Unduh
0 / 0

Sai Untuk Umrah Sebanyak Empat Belas Putaran Karena Tidak Tahu, Apakah Umrahnya sah?

Pertanyaan: 137928

Orang tuaku pergi umrah tahun ini. Keduanya sudah lama menanti sekitar sepuluh tahun atau lebih. Ketika sai antara Shofa dan Marwa, keduanya sai 14 putaran dari yang seharusnya 7 putaran. Keduanya mengira bahwa satu putaran itu adalah antara shafa ke marwah bolak balik. Apakah umrahnya sah seperti ini ataukah keduanya harus memulainya baru lagi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seharusnya
setiap muslim mempelajari masalah agamanya untuk membetulkan akidah dan
ibadahnya. Itulah arahan Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para
shahabatnya dalam hajinya saat mereka melaksanakan ibadah haji. Beliau
berkata kepada mereka:

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ؛ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي
لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ (رواه مسلم، رقم 1297 من حديث جابر)

“Hendaknya
kalian mengambil manasik haji (dariku). Aku tidak tahu, kemungkinan aku
tidak dapat melaksanakan haji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim, (1297) dari
hadits Jabir)

An-Nawawi
rahimahullah mengomentari, “Huruf ‘Lam’ adalah untuk perintah. Maksudnya,
ambillah manasik haji kalian. Maknanya  adalah perbuatan yang saya lakukan
dalam hajiku ini baik perkataan, perbuatan dan caranya, adalah manasik haji
yang seharusnya menjadi manasik haji kalian. Maka ambillah dariku, terimalah,
hafalkanlah dan laksanakan serta ajarkan kepada orang-orang.”

Dikatakan
kepada Imam Ahmad, “(Apakah) mencari ilmu itu wajib?” Beliau menjawab, “Ya,
untuk urusan agama anda dan untuk semua yang dibutuhkan, selayaknya
dipelajari.”

Beliau juga
menambahi, “Diharukan mencari ilmu untuk menegakkan agama dan jangan
melalaikan hal itu.” Ada yang bertanya,  “Semua ilmu untuk menegakkan
agamanya?

Beliau
berkata, “Kewajiban yang diwajibkan untuk dirinya, harus dia tuntut ilmunya.”

, “Seperti
apa?”

“Yang tidak
boleh seseorang tidak mengetahuinya seperti shalat, puasa dan semacamnya.”

(Al-Adab As-Syar’iyyah,
karangan Ibnu Muflih, 2/99-100).

Kedua:

Selagi kedua
orang tua telah menambahi bilangan putaran karena tidak tahu hukumnya, maka
umrahnya sah. Telah sempurna sai dengan tujuh kali putaran. Sementara
tambahannya itu tidak dianggap dan tidak ada hukumnya.

Syekh Ibnu
Baz rahimahullah ditanya, “Saya telah sai antara Shofa dan Marwah, akan
tetapi saya mengerjakan satu putaran itu dari Shafa ke Shafa. Apakah saya
terkena sesuatu? “

Beliau
menjawab, “Ini tambahan dari anda. Anda telah sai empat belas kali,
seharusnya anda sai tujuh putaran. Tujuh lainnya tidak dibolehkan, karena
menyalahi syara’. Akan tetapi anda memiliki uzur karena tidak tahu. Maka
anda harus bertaubat kepada Allah akan hal itu dan jangan mengulangi lagi
kalau anda melaksanakan haji atau umrah. Karena yang dimaksudkan tujuh
putaran itu dari shafa ke marwah (satu putaran) dan dari marwah ke Shafa (satu
putaran). Dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, tujuh putaran.” (Majmu
Fatawa Ibnu Baz, 17/341-342).

Silahkan
lihat fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/424 dan  tata cara umrah dalam jawaban
soal no. 31819.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android