Apa hukumnya memukul santriwati, dengan tujuan mendidik dan menyuruhnya untuk melaksanakan suatu kewajiban, agar menjadi terbiasa dan tidak menganggapnya remeh ?
Hukum Memukul Santriwati Dengan Tujuan Mendidik
Pertanyaan: 13807
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hal tersebut tidak masalah, seorang guru baik laki-laki atau permpuan atau termasuk pihak orang tua, mereka semua harus memperhatikan anak-anak, dan diberi peringatan bagi siapa saja yang membutuhkannya, jika ia mulai teledor dengan kewajibannya, sehingga ia akan terbiasa dengan akhlak yang mulia, dan amal shaleh yang lain akhirnya bisa istiqamah dilakukan. Oleh karenanya telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
( مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع )
“Suruhlah anak-anak anda shalat sejak berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka”.
Anak laki-laki dipukul begitu juga anak perempuan jika usia mereka sudah mencapai sepuluh tahun dan teledor dalam melaksanakan shalat, dan diberi peringatan agar bisa istiqamah melaksanakan shalat. Demikian juga kewajiban-kewajiban yang lain dalam masalah pendidikan dan urusan rumah tangga dan lain sebagainya. Maka menjadi kewajiban para orang tua wali baik laki-laki maupun perempuan agar memperhatikan arahan dan memberi peringatan pada mereka, namun pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang ringan dan tidak membahayakan, namun tujuannya tercapai.
Refrensi:
(Syeikh Ibnu Baaz dalam “Fatawa al Jaami’ah lil Mar’ah al Muslimah”: 3/1079)