Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ulama salaf berbeda pendapat dalam hal hidangan, apakah Allah telah menurunkan kepada para sahabat Nabi Isa -alaihis salam-, atau mereka takut saat Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya Isa:
فَمَنْ يَكْفُرْ بَعْدُ مِنْكُمْ فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ
“Siapa yang kufur di antaramu setelah (turun hidangan) itu, sesungguhnya Aku akan mengazabnya dengan azab yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara (manusia) seluruh alam.” (QS. Al Maidah: 114-115)
Maka belum menurunkannya kepada mereka.
Jumhur ulama salaf bahwa Allah Ta’ala telah menurunkannya kepada mereka, berdasarkan firman-Nya ‘Azza wa Jalla:
إِنِّي مُنزلُهَا عَلَيْكُمْ
“Aku akan menurunkannya (hidangan itu) kepadamu.”.
Dan janji Allah adalah benar dan tidak diingkari.
Itulah yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi dan Ammar bin Yasir dan Ibnu Abbas, Ishaq bin Abdullah, Wahab bin Munabbih, Sa’id bin Jabiir, Ikrimah, Qatadah, ‘Athiyyah Al ‘Aufa, Abu Abdirrahman As Sulami, dan ‘Atha’ bin As Saib dan yang lainnya.
Mujahid dan Hasan berkata: Belum diturunkan kepada mereka.
Alasannya adalah bahwa Allah pada saat memberi peringatan akan kekufuran mereka setelah turunnya hidangan, mereka takut terjadinya kekufuran pada sebagian mereka, lalu mereka meminta menunda turunnya hidangan, maka atas dasar itulah maka firman-Nya:
إني منزلها عليكم
“Sungguh Aku akan menurunkannya kepada kalian”.
Maksudnya jika kalian memintanya, hanya saja mereka minta untuk menunda, maka tidak diturunkan.
Imam Ibnu Jarir At Thabari –rahimahullah- berkata:
“Pendapat yang benar menurut kami adalah bahwa Allah Ta’ala telah telah menurunkan telah menurunkan hidangan kepada orang-orang yang telah meminta kepada Nabi Isa akan hal itu kepada Tuhannya”.
Sungguh Allah taala tidak mengingkari janji-Nya dan tidak ada pada pernyataan-Nya pengingkaran. Firman Allah taala ini dalam kitab-Nya adalah jawaban terhadap Nabi-Nya Isa –shalallallahu ‘alaihi wa sallam- saat beliau ditanya dengan pertanyaan seperti itu (maka beliau berfirman), “Sungguh Aku akan menurunkannya kepada kalian”. Dan tidak boleh bagi Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh Aku akan menurunkannya kepada kalian” kemudian Dia tidak menurunkannya kepada mereka. Sebab firman tersebut berarti khabar dariNya, dan tidak boleh Allah menetapkan sesuatu yang berbeda dari apa yang Dia kabarkan. Jika boleh bagiNya mengatakan ‘Sungguh Aku akan menurunkannya kepada kalian.’ Lalu Dia tidak menurunkan, maka boleh juga bagiNya untuk berfirman:
فمن يكفر بعد منكم فإنّي أعذبه عذابًا لا أعذبه أحدًا من العالمين
“sesungguhnya Aku akan mengazabnya dengan azab yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara (manusia) seluruh alam.” (QS. Al Maidah: 115)
Kemudian ketika sebagian mereka kufur setelah itu Allah tidak mengadzabnya. Maka berarti bahwa janji dan ancamanNya tidak hakiki dan tidak benar. Tidak boleh Tuhan kita Ta’ala disifati dengan hal itu.”
(Tafsir At Thabari: 11/232)
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Semua riwayat ini menunjukkan bahwa hidangan telah turun kepada bani israil, pada masa Isa Ibnu Maryam sebagai bentuk ijabah Allah atas doanya. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh zahir ayat dari Al Qur’an yang mulia, yaitu; “Allah berfirman sungguh Aku menurunkannya kepada kalian”.
Ada Sebagian yang berkata: “Bahwa hidangan itu belum diturunakn. Pendapat ini telah menguat bahwa kabar tentang hidangan ini tidak dikenal oleh orang-orang nasrani, tidak ada juga di dalam kitab mereka, kalau saja telah diturunkan maka hal itu termasuk hal yang dikenal periwayatannya. Dan akan ada di dalam kitab mereka secara mutawatir, dan saya tidak mengatakan termasuk riwayat ahad (satu orang)”.
Wallahu a’lam
Akan tetapi yang menjadi pendapat jumhur bahwa hidangan itu sudah turun, dan inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir, pendapat inilah yang –wallahu a’lam- yang benar. Sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh banyak riwayat dan atsar dari generasi salaf dan yang lainnya”. (Tafsir Ibnu Katsir: 3/230-231)
Pendapat yang benar dalam hal ini adalah bahwa hidangan itu telah benar-benar diturunkan. Ini termasuk pendapat jumhur ulama, dan menjadi pilihan pendapat oleh Ibnu Jauzi, As Sam’ani, Abu Ja’far An Nahhas, Ibnu Juziy, Al Qurthubi, dan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Azyur, As Syaukani dan yang lainnya.
Lihat: Tafsir Al Baghawi: 3/118, Zaad Al Masir: 2/462, Ma’ani Al Qur’an: 2/387, At Tashil: 1/342, Tafsir Al Qurthubi: 6/369, At Tahrir wa Tanwir: 1236, Fathul Qadiir: 2/136, Al Jawabus Shahih: 3/127.
Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:
“Dalam hal ini merupakan sedikit penjelasan akan kekuasaan Allah –Jalla wa ‘Ala-, dan bahwa Dia –subhanahu- Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Dia –subhanahu- Maha Tinggi; karena menurunkan ini dari arah atas ke arah bawah.
Menurunkan hidangan dan permintaan untuk menurunkannya, semua itu menjadi bukti bahwa suatu kaum telah mengenali bahwa Tuhan mereka berada di atas, mereka sangat mengenali Allah. Dibanding dengan kelompok jahmiyyah dan yang serupa dengan mereka yang mengingkari ke-Maha Tinggian Allah. Para hawariyyin (murid Nabi Isa) telah meminta hal itu, dan Isa telah menjelaskan kepada mereka, dan Allah telah menjelaskan hal itu juga. Dan karenanya Dia berfirman: “Sungguh Aku akan menurunkannya kepada kalian”. Lalu hal ini menunjukkan bahwa Tuhan kita –Jalla wa ‘Ala- diminta dari ketinggian, dan bahwa Dia berada di atas –subhanahu wa ta’ala- di atas langit dan di atas semua makhluk dan di atas Arsy, telah beristiwa (bersemayam) di atasnya dengan istiwa’ yang layak dengan kebesaran dan keagungan-Nya. Tidak serupa dengan makhluk-Nya sedikitpun dari sifat-sifat-Nya – Allah taala-“.
Majmu Fatawa Ibnu Baz: 2/56-57
Wallahu Ta’ala A’lam