Jika seorang wanita kebiasaan datang bulannya terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan. Apakah boleh baginya menggunakan pil penunda kehamilan agar dapat menunaikan ibadah pada hari-hari yang mulia ini?
Mengkonsumsi Pil Penunda Haid Pada Sepuluh Malam Terakhir Bulan Ramadan
Pertanyaan: 13738
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan semacam ini pernah diajukan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, kemudian beliau (menjawab):
“Kami berpendapat jangan menggunakan pil ini untuk membantu dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Karena keluarnya haid telah Allah tetapkan kepada para wanita (keturunan) Nabi Adam.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam menemui Aisyah radhiallahu’anha yang ikut bersamanya menunaikan haji wada. Saat dia telah memulai ihram umrah, namun datang haid sebelum sampai Mekkah. Lalu beliau (Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam) masuk menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan engkau menangis? Beliau memberitahukan bahwa dirinya mengalami haid. Kemudian Rasulullah berkata kepada Aisyah: “Sesungguhnya hal ini telah Allah tetapkan kepada para wanita (keturunan) anak Adam.
Maka, keluarnya haid bukan keputusan darinya (sang wanita). Jika haid datang pada sepuluh (malam) terakhir, hendaknya dia menerima takdir Allah kepadanya dengan sepenuh hati. Dan jangan menggunakan pil tersebut. Sebagian dari para dokter yang saya percaya telah memberitahukan bahwa pil tersebut berdampak negatif bagi rahim dan darah. Boleh jadi menjadi sebab cacatnya janin jika dia mengandung. Oleh karena itu, kami berpendapat hendaknya menjauhinya. Kalau datang haid hendaknya dia tinggalkan shalat dan puasa. Karena hal ini (haid) bukan berasal dari dirinya, akan tetapi atas kehendak Allah.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah