Saya mohon anda menjelaskan kepada kami, apakah ghibah (menggunjing) non muslim itu sama dengan ghibah terhadap orang Islam?
HUKUM MENGGUNJING NON MUSLIM
Pertanyaan: 13611
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama, bukan merupakan akhlak seorang muslim jelek dalam ucapannya. Sungguh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلا اللَّعَّانِ وَلا الْفَاحِشِ وَلا الْبَذِيءِ (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ، وصححه الألباني)
“Bukan (merupakan kebiasan) seorang mukmin yang sering mencela, sering melaknat, melakukan kejelekan tidak juga kotor (ucapannya).” (HR. Tirmizi dan beliau berkomentar hadits ini hasan gharib. Dishahihkan oleh Al-Albany)
Siapa yang sering melakukan sesuatu, maka akan menjadi kebiasaannya. Maka seyogyanya seorang muslim menjauhi semua pintu kejelekan. Barangsiapa yang mendekati tempat larangan, hampir saja akan terjerumus ke dalamnya.
Kedua, kalau pertanyaan anda terkait menggunjing orang kafir dengan menyebutkan aib bentuk ciptaannya seperti mancung hidungnya, lebar mulutnya atau semisal itu, maka hendaknya hal ini ditinggalkan. Karena itu termasuk penghinaan terhadap ciptaan Allah. kalau sekirangya gunjingannya dengan menyebutkan akhlak jeleknya yang diperlihatkan seperti zina, fajir (melampaui batas), minum khamr atau memberi peringatan darinya, maka hal itu tidak mengapa.
Berikut, ungkapatn sejumlah ulama dalam masalah ini:
Zakariyah Al-Anshari berkata: “ghibah kepada orang kafir itu diharamkan kalau dia termasuk ahli dimmah (orang kafir dalam perlindungan pemerintahan Islam). Karena hal itu dapat menjadikan ahli dimmah lari tidak mau menerima (kewajiban) membayar jizyah dan meninggalkan untuk menunaikan tanggungan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ (رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ)
“Barangsiapa yang memperdengarkan (apa yang dapat menyakiti) ahli dimmah, maka dia akan masuk neraka.” (HR. Ibnu Hibban di shahihnya)
Ghibah dibolehkan jika terhadap orang kafir harbi (yang memerangi Islam). Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan Hassan mencela orang-orang Musyrik. (Kitab Asna Al-Mathalib Ma’a Hasyiyatihi vol. 3 hal. 116)
Ahmad bin Hajar Al-Haitsami rahimahullah berkata dalam kitab ‘Az-Zawajir An Iqtirafil Kabair, vol. 2 hal. 27:
”Al-Ghazali ditanya tentang ghibah kepada orang kafir, maka beliau menjawab, ‘Jika dilakukan terhadap orang Islam, hal tersebut memiliki tiga kesalahan; Menyakiti, meremehkan ciptaan Allah, karena Allah pencipta prilaku para hamba, dan menyia-nyiakan waktu yang tidak ada gunanya. Beliau berkata, yang pertama mengandung pengharaman. Yang kedua (hukumnya) makruh sementara yang ketiga itu menyalahi yang lebih utama. Adapun ghibah terhadap ahli dzimmi, seperti halnya terhadap orang Islam yang dilarang untuk menyakitinya. Karena ajaran (Islam) menjaga kehormatan, darah dan hartanya. Beliau mengatakan, dalam Kitab ‘Al-Khadim’ dikatakan bahwa pendapat pertama itu yang benar."
Telah diriwayatkan Ibnu Hibban dalam shahihnya sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ
“Barangsiapa yang memperdengarkan (sesuatu yang menyakitkan) bagi orang Yahudi dan Nasrhani, maka dia akan mendapatkan neraka.”
Arti kata ‘Samma’ahu’ adalah memperdengarkan kepadanya apa yang menyakitkan. Dan sudah tidak ada lagi pembicaraan setelah ini yakni karena sudah nampak dalil akan keharamannya.
Al-Ghazali rahimahullah berkata,
"Adapun terhadap kafir harbi, tidak diharamkan pada posisi pertama. Dan dimakruhkan pada posisi kedua dan ketiga. Sementara bagi orang ahli bid’ah, kalau (sampai derajat) kafir, maka seperti kafir harbi. Kalau tidak, maka seperti orang Islam. Tetapi menyebutkan prilaku bid’ahnya, bukan termasuk makruh." Ibnu Al-Munzir mangomentari hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Menyebutkan saudara anda yang dia tidak menyukainya’ di dalam hadits ini ada dalil, bahwa barangsiapa yang bukan termasuk saudara anda dari kalangan orang Yahudi, Kresten, atau seluruh agama lain atau orang yang dikeluarkan dikarenakan bid’ah yang dilakukannya kepada selain agama Islam. Tidak ada ghibah baginya.’
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid