Unduh
0 / 0
308404/04/2002

Hukum Memukul Santriwati Dengan Tujuan Mendidik

Pertanyaan: 13807

Apa hukumnya memukul santriwati, dengan tujuan mendidik dan menyuruhnya untuk melaksanakan suatu kewajiban, agar menjadi terbiasa dan tidak menganggapnya remeh ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal tersebut tidak masalah,
seorang guru baik laki-laki atau permpuan atau termasuk pihak orang tua,
mereka semua harus memperhatikan anak-anak, dan diberi peringatan bagi siapa
saja yang membutuhkannya, jika ia mulai teledor dengan kewajibannya,
sehingga ia akan terbiasa dengan akhlak yang mulia, dan amal shaleh yang
lain akhirnya bisa istiqamah dilakukan. Oleh karenanya telah diriwayatkan
dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

( مروا
أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع )

“Suruhlah anak-anak anda
shalat sejak berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia sepuluh
tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka”.

Anak laki-laki dipukul begitu
juga anak perempuan jika usia mereka sudah mencapai sepuluh tahun dan
teledor dalam melaksanakan shalat, dan diberi peringatan agar bisa istiqamah
melaksanakan shalat. Demikian juga kewajiban-kewajiban yang lain dalam
masalah pendidikan dan urusan rumah tangga dan lain sebagainya. Maka menjadi
kewajiban para orang tua wali baik laki-laki maupun perempuan agar
memperhatikan arahan dan memberi peringatan pada mereka, namun pukulan yang
dimaksud adalah pukulan yang ringan dan tidak  membahayakan, namun tujuannya
tercapai.

Refrensi

(Syeikh Ibnu Baaz dalam “Fatawa al Jaami’ah lil Mar’ah al Muslimah”: 3/1079)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android