Unduh
0 / 0

Apakah Dilipat Gandakan (pahala) Shalat Di Haram Madinah?

Pertanyaan: 136578

Shalat di perbatasan haram Nabawi (apakah) pahalanya seperti shalat di (tanah) haram, begitu juga di Mekkah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Telah ada ketetapan pelipatgandaan
pahala shalat di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Dari Jabir
radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ
صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali
(dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di
Masjidilharam lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat di selainnya.“
(Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata:
“Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil,
4/146).

Kedua:
Telah ada di soal jawab no.
124812
yang menyebutkan perbedaan tentang ‘Masjidil Haram’ yang telah
ada ketetapan pelipatgandaan (pahala). Apakah khusus di Masjid (yang ada)
Ka’bah. Atau mencakup semua yang ada di dalam perbatasan (tanah) haram. Yang
telah kami jelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah yang pertama.

Ketiga: (Tanah)
Haram di Madinah (pahalanya) tidak dilipatgandakan di dalamnya. Bahkan yang
(ada pahala) dilipatgandakan khusus di dalam Masjid yang Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bangun saja. Dan para ahli fiqih berbeda
pendapat mengenai (apakah pahala tersebut masih) didapatkan dalam penambahan
masjid sepeninggal beliau sallallahu’alaihi wa sallam? Mayoritas (ulama)
berpendapat bahwa shalat di dalamnya dilipat gandakan sebagaimana dilipat
gandakan dalam masjid yang asli. Mereka mengambil dalil akan hal itu dalam
sebagian atsar.

Ibnu Rajab
rahimahullah mengatakan: “Hukum tambahan (sama dengan) hukum yang ditambahi
dalam masalah keutamaannya juga. Maka apa bagian tambahan di Masjidil Haran
dan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam semuanya sama dalam masalah
pelipatgandaan (pahala) dan keutamaan.

Dikatakan: “Bahwa hal itu tidak ada perbadaan
di kalangan ulama salaf dahulu.akan tetapi yang ada perbedaan adalah para
ulama generasi khalaf, di antaranya Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sebagian
pengikut Imam Syafi’i. Akan tetapi telah diriwayatkan bahwa Imam Ahmad (berpendapat)
tawaqquf (abstain) dalam hal itu.

Atsram berkata: “Saya berkata kepada Abu
Abdullah, shaf manakah (yang disebut) shaf pertama di masjid Nabi
sallalahu’alaihi wa sallam, karena saya melihat orang-orang merusaha berada
sebelum mimbar dan meninggalkan shaf pertama? (beliau) berkata: “Saya tidak
tahu, saya berkata kepada Abu Abdullah: “Apakah penambahan di Masjid Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam itu menurut anda termasuk di dalamnya? Beliau
berkata: “Aku tidak memiliki jawaban, sesungguhnya mereka, penduduk Madinah,
lebih mengetahui hal ini.”

Diriwayatkan Umar bin syabah dalam kitab
‘Akhbaru Al-Madinah’ dengan sanad yang masih dipertanyakan dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Kalau sekiranya masjid ini dibangun sampai San’a (Kota di negara Yaman)
maka ia termasuk di dalam masjidku.’ Abu hurairah berkata: “Kalau sekiranya
masjid ini diperpanjang sampai pintu rumahku, maka saya tidak lewati
kesempatan untuk shalat di dalamnya.”

Dalam sanadnya yang lemah, terdapat riwayat
dari Ibnu Umar, dia berkata: “Umar menambah bangunan masjid hingga bagian
Syamiah. Kemudian berkata: “Kalau kami tambah sampai Jabanah, maka ia
termasuk masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”

Dengan sanadnya dari Ibnu Abi Dzi’bi, dia
berkata, Umar berkata: “Kalau Masjid Nabi sallahu’alaihi wa sallam diperluas
sampai ke Dzulhulaifah, maka ia termasuk di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu
Rajab, 2/479)

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37/251:
“Ada usulan untuk menambah bangunan Masjid Nabawi untuk perluasan dan
penambahan dari apa yang ada sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Para ulama telah membahas hukum bangunan tambahan dari sisi pahala. Sebagian
di antaranya mengatakan bahwa keutamaan yang telah ditetapkan pada masjid
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga ditetapkan pada tambahannya. Pendapat
ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, Hanbali dan pilihan Ibnu Taimiyah.

Ibnu ‘Abidin mengatakan: “Telah dimaklumi
bahwa Masjid Nabawi telah ditambah. Umar, Utsman, Walid kemudian Al-Mahdi
telah menambahnya. Maka isyarat tersebut (yakni dalam sabda Nabi
sallallahu’alaihi wasallam “Dan Masjidku ini”) menunjukkan termasuk tambahan
masjid juga. Tidak diragukan lagi bahwa semua masjid yang ada sekarang (tetap)
dinamakan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam. Maka, karena petunjuk
dan penamaan telah disepakati, maka penamaan tidak dapat digugurkan, dan
dengan demikian pelipatgandaan (pahala) yang telah disebutkan dalam hadits,
juga termasuk pada bagian tambahan masjid tersebut.”

Sebagaimana dikutip oleh Al-Jara’i dari Ibnu
Rajab (kesimpulan) seperti itu juga. Dikatakan bahwa  tidak didapati dari
kalangan (ulama) salaf perbedaan dalam masalah itu.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau
tawaqquf (tidak memberikan pendapat). As-Samhudi –dari mazhab Maliki-
menguatkan bahwa tambahan dari Masjid Nabawi termasuk dalam keutamaan yang
ada di hadits.

Dikutip juga dari Imam Malik bahwa beliau
ketika ditanya tentang batasan Masjid (Nabawi) yang ada dalam hadits, apakah
ia seperti waktu zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau seperti yang
ada sekarang? Beliau menjawab: “Justeru, yang sekarang ada itu (termasuk
batasan Masjid).” Lalu beliau (melanjutkan) berkata, karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah memberitahukan apa (yang akan terjadi)
setelahnya, didekatkan baginya bumi, dan diperlihatkan kepadanya timur dan
baratnya. Dan menyampaikan sesuatu yang ternyata terjadi setelah itu.
Terlepas ada orang yang mengingatnya atau melupakannya. Kalau bukan karena (pandangan)
ini, para Kulafaur Rasyidun tidak akan berani menganggap boleh
menambahkannya di dalamnya, dengan disaksikan para shahabat dan tidak ada 
di antara mereka yang mengingkarinya.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa keutamaan
ini khusus pada Masjid Nabi sallallahu’alihi wa sallam yang ada pada
zamannya saja tanpa tambahan yang ada setelahnya. Yang sependapat dengan ini
adalah Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sekelompok dari mazhab Hanbali.

Wallahu’alam

.

Pertama: Telah ada ketetapan pelipatgandaan
pahala shalat di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Dari Jabir
radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ
صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali
(dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di
Masjidilharam lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat di selainnya.“
(Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata:
“Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil,
4/146).

Kedua:
Telah ada di soal jawab no.
124812
yang menyebutkan perbedaan tentang ‘Masjidil Haram’ yang telah
ada ketetapan pelipatgandaan (pahala). Apakah khusus di Masjid (yang ada)
Ka’bah. Atau mencakup semua yang ada di dalam perbatasan (tanah) haram. Yang
telah kami jelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah yang pertama.

Ketiga: (Tanah)
Haram di Madinah (pahalanya) tidak dilipatgandakan di dalamnya. Bahkan yang
(ada pahala) dilipatgandakan khusus di dalam Masjid yang Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bangun saja. Dan para ahli fiqih berbeda
pendapat mengenai (apakah pahala tersebut masih) didapatkan dalam penambahan
masjid sepeninggal beliau sallallahu’alaihi wa sallam? Mayoritas (ulama)
berpendapat bahwa shalat di dalamnya dilipat gandakan sebagaimana dilipat
gandakan dalam masjid yang asli. Mereka mengambil dalil akan hal itu dalam
sebagian atsar.

Ibnu Rajab
rahimahullah mengatakan: “Hukum tambahan (sama dengan) hukum yang ditambahi
dalam masalah keutamaannya juga. Maka apa bagian tambahan di Masjidil Haran
dan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam semuanya sama dalam masalah
pelipatgandaan (pahala) dan keutamaan.

Dikatakan: “Bahwa hal itu tidak ada perbadaan
di kalangan ulama salaf dahulu.akan tetapi yang ada perbedaan adalah para
ulama generasi khalaf, di antaranya Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sebagian
pengikut Imam Syafi’i. Akan tetapi telah diriwayatkan bahwa Imam Ahmad (berpendapat)
tawaqquf (abstain) dalam hal itu.

Atsram berkata: “Saya berkata kepada Abu
Abdullah, shaf manakah (yang disebut) shaf pertama di masjid Nabi
sallalahu’alaihi wa sallam, karena saya melihat orang-orang merusaha berada
sebelum mimbar dan meninggalkan shaf pertama? (beliau) berkata: “Saya tidak
tahu, saya berkata kepada Abu Abdullah: “Apakah penambahan di Masjid Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam itu menurut anda termasuk di dalamnya? Beliau
berkata: “Aku tidak memiliki jawaban, sesungguhnya mereka, penduduk Madinah,
lebih mengetahui hal ini.”

Diriwayatkan Umar bin syabah dalam kitab
‘Akhbaru Al-Madinah’ dengan sanad yang masih dipertanyakan dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Kalau sekiranya masjid ini dibangun sampai San’a (Kota di negara Yaman)
maka ia termasuk di dalam masjidku.’ Abu hurairah berkata: “Kalau sekiranya
masjid ini diperpanjang sampai pintu rumahku, maka saya tidak lewati
kesempatan untuk shalat di dalamnya.”

Dalam sanadnya yang lemah, terdapat riwayat
dari Ibnu Umar, dia berkata: “Umar menambah bangunan masjid hingga bagian
Syamiah. Kemudian berkata: “Kalau kami tambah sampai Jabanah, maka ia
termasuk masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”

Dengan sanadnya dari Ibnu Abi Dzi’bi, dia
berkata, Umar berkata: “Kalau Masjid Nabi sallahu’alaihi wa sallam diperluas
sampai ke Dzulhulaifah, maka ia termasuk di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu
Rajab, 2/479)

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37/251:
“Ada usulan untuk menambah bangunan Masjid Nabawi untuk perluasan dan
penambahan dari apa yang ada sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Para ulama telah membahas hukum bangunan tambahan dari sisi pahala. Sebagian
di antaranya mengatakan bahwa keutamaan yang telah ditetapkan pada masjid
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga ditetapkan pada tambahannya. Pendapat
ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, Hanbali dan pilihan Ibnu Taimiyah.

Ibnu ‘Abidin mengatakan: “Telah dimaklumi
bahwa Masjid Nabawi telah ditambah. Umar, Utsman, Walid kemudian Al-Mahdi
telah menambahnya. Maka isyarat tersebut (yakni dalam sabda Nabi
sallallahu’alaihi wasallam “Dan Masjidku ini”) menunjukkan termasuk tambahan
masjid juga. Tidak diragukan lagi bahwa semua masjid yang ada sekarang (tetap)
dinamakan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam. Maka, karena petunjuk
dan penamaan telah disepakati, maka penamaan tidak dapat digugurkan, dan
dengan demikian pelipatgandaan (pahala) yang telah disebutkan dalam hadits,
juga termasuk pada bagian tambahan masjid tersebut.”

Sebagaimana dikutip oleh Al-Jara’i dari Ibnu
Rajab (kesimpulan) seperti itu juga. Dikatakan bahwa  tidak didapati dari
kalangan (ulama) salaf perbedaan dalam masalah itu.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau
tawaqquf (tidak memberikan pendapat). As-Samhudi –dari mazhab Maliki-
menguatkan bahwa tambahan dari Masjid Nabawi termasuk dalam keutamaan yang
ada di hadits.

Dikutip juga dari Imam Malik bahwa beliau
ketika ditanya tentang batasan Masjid (Nabawi) yang ada dalam hadits, apakah
ia seperti waktu zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau seperti yang
ada sekarang? Beliau menjawab: “Justeru, yang sekarang ada itu (termasuk
batasan Masjid).” Lalu beliau (melanjutkan) berkata, karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah memberitahukan apa (yang akan terjadi)
setelahnya, didekatkan baginya bumi, dan diperlihatkan kepadanya timur dan
baratnya. Dan menyampaikan sesuatu yang ternyata terjadi setelah itu.
Terlepas ada orang yang mengingatnya atau melupakannya. Kalau bukan karena (pandangan)
ini, para Kulafaur Rasyidun tidak akan berani menganggap boleh
menambahkannya di dalamnya, dengan disaksikan para shahabat dan tidak ada 
di antara mereka yang mengingkarinya.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa keutamaan
ini khusus pada Masjid Nabi sallallahu’alihi wa sallam yang ada pada
zamannya saja tanpa tambahan yang ada setelahnya. Yang sependapat dengan ini
adalah Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sekelompok dari mazhab Hanbali.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android