Unduh
0 / 0
1848824/10/2011

Siapakah Mahram Yang Dapat Menemani Safar? Siapa Yang Dapat Menghindari Khalwat Antara Laki-Laki Dan Wanita Non Mahram

Pertanyaan: 137095

Pertanyaan saya adalah, berapa umur seorang mahram yang dianggap oleh syariat. Sebab saya pernah mendengar bahwa seorang anak yang telah berusia 4 tahun dapat menghindari terjadinya khalwat. Apakah anak tersebut dapat dianggap mahram ataukah orang baligh saja yang dianggap mahram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Hendaknya diketahui bahwa pertanyaan ini mengandung dua
masalah; Siapakah yang dianggap mahram bagi seorang wanita dalam safar? Dan
siapakah yang dapat menghindari terjadinya khalwat yang diharamkan antara
seorang laki-laki dan wanita non mahram. Karena orang yang dapat menghindari
terjadinya khalwat tidak disyaratkan harus mahram sebagaimana akan
dijelaskan kemudian insya Allah..

Kedua:

Mahram bagi seorang wanita adalah, siapa saja yang haram
dinikahi selamanya, baik karena kekerabatan ataupun karena susuan atau
pernikahan, seperti bapaknya, anak laki-lakinya atau saudara laki-lakinya.

Apakah disyaratkan seorang mahram harus baligh? Ulama dari
kalangan mazhab Hambali mensyaratkan demikian. Sedangkan jumhur berpendapat,
jika mahram  telah mumayyiz, mendekat baligh, dan seorang wanita merasa aman
bersamanya, maka dia sudah cukup (sebagai mahram). Dalam hal ini anak
menjelang remaja dianggap sama dengan hukum seorang baligh.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (36/340), “Ulama kalangan
mazhab Hanafi dan Syafii dan pendapat yang kuat dalam mazhab Maliki bahwa
anak menjelang remaja seperti orang baligh, seorang wanita harus didampingi
olehnya dalam safar jika dia termasuk mahramnya.

Berbeda dalam hal ini ulama dari kalangan mazhab Hambali,
mereka mensyaratkan agar seorang mahram sudah baligh dan berakal. Ibnu
Qudamah berkata, “Ada yang bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah anak kecil dapat
menjadi mahram?’ Dia berkata, ‘Tidak, sampai dia menjadi baligh. Karena anak
ini tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat keluar
mendampingi seorang wanita. Karena tujuan adanya mahram adalah melindungi
wanita, dan hal itu tidak terwujud kecuali mahram itu sudah baligh dan
berakal.”

Yang lebih hati-hati adalah pendapat mazhab Hambali yang
mensyaratkan balighnya mahram. Hal ini lebih dekat dengan tujuan syariat
tentang adanya mahram.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Seorang
anak laki-laki, kapan dia dapat menjadi mahram bagi ibunya? Apakah ketika
usia baligh atau mumayyiz?”

Beliau menjawab, “Yang dimaksud mahram, baarokallahu fiik,
adalah apabila dia sudah baligh dan berakal. Siapa yang belum baligh, maka
dia bukan mahram, siapa yang akalnya terganggu (gila) maka dia bukan
mahram.” (Demikian sebagaimana dikutip dalam Liqoat Bab Al-Maftuh,
20/123/penomoran syamilah). Lihat jawaban soal no.170300

Kedua:

Adapun masalah kedua, tentang siapa yang dapat menghindari
terjadinya khalwat (berduaa) yang diharamkan antara laki-laki dan wanita non
mahram, maka jawabanya adalah bahwa yang dimaksud dengan khalwat yang
dilarang adalah apabila seorang laki-laki bersama seorang wanita di tempat
yang memungkinkan orang ketiga dapat bergabung, sebagaimana dinyatakan dalam
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/88.

Adapun siapa yang dapat mendampingin untuk menghindari
terjadinya khalwat adalah:

1.Suami.

An-Nawawai rahimahullah berkata, “Seandainya dia bersama
suamminya sebagai mahram, maka itu lebih utama untuk dibolehkan.” (Syarah
Muslim, 9/109)

2- Mahram sang wanita sebagaimana telah disebutkan. Inipun
tidak diragukan dapat mencegah terjadinya khalwat. Berdasarkan nash hadits
dalam masalah ini. Yaitu sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain, dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ
يَخْلونَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إِلاَّ وَمَعَها ذُو مَحْرَم

“Tidaklah berkhalwat seorang laki-laki bersama seorang wanita
kecuali dia bersama seorang mahram.”

Jika orang itu layak menjadi mahram dalam safar, maka dia
lebih utama untuk menjadi pendamping agar tercegah terjadinya khalwat yang
diharamkan dalam keadaan menetap.  

2.Adanya anak usia mumayiz yang
menyebabkan malu.

3.Adanya seorang wanita atau
lebih yang dapat dipercaya.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun jika seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita non mahram dan tidak ada orang
ketiga, maka hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Demikian
pula jika ada orang yang dia tidak merasa malu dengannya, misalnya karena
masih kecil, seperti jika masih berusia 2-3 tiga tahun dan semacamnya, maka
adanya orang itu sama dengan tidak adanya.” (Syarah An-Nawawi, 9/109)

Beliau juga berkata, “Pendapat yang masyhur adalah
dibolehkannya serang laki-laki berkumpul dengan para wanita yang bukan
mahram, karena umumnya kondisi seperti itu tidak terjadi kerusakan dan
umumnya para wanita satu sama lain akan merasa malu.” (Al-Majmu, 7/87)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika wanita (yang menemani) seperti dirinya, maka khalwat (berduaan) tidak
dianggap ada.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 4/251)

4.Adanya seorang laki-laki lain
atau lebih

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun jika
bersama mereka berdua ada seorang laki-laki atau lebih atau wanita lain atau
lebih, maka hal itu tidak mengapa jika tidak menimbulkan keraguan di sana.
Karena yang namanya khalwat dianggap hilang dengan adanya orang ketiga atau
lebih.” (Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/556)

Kami ingatkan tentang ucapan kami bahwa adanya seorang wanita
atau lebih dapat menghindari adanya khalwat, hal tersebut tidak berarti
dibolehkannya wanita tersebut melakukan safar dengan laki-laki yang bukan
mahram tersebut. Adanya pendamping seorang wanita atau lebih memang dapat
menghindari khalwat, akan tetapi tidak menjadikan mereka boleh melakukan
safar dengannya. Seorang wanita tetap harus didampingi mahram jika hendak
safar.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun jika
bersama kedua orang tersebut (laki-laki dan wanita non mahram) ada orang
laki-laki lain, seorang atau lebih, atau ada wanita lain, seorang atau
lebih, maka hal tersebut tidak mengapa jika tidak menimbulkan keraguan.
Karena khalwat dapat hilang dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini
berlaku dalam selain safar. Adapun dalam safar, maka seorang wanita tidak
boleh safar kecuali bersama mahramnya.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah,
2/556)

Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Adapun jika bersama orang laki-laki itu terdapat dua orang wanita atau
lebih, maka tidak mengapa, karena ketika itu tidak terjadi khalwat, dengan
syarat kondisinya aman atau dalam kondisi selain safar.” (Fatawa Al-Mar’ah
Al-Muslimah, 2/555)

Sebagai catatan, bahwa lafaz “mahram disebutkan dalam satu
hadits dengan dua kalimat. Kalimat yang pertama, yang dimaksud adalah
menghindari khalwat yang diharamkan. Karena itu, sebagian fuqoha berkata
bahwa termasuk dalam redaksi ini adalah ‘mahram laki-laki’, karena yang
dimaksud dalam hukum ini adalah menghindari khalwat dan hal itu terwujud
dengan adanya orang lain seperti ibu orang laki-laki itu atau saudara
perempuannya. Sedangkan yang dimaksud ‘mahram’ dalam kalimat kedua adalah
‘mahram wanita’ yang mendampinginya dalam safar. Hadits yang dimakksud
adalah riwayat Bukhari, no. 1763 dan Muslim, no. 1341, dari Ibnu Abbas dia
berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu wa sallam berkhutbah dan
berkata,

لاَ
يَخْلونَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إِلاَّ وَمَعَها ذُو مَحْرَم ، وَلاَ تُسَافِر
المَرْأةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan
seorang waita kecuali bersama wanita tersebut seorang mahramnya dan
janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama seorang
mahram.”

An-Nawawi rahimahullah berkata, ungkapan

ومعها ذو محرم  (bersamanya
seorang mahram) mungkin mengandung makna mahram bagi wanita tersebut, tapi
juga mungkin mengandung makna mahram bagi wanita dan laki-lakinya.
Kemungkinan kedua inilah yang berlaku dalam kaidah para ahli fiqih, karena
tidak ada bedanya jika orang ketiganya adalah mahram bagi wanita tersebut
seperti puteranya, saudara laki-lakinya, ibunya atau saudara perempuannya,
atau mahram bagi laki-lakinya, seperti saudara perempuannya, puterinya,
bibinya.  Maka jika ada orang ketiga tersebut, orag laki-laki tadi
dibolehkan berada bersama wanita tersebut.” (Syarah Muslim, 9/109)

Kesimpulan:

1-Mahram yang wajib mendampingi
seorang wanita dalam safarnya adalah suaminya dan siapa saja yang haram
dinikahi selamanya dan telah mencapai usia baligh berdasarkan ijmak.
Para ulama berbeda pendapat tentang anak yang
menjelang usia baligh dan telah memiliki kemampuan serta mendatangkan
keamanan bagi seorang wanita unutk mendampinginya. Jumhur ulama berpendapat 
bahwa anak tersebut dapat menjadi mahramnya, dan ini pendapat yang lebih
kuat.

Berbeda dengan pendapat jumhur mazhab Hambali yang
mensyaratkan baligh untuk menjadi mahram. Pendapat ini lebih hati-hati.

2. Khalwat antara laki-laki dan wanita non mahram dapat
terhindari dengan adanya suami, mahram wanita tersebut, mahram laki-lakin
tersebut, atau adanya seorang laki-laki atau lebih yang dapat dipercaya,
atau adanya seorang wanita atau lebih yang dapat dipercaya, atau adanya anak
mumayiz menjelang baligh yang menyebabkan rasa malu kepadanya. Adapun anak
kecil yang tidak menimbulkan rasa malu, maka adanya sama dengan tidak
adanya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android