Apa bagian warisan untuk paman dan bibi (dari jalur ayah)?
Warisan Paman Dan Bibi (Jalur Ayah)
Pertanyaan: 135906
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Paman (dari ayah) itu asobah (sisa warisan). Kalau ada sisa warisan setelah dibagikan kepada pemilik warisan yang wajib dibagikan dan tidak ada yang menghalanginya, maka dia diperbolehkan mengambil sisa warisan. Kalau dia sendirian maksudnya tidak ada ahli waris lagi yang lebih utama dari dirinya, maka dia mengambil semua sisa warisan (tarikah).
Paman (dari ayah) terhalangi dengan adanya anak maksudnya anak dari yang meninggal dunia. Cucu (anaknya anak). Ayah dan kakek (ayahnya ayah). Saudara kandung dan anak saudara kandung. Saudara seayah dan anak saudara seayah.
Kalau ada seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan paman saja, maka paman mengambil semua warisan.
Kalau ada yang mati dan meninggalkan istri, anak perempuan dan paman. Maka bagian istri seperdelapan, anak perempuan setengah dan sisanya untuk paman.
Kalau ada yang mati dan meninggalkan istri dan anak lelaki serta paman. Maka istri mendapatkan seperdelapan, dan sisanya diberikan kepada anak lelaki. Paman tidak mendapatkan apapun. Karena dia terhalangi dengan adanya anak lelaki.
Sementara bibi (dari jalur ayah) dia termasuk kerabat dekat, masih ada perbedaan terkait dengan bagian warisannya. Yang kuat (rojih) bahwa dia mendapatkn warisan selagi tidak ada pemilik warisan yang wajib (dibagi) dan tidak ada asobah (sisa ahli waris).
Kalau ada orang mati meninggalkan bibi (jalur ayah) saja, maka bibi mengambil semua harta warisan.
Kalau ada yang mati meninggalkan istri, anak perempuan dan bibi. Maka istri mendapatkan seperdelapan, anak perempuan mendapatkan separuh sementara bibi tidak mendapatkan apapun karena ada pemilik warisan yang wajib (dibagikan kepadanya). Sementara sisa warisan di kembalikan ke anak perempuan saja.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam