Unduh
0 / 0
3905123/08/2009

SIAPA YANG HARUS MELAKSANAKAN WALIMAH NIKAH?

Pertanyaan: 138358

Siapa yang wajib yang melaksanakan pelaksanaan resepsi pernikahan; Apakah keluarga mempelai pria atau keluarga mempelai wanita?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya, walimah (resepsi) pernikahan merupakan kewajiban
suami. Karena dia yang diperintahkan. Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155,
Muslim, no. 1427, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada
Abdurrahman bin Auf, ‘Semoga Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah
walau dengan seekor kambing.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dia (resepsi
pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi shallallahu alaihi wa
sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, ‘Laksanakanlah
walimah’. Beliau tidak berkata kepada besannya ‘Hendaklah kalian
melaksanakan walimah.’ Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih
besar dibanding isteri. Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah
dengannya). Jarang sekali seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah
dengannya).” (Asy-Syarhul Mumti’, 12/321)

Beliau –rahimahullah- juga berkata, ‘Perkataan penanya bahwa
walimah merupakan kewajiban, tidaklah bersifat mutlak. Akan tetapi bagi
pihak suami, maka walimah merupakan kewajiban. Begitu juga walimah bagi
seorang suami dan keluarga perempuan, maka jawabannya adalah wajib. Karena
sang suami yang diperintahkan untuk melaksanakan walimah. Berdasarkan sabda
Nab shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf, ‘Laksanakanlah
walimah, walau dengan seekor kambing.’ Apabila walimah dari keluarga
perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan walimah jika sang isteri
telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi undangan keluarga wanita,
tapi hanya sunnah saja.” (Fatawa Nuurun Alad-Darb)

Dengan ini diketahui bahwa walimah boleh dilakukan bersama
antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh keluarga isteri. Adapun
biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak. Kadang kedua belah
pihak melakukan walimah di tempatnya masing-masing sebagaimana dilaksanakan
di sebagian negeri. Jika terjadi sengketa, siapa yang harus melaksanakan
walimah, maka kewajibannya jatuh kepada suami sebagaimana
dijelaskan sebelumnya. Adapun biaya lainnya, seperti pelaksanaan di hotel dan semacamnya, maka itu sesuai kesepakatan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android