Unduh
0 / 0
2271003/10/2011

Hukum Menambal Gigi Dengan Emas Dan Perak

Pertanyaan: 137295

Apa hukum menambal gigi dengan campuran emas dan perak serta bahan lain. Dimana kandungan emasnya sedikit.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Asalnya emas diharamkan bagi
lelaki dan dihalalkan bagi para wanita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Musa Al-Asy’ari radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaiahi
wa sallam bersabda,

( إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي
الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا ) النسائي(5265) ، وصححه
الشيخ الألباني في صحيح النسائي

“Sesungguhnya Allah Azza
Wajallah menghalalkan kalangan wanita dari umatku sutera dan emas. Serta
diharamkan bagi para lelakinya. “ HR. Nasa’I, 5265 dinyatakan shoheh oleh
Syekh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.

Kedua,

Tidak diperbolehkan menambal
atau mengikatnya dengan emas kecuali kalau ada keperluan mendesak (dhorurat)
karena asalanya adalah haramnya penggunaan emas untuk lelaki. Karena (hadits
tadi) dan diperbolehkan karena ada keperluan mendesak (dhorurat).
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4232:

( أن
عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ
أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه
وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ ) ، وحسنه الشيخ الألباني في صحيح أبي
داود.

“Bahwa Arfajah bin As’ad
hidungnya terputus pada (perang) Kulab. Kemudian beliau membuat hidung
(buatan) dari perak kemudian basi. Dan Nabi sallallahu’alihi wa sallam
memerintahkan membutanya dari emas.” Dinyatakan hasan oleh Syekh Al-Albany
di Shoheh Abu Dawud

Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’ (1/312) mengatakan, “Perkataan pengarang ‘Kalau terpaksa
(menggunakan) emas, maka diperbolehkan mempergunakannya.’ Maka itu telah
disepakati. Teman-teman kami mengatakan, ‘Diperbolehkan (membuat) hidung dan
gigi dari perak. Begitu juga untuk menguatkan gigi yang rusak diperbolehkan
menggunakan emas dan perak.” Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Al-Mugni (1/90) mengatakan, “Tidak diperbolehkan  (mempergunakan)
emas meskipun sedikit. Dan tidak diperbolehkan (mempergunakan) dari emas
kecuali ada kebutuhan mendesak seperti (membuat) hidung emas dan untuk
mengikat giginya.” Selesai

Hijawi dalam matan ‘Zadul
Mustaqni’ mengatakan, “Diperbolehkan bagi lelaki (memakai) cincin perak.
Sementara emas kalau ada kebutuhan mendesak seperti (membuat) hidung dan
semisalnya.”

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah dalam ‘As-Syarkhu Al-Mumti’ (6/38) mengatakan,
“Perkataan ‘Dan semisalnya’ maksudnya adalah seperti gigi dan telinga.
Contohnya, seseorang  giginya retak dan membutuhkan ikatan dari emas atau
gigi dari emas, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi kalau sekiranya
memungkinkan membuat gigi dari selain emas, seperti gigi yang terkenal
sekarang. Maka yang nampak, tidak diperbolehkan (membuat gigi) dari emas.
Karena itu bukan kebutuhan yang mendesak. Kemudian selain emas ada bahan
buatan yang lebih mendekati gigi alamai dibandingkan dari gigi emas. Begitu
juga kalau sekiranya giginya menghitam tidak retak. Maka tidak diperbolehkan
menutupinya dengan (lapisan) emas. Karena itu bukan terpaksa selagi tidak
dikhawatirkan retak atau tergerus, maka (kalau kondisi seperti itu)
diperbolehkan.” Selesai

Kondisi asalnya
tidak diperbolehkan memasang gigi emas, melapisi dan mengikatnya kecuali
kalau ada kebutuhan yang mendesak (dhorurat). Kalau tidak ada kebutuhan
mendesak, maka tidak diperbolehkan.  Posisi dilarangnya adalah kalau
kelihatan bekas emasnya. Kalau sekiranya emasnya bercampur dengan perak atau
bahan lain. Tidak terlihat bekas emasnya, maka hal itu diperbolehkan karena
telah menyatu. (akan tetapi) yang lebih utama meninggalkannya.

Syafii dalam
‘Al-Umm (1/253) mengatakan, “Selagi dimakruhkan emas murni dalam peperangan
dan selainnya, begitu juga dimakruhkan emas campuran. Dan saya memakruhkan
(emas) bercampur dengan (bahan) lainnya. Kalau sekiranya masih terlihat
warna emasnya. Kalau tidak terlihat warna emasnya, maka ia telah melebur.
Saya lebih senang tidak memakainya. Tidak mengapa kalau sekiranya dia
memakainya seperti yang saya katakan dalam masalah melapisi sutera. 
Selesai 

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android