Bolehkah orang yang berpuasa mengunjungi dokter gigi? Sebab gigi saya perlu segera diobati. Apa hukumnya ketika saya, yang sedang berpuasa, berobat ke dokter gigi dan ada cairan yang tertelan tanpa sengaja?
Berobat Gigi Bagi Yang Berpuasa
Pertanyaan: 13767
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syaikh Abdul ‘Aziz ibn Baz rahimahullah ditanya:
Jika seorang yang berpuasa sakit gigi. Ia lantas mendatangi doter gigi, kemudian giginya dibersihkan, ditambal atau dicabut, apakah itu mempengaruhi puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius untuk giginya, apakah itu juga mempengaruhi puasanya?
Ia menjawab:
Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Dinukil dari “Ajwibah Muhimmah Tata’allaq bi Arkan al-Islam”. Namun demikian, jika memungkinkan, sebaiknya Anda pergi ke dokter gigi pada malam harinya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid