Unduh
0 / 0

KEPUTIHAN YANG KELUAR TERUS MENERUS PADA KEMALUAN WANITA, APAKAH DIHARUSKAN BERISTINJA (BERSUCI) DARINYA PADA SETIAP SHALAT?

Pertanyaan: 136065

Saya pernah membaca bahwa wanita yang keluar cairan bening atau yang dikenal dengan keputihan dari kemaluan, maka dia harus berwudu untuk setiap shalat dan dibolehkan baginya shalat dan membaca (Al-Qur’an) kapan saja sampai waktu shalat berikutnya. Akan tetapi pertanyaan yang membingungkan bagiku adalah, apakah dia harus beristinja (bersuci dengan air) dan menjaganya pada setiap shalat juga. Atau cukup hanya wudu saja tanpa beristinja. Saya mohon jawaban dari pertanyaan ini, karena saya khawatir shalat-shalat saya menjadi percuma karena tidak suci akibat hal ini.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Keputihan (cairan basah) pada kemaluan yang keluar dari rahim
-bukan dari saluran kencing- adalah suci, namun dia membatalkan wudu menurut
pendapat yang kuat. Kecuali kalau hal itu keluar terus menerus, maka dia
harus berwudu pada setiap shalat. Tidak diharuskan baginya beristinja dan
mengganti penampalnya, karena keputihan ini suci sebagaimana telah
disebutkan.

Adapun keputihan (cairan basah) yang keluar dari saluran
kencing atau beser, maka orangnya harus beristinja dan menahannya agar tidak
berceceran kalau cairannya yang keluar banyak, kalau tidak deras, maka tidak
diharuskan membersihkan bagian tersebut dan menampalnya setiap shalat.

Dalam kitab Syarh Muntahal Irodat, 1/120 (pengarang) berkata:
“Diharuskan bagi setiap orang yang terus menerus keluar hadats; Baik karena
istihadhah (keluar darah terus menerus), beser (keluar air seni terus
menerus), mazi, buang angin terus menerus, maka, hendaknya dia membersihkan
tempat yang terkena hadats,untuk menghilangkannya, lalu menampalnya, yaitu
melakukan sesuatu yang dapat mencegah keluarnya cairan sesuai kemampuan.
Baik dengan membalutnya dengan balutan dari kapas atau dengan mengikatnya
dengan sesuatu yang suci. Tidak diharuskan baginya untuk mengulanginya,
maksudnya mengulangi membersihkan dan menahannya pada setiap shalat, kalau
cairan yang keluar tidak deras. Karena kekuatan dan derasnya hadats tidak
mungkin dicegah. Lakukan wudu dari hadats yang terus menerus pada waktu
setiap waktu shalat kalau keluar sesuatu.”

Dalam dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 1/236 (pengarang
berkata): ”Tidak diharuskan mengulangi mandi, tidak juga harus mengganti
pembalut setiap shalat asalkan tidak lalai dalam menahannya. Karena derasnya
hadats dan kuatnya (keluar) tidak mungkin ditahan. Aisyah berkata: “Salah
seorang istri Nabi beri’tikaf bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam, dan terlihat darah sementara penahannya ada di bawahnya sedang dia
dalam kondisi shalat.” (HR. Bukhari)

Kalau dia lalai menahannya lalu keluar darah setelah wudu,
maka dia harus mengulanginya karena memungkinkan baginya untuk menahannya.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa, kalau sekiranya orang
yang beser memberatkan baginya membersihkan najis dan mengganti penahannya,
maka dibolehkan baginya menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya.

Silahkan lihat soal jawab no. 82079.

Kesimpulannya, bahwa jika cairan suci tersebut keluar tidak
diharuskan mengulangi istinja (membersihkan) atau mengganti  pembalut
(setiap shalat). Akan tetapi yang diharuskan adalah berwudu pada setiap
shalat.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android