0 / 0
686022/10/2002
MENGELABUI TEMPAT KERJANYA AGAR DAPAT MENGAMBIL PENGGANTI ONGKOS SAFAR
Pertanyaan: 13710
Di antara hak pegawai saat bekerja adalah badal (pengganti uang) perjalanan keluarga dari negara tempat tinggalnya ke tempat pekerjaannya. Sebenarnya dia tidak pulang tapi menipu kwitansi dan mengambil dananya, apakah hal itu boleh atau tidak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Prilaku ini tidak dibolehkan dalam agama yang
suci. Karena itu mengais harta dengan cara bohong dan penipuan. Jika
kondisinya seperti ini maka hukumnya haram, harus diingkari dan diwaspadai. Semoga Allah memberi kebaikan bagi semua.
Refrensi:
Majmu Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, 6/401