Unduh
0 / 0

Hukum Mendengarkan Cuplikan Musik Disela-sela Berita Atau Program Dokumenter

Pertanyaan: 138471

Saya telah melihat fatwa no. 91142 dan pertanyaanku adalah apakah dibolehkan menggunakan musik dalam acara radio atau televisi sebagai cuplikan atau latar belakang untuk program documenter. Perlu diketahui bahwa saya – sebagai contoh- tidak memperhatikannya ketika menyaksikan program semacam ini? Apakah termasuk mendengarkan musik jika tidak sengaja mendengarkannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Telah dibahas tentang musik,
pengharaman dan pendapat para ulama. Hal itu ada dalam jawaban soal no.
5011.

Kedua:

Para ulama membedakan antara
mendengar (selintas) dengan sengaja mendengarkan. Akan tetapi apa yang anda
tanyakan tidak masuk dalam pembedaan ini. Dari Nafi’ pembantu Ibnu Umar
berkata:

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ
إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ
يَقُولُ : يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَيَمْضِى
حَتَّى قُلْتُ : لاَ ، قَالَ : فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى
الطَّرِيقِ ، وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَسَمِعَ
صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
“(رواه
أبو داود، رقم 4924 ، وصححه الألباني في  تحريم آلات الطرب، ص 116)

“Ibnu Umar mendengar suara
seruling penggembala, maka beliau memasukkan jemarinya di telinganya dan
mengalihkan  kendaraannya ke jalan lain. Sementara itu beliau berkata,
“Wahai Nafi’ apakah anda (masih) mendengarnya?” Saya jawab, “Ya.”  Beliau
berjalan sampai saya mengatakan, “Tidak (terdengar suara serulingnya).” Maka
beliau menaruh jemarinya dan mengembalikan kendaraan di jalan semula. Dan
berkata, “Saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika
mendengar seruling penggembala, lalu melakukan seperti ini.” (HR. Abu Dawud,
no. 4924 dinyatakan shahih AlAlbany dalam kitab ‘Tahrim Alat Tharbi, hal.
116)

Syeikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya larangan mengarah kepada sengaja mendengarkan
bukan terlintas mendengar. Oleh karena itu kalau seseorang lewat pada suatu
kaum berbicara dengan pembicaraan yang haram. Dia tidak diharuskan menutup
telinganya. Akan tetapi dia tidak dibolehkan sengaja mendengar tanpa ada
keperluan. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak
memerintahkan Ibnu Umar menutup telinganya ketika tidak sengaja mendengar
seruling penggembala. Karena dia tidak sengaja mendengarkan akan tetapi
terdengar (tanpa disengaja).” (11/630).

Syeikhul islam mengatakan
juga, “Dalam hadits dua anak wanita Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak
sengaja mendengarkan hal itu. Perintah dan larangan tergantung dengan
sengaja mendengarkan. Bukan sekedar mendengar saja. Seperti dalam melihat,
ia tergantung dengan niat melihat bukan sekedar melihat tanpa ada pilihan.
Begitu juga mencium minyak wangi. Sesungguhnya yang dilarang bagi orang
ihram adalah sengaja mencium, adapun kalau dia mencium tanpa ada niat, maka
hal itu tidak apa-apa. Begitu juga mencumbu orang yang berihram seperti lima
panca indra, pendengaran, penglihatan, penciuman, rasa dan menyentuh.
Sesungguhnya tergantung perintah dan larangan hal itu bagi seorang hamba
adalah adanya kesengajaan dan perbuatan. Kalau tanpa sengaja, maka tidak ada
perintah dan larangan. Ini yang diarahkan ke hadits Ibnu Umar.

Karena di antara manusia ada
yang mengatakan –jika haditsnya shahih –Nabi tidak memerintahkan Ibnu Umar
menutup telinganya. Maka dijawab, “Bahwa Ibnu Umar tidak sengaja
mendengarkan, cuma sekedar mendengar tanpa sengaja. Dan hal ini tidak
berdosa. Sesunggunya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyingkir itu karena 
ingin lebih sempurna dan lebih baik. Maka beliau menutup telinganya agar
tidak mendengarkannya. Hal ini yang terbaik, jika tidak menutup telinganya,
maka hal itu tidak berdosa. Kecuali jika mendengarkannya berbahaya bagi
agama kecuali dengan menutupnya.” (Majmu’ Fatawa, 11/566, 567).

Sehingga jelas hal itu, bahwa
terdengar adalah apa yang sampai terdengar tanpa (keinginan) dari dirinya.
Seperti musik di transportasi umum, di kapal terbang, di rumah tetangga,
atau lewat di jalan, dari hp ketika menelpon di informasi atau di sebagian
pabrik dan airline untuk booking. Adapun kalau (atas kehendak) darinya atau
dari peralatan di bawah kendalinya, maka tidak diragukan lagi bahwa itu 
namanya ‘Istima’ (sengaja mendengarkan)’. Mendengar kemungkaran yang berasal
dari selain anda dan anda tidak dapat menghentikannya, tidak mengharuskan
anda menutup telinga anda. Adapun kalau berasal dari anda, dan anda mampu
menghentikannya, diharamkan anda sengaja mendengarkannya. Jadi,  tampak
perbedaan keduanya.

Ulama Lajnah Daimah ditanya,
“Kami terpaksa mendengarkan nyanyian atau musik, baik di bus yang membawa
kami ke (tempat) kerja setiap hari atau bus-bus atau taksi-taksi yang
terkadang kami butuhkan waktu bepergian. Apa hukumnya?

Mereka menjawab, “Kalau anda
tidak mampu melarang nyanyian di bus sementara anda membutuhkan transportasi
karena jauhnya perjalanan. Dan anda tidak mendapatkan sarana lainnya, maka
hal itu tidak mengapa bagi anda, disertai mengingkari kemungkaran sesuai
kemampuan anda. Walau sekedar dalam hati anda.” (Fatawa Lajnah Daimah,
26/241).

Mereka juga ditanya, “Apa
hukum orang yang mendengarkan nyanyian di telpon yang terkadang terpaksa
waktu booking di airline? Dimana –seringkali- dibjawab oleh alat rekam yang
terpasang dengannya, dan diminta untuk menunggu. Kemudian mendengarkan
nyanyian atau musik. Begitu juga dalam pengantar seminar kajian agama atau
ilmiyah padahal kita sangat ingin  belajar dari program ilmiah tersebut?

Mereka menjawab, “Sengaja
mendengarkan nyanyian tidak dibolehkan. Sementara mendengar tanpa sengaja –seperti
terdengar di jalan atau telpon- kami berharap tidak mengapa.” (Fatawa
LajnahDaimah, 26/238).

Oleh karena itu, siapa yang
mendengar berita atau program dokumenter dan terlihat gambar wanita atau
suara musik, maka dia harus menundukan pandangan dan mensilen suara musik
langsung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah ditanya, “Apa hukum sengaja mendengarkan sebagian program yang
bermanfaat seperti cuplikan surat kabar dan semisalnya dimana disela-selanya
ada musik? Beliau menjawab, “Tidak mengapa mendengarkannya dan mengambil
faedah darinya. Disertai mematikan radio ketika mulai ada musik sampai
selesai. Karena musik termasuk bagian dari alat yang melalaikan. Semoga
Allah mudahkan untuk dapat meninggalkannya dan terjaga dari kejelekannya.” (Fatawa
Syekh Ibnu Baz, 6/389)

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android