Unduh
0 / 0
433522/06/2009

Tidak Mempunyai Wali dan Dilamar di Luar Kota Maka Bagaimana Caranya Menyempurnakan Akad Nikahnya ?

Pertanyaan: 136491

Bagaimana caranya saya menikah dengan seorang wanita yang tidak mempunyai wali, juga tidak memungkinkan baginya hadir di masjid; karena kami hidup berjauhan ?!, apakah bisa lewat kertas yang ditulis olehnya bahwa dirinya mau menikah dengan saya, dan seorang imam yang akan menjadi walinya ?, imam itu belum pernah melihat wanita tersebut dan saya tidak yakin beliau ingin melihatnya terlebih dahulu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika wanita tersebut tidak
memiliki wali, maka yang menikahkan adalah hakim syar’i yang ada di
pengadilan agama, dan kalau tidak ada maka yang menikahkan adalah seorang
muslim yang mempunyai kedudukan di tengah masyarakat, seperti: imam masjid,
atau kepada Islamic center, atau seorang ulama terkenal, dan kalau juga
tidak ada, maka yang menikahkan adalah seorang muslim biasa.

Bisa juga dilihat pada
jawaban soal nomor: 48992

Menjadi syarat sahnya nikah
adalah disaksikan oleh dua orang saksi yang muslim, menyaksikan ijab yang
disampaikan oleh wali dan qabul dari pihak mempelai laki-laki, berdasarkan
sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل)

رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح
الجامع برقم

(7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Baihaqi dari hadits Imron dan
‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)

Jika anda berada di suatu
negara dan mempelai wanita pada Negara yang lain dan tidak mempunyai wali
sebagaimana yang anda sebutkan, maka cara melangsungkan akad nikahnya adalah
wali nikah harus berasal dari kota di mana mempelai wanita tinggal. Bisa
seorang imam masjid atau kepala Islamic center sebagaimana yang disebutkan
sebelumnya yang memastikan keinginan mempelai wanita untuk menikah dengan
anda, kemudian imam tersebut mewakilkan perwaliannya kepada seseorang yang
ada di kota anda. Wakil dari wali tersebut yang akan menikahkan dengan anda,
atau bisa juga wali di kota mempelai wanita langsung menikahkan sendiri
dengan anda melalui telepon, atau media sosial di internet yang dihadiri
oleh dua orang saksi di kota anda atau di kota mempelai wanita, keduanya
mendengar ijab dari wali dan qabul dari anda.

Pernikahan melalui telepon
menurut pendapat yang kuat dibolehkan asalkan aman dari permainan.

Kami pernah bertanya dengan
pertanyaan berikut ini kepada Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-:

“Saya ingin menikahi seorang
wanita, yang bapaknya berada di negara lain, saya sekarang tidak bisa pergi
ke sana untuk berkumpul bersama melangsungkan pernikahan; dikarenakan
kendala biaya dan lainnya. Saya sekarang berada di negara barat, apakah
boleh saya menghubungi bapaknya agar beliau berkata: “Saya menikahkan anak
perempuan saya fulan…”, dan saya pun menjawab: “Saya terima”, wanita
tersebut pun rela menikah dengan saya. Dalam akad tersebut ada dua orang
saksi muslim yang mendengarkan percakapan kami via telepon dengan load
speaker ?, apakah yang demikian dianggap sebagai pernikahan yang sesuai
syari’at ?”.

Beliau menjawab:

“Bahwa apa yang disebutkan
dalam pertanyaan jika memang benar begitu dan tidak ada permainan di situ,
maka sudah tercapai tujuan dari pada syarat sahnya akad nikah secara syar’i
dan akad tersebut adalah sah”.

Bisa juga dibaca pada jawaban
soal nomor: 2201 dan 48992.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android