MENYEWAKAN BAGIAN (BANGUNAN) MASJID UNTUK KEBUTUHAN (MASJID)
Pertanyaan: 136146
Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau bagian ini tidak dibutuhkan untuk
shalat, maka tidak mengapa disewakan untuk keperluan yang mubah sesuai
dengan posisi masjid dan penghormatannya. Dengan syarat mayoritas jamaah
masjid menyetujuinya. Hal itu berdasarkan bahwa mengatur dan merubah wakaf
dari tujuan asalnya, jika ada manfaat adalah diperbolehkan.
Mazhab Hanbali memperbolehkan meninggikan
masjid, dan bawahnya dijadikan toko-toko untuk kemaslahatan. Maka,
menyewakan bagian dari (bangunan) masjid untuk keperluan masjid, memiliki
makna yang sama.
Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’, 4/375,
dikatakan, dibolehkan meninggikan masjid apabila mayoritas jamaah
menginginkan hal itu, maksudnya para tetangga masjid. Yaitu dengan
meninggikan (masjid) dan menjadikan bagian bawahnya untuk tempat minum dan
kios-kios yang bisa dimanfaatkan. (Imam Ahmad) menyatakan dengan jelas dalam
riwayat Abu Daud, (dibolehkan) jika di dalamnya terdapat manfaat. Secara
zahir, dibolehkan bagi orang yang junub dan selainnya duduk di di dalam
kios-kios tersebut, karenakan status masjidnya telah tiada.”
(Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, 31/219, Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9/207)
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam