Unduh
0 / 0
721529/06/2009

Bacaan Selain Al-Fatihah Di Belakang Imam Dalam Shalat Jahriyah (Shalat Dengan suara Keras)

Pertanyaan: 136053

Apakah dibolehkan (sebagai makmum) bacaan di belakang imam? Apa hukukmnya kalau saya membaca di belakang imam selain surat Al-Fatihah? Apakah membatalkan shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak dibolehkan bagi makmum membaca di belakang imamnya dalam shalat
jahriyah selain Al-fatihah, sebagaimana penjelasan dalam soal jawab no.
66742. Namun, siapa yang
melakukannya  karena tidak tahu, maka tidak apa-apa. Akan tetapi, berikutnya
tidak boleh diulangi. Karena menyalahi firman Allah :

” وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ” (سورة الأعراف: 204)

“Dan apabila
dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan
tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS.
Al-A’raf: 294)

Juga menyalahi sabda Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam:

“لا
تَفْعَلُوا إِلا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ
يَقْرَأْ بِهَا” (رواه أبو داود، رقم 823، وصححه الألباني في “صحيح الترمذي)

“Janganlah engkau semua lakukan (membaca dibelakang imam) melainkan (bacaan)
Fatihatul Kitab, karena tidak (sah) shalat bagi yang tidak membacanya”.
(HR.Abu
Daud, no. 823, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android