Saya shalat bermakmum di belakang imam dalam shalat Taraweh. Akan tetapi, setelah mengucapkan amin dan setelah saya selesai membaca Al-Fatihah, saya membaca mushaf yang ada di tangan saya sesuai bacaan saya secara khusus. Kemudian berikutnya saya mengikuti seluruh gerakan imam. Apakah boleh saya membaca surat setelah membaca Al-Fatihah dari mushaf yang saya pegang sedangkan surat yang say abaca berbeda dengan bacaan imam?
APAKAH MAKMUM BOLEH MEMBACA MUSHAF DI BELAKANG IMAM SELAIN BACAAN IMAM?
Pertanyaan: 66742
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diwajibkan bagi makmum setelah membaca Al-Fatihah, diam mendengarkan bacaan imam. Tidak boleh baginya menambah bacaan lain selain Al-Fatihah, baik membacanya dengan cara menghafal atau dari mushaf.
Allah Ta’ala telah memerintahkan orang-orang yang shalat dan selainnya untuk mendengarkan dan diam saat Al-Quran dibacakan di hadapan mereka.
Dia berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوالَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (سورة الأعراف: 204)
“Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Demikian pula perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ،وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا (رواه مسلم، رقم 404 (
“Sesungguhnya, imam ditetapkan untuk diikuti. Jika dia takbir, maka bertakbirlah kalian, jika dia membaca, maka diamlah kalian.” (HR. Muslim, no. 404)
Tidak dikecualikan dari masalah ini selain membaca Al-Fatihah saja.
Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu, dia berkata, “Dahulu kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam shalat Fajar. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca surat dengan panjang. Setelah selesai shalat, beliau berkata, ‘Sepertinya kalian membaca surat di belakang imam?’ Kami berkata, ‘Ya, wahai Rasulullah,’ Beliau berkata, ‘Jangan lakukan hal itu kecuali terhadap Al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membacanya.” (HR. Abu Daud, no. 823, dishahihkan oleh Syekh Bin Baz dalam Fatawa-nya (11/221)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
“Tidak dibolehkan bagi makmum dalam shalat yang dikeraskan suaranya untuk membaca surat lain selain surat Al-Fatihah. Justeru yang diwajibkan baginya adalah diam untuk mendengarkan bacaan imam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Sepertinya kalian membaca surat di belakang imam?’ Kami (shahabat) berkata, ‘Ya,’ Lalu beliau berkata, ‘Jangan kalian lakukan selain Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Jika dia (imam) sedang membaca (surat), hendaklah kalian diam.”
Yang dikecualikan dari hal tersebut hanya membaca Al-Fatihah, berdasarkan hadits sebelumnya dan berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابمتفق عليه)
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (Muttafaq alaih)
Maju Fatawa Syekh Bin Baz (11/234)
Kedua:
Telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban soal no. 52876, “Selayaknya bagi seorang makmum agar tidak membawa mushaf di belakang imam. Karena membawanya (saat shalat) bertentangan dengan sunah. Ini jika tujuannya ingin mengikuti bacaan imam. Adapun jika tujuannya membawa mushaf dan membaca surat selain bacaan imam, telah disebutkan bahwa hal itu diharamkan. Karena tidak dibolehkan bagi seorang makmum dalam shalat yang dikeraskan bacaannya untuk membaca surat selain surat Al-Fatihah.”
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam