Bolehkah membersihkan mulut dengan sikat gigi dan odolnya saat berpuasa? Menurut pemahaman yang kudapatkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa selama rasanya tidak sampai ke perut. Aku mohon jawabannya disertai dengan dalilnya.
Mempergunakan Odol Untuk Membersihkan Mulut Saat Berpuasa
Pertanyaan: 13619
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syekh Bin Bazz pernah ditanya mengenai menggunakan odol untuk membersihkan gigi saat berpuasa. Ia menjawab, 'Tidak mengapa dilakukan, dengan tetap menjaga agar tidak sampai ke tenggorokan. Sepertimana dibolehkannya siwak saat berpuasa.
Fatawa syekh Bin Bazz, 4/ 247.
Syekh Shalih bin Utsaimin berkata,
'Masalah ini bisa kita kembangkan, bolehkah kita mempergunakan sikat gigi dan odol saat berpuasa?
Jawabnya, 'boleh, tetapi lebih utama tidak menggunakan odol, karena aromanya cukup kuat yang mudah turun ke tenggorokan. Sebagai pengganti hal tersebut di siang hari, maka lakukanlah di malam hari.
Asy syarh al mumti', 6/ 407-408.
Refrensi:
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid