Unduh
0 / 0

Hukum Nasyid Yang Dinamakan Islami Disertai Dengan Alat Musik

Pertanyaan: 5011

Apakah dibolehkan mendengarkan nasyid islami yang disertai alat musik. Mohon jawaban dari Qur’an dan Sunah serta Ijmak.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ayat Qur’an
dan Hadits nabawi telah menunjukkan celaan terhadap alat yang melalaikan
serta ancaman darinya. Al-Qur’an telah memberikan petunjuk bahwa
penggunaannya termasuk salah satu sebab kesesatan dan menjadikan ayat Qur’an
sebagai mainan sebagaimana Firman Ta’ala:

وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Kebanyakan
para ulama menafsiri bahwa lahwal hadits adalah nyanyian dan alat tabuh dan
semua suara yang menghalangi kebenaran.

Ath-Thabari
dalam Jamiul Bayan, 15/118-119 meriwayatkan dan Ibnu Abu Dunya dalam Zammul
Malahi, hal. 33, Ibnu Jauzi dalam kitab ‘Talbisu Iblis, hal. 232) dari
Mujahid dalam Firman Allah Ta’ala:

وَاسْتَفْزِزْ
مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ
وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا
يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا (سورة الإسراء :63،64)

“Dan
hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan
kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki
dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah
mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan
tipuan belaka.” (QS. Al-Israa’: 63)

Dia berkata, ia adalah nyanyian dan seruling. Diriwayatkan
Ath-Thabari dari Hasan Basri beliau mengatakan, “Suaranya adalah rebana.”

Ibnu Qoyim dalam Igotsatul Lahfan, (1/252) mengatakan,
“Sandaran ini adalah sandaran pengkhususan sebagaimana sandaran kuda dan
pejalan kaki. Semua pembicaraan selain ketaatan kepada Allah. Suara dengan
seruling atau rebana, atau gendang itu adalah suara syetan.”

Diriwayatkan Tirmizi dalam sunannya no. 1005 dari hadits Ibnu
Abi Laila dari ‘Atho’ dari Jabir radhiallahu anhu berkata,

خرج
رسول الله صلى الله عليه وسلم مع عبد الرحمن بن عوف إلى النخل فإذا ابنه
إبراهيم يجود بنَفَسه ، فوضعه في حجره ففاضت عيناه ، فقال عبد الرحمن : أتبكي
وأنت تنهى عن البكاء ؟ قال: إني لم أنه عن البكاء ، وإنما نهيت عن صوتين أحمقين
فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير شيطان وصوت عند مصيبة : خمش وجوه وشق
جيوب ورنَّة ..( قال الترمذي : هذا الحديث حسن وأخرجه الحاكم في المستدرك
(4/43) والبيهقي في السنن الكبرى، 4/69،  والطيالسي في المسند، رقم 1683
والطحاوي في شرح المعاني و حسنه الألباني، 4/29)

Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam keluar bersama Abdurrahman bin Auf ke (arah)
kurma. Ternyata anaknya; Ibrahim meninggal dunia. Maka beliau letakkan di
rumahnya. Kedua matanya meneteskan air mata. Abdurrahman berkata, “Apakah
anda menangis, sementara anda melarang menangis?” Beliau mengatakan, “Saya
tidak melarang menangis. Sesungguhnya yang saya larang ada dua suara pandir
dan jelek. Suara lantunan yang melalaikan dan permainan seruling setan. Dan
suara ketika terkena musibah, dia mencakar wajah dan merobek saku dan
merintih.” (Tirmizi mengatakan hadits ini hasan dikeluarkan Hakim dalam
Mustadrak, 4/43, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra, 4/69 dan Ath-Thayalisi dalam
Musnad no. 1683. Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani. Dinyatakan Hasan oleh
Albany, 4/29).

Nawawi
mengatakan, “Maksudnya disini adalah nyanyian dan seruling. Silahkan lihat
di ‘Tuhfatul Ahwadi, 4/88).

Dalam hadits
shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

” ليكون من
أمتي أقوام يستحلون الحِر والحرير والخمر والمعازف ، ولينزلن أقوام إلى جنب علم
يروح عليهم بسارحة لهم ، يأتيهم ـ يعني الفقير ـ لحاجة فيقولوا ارجع إلينا غدا
فيبيتهم الله ، ويضع العلم ، ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة (رواه
البخاري في الصحيح معلقا، 10/51 ووصله البيهقي في السنن الكبرى، 3/272
والطبراني في المعجم الكبير، 3/319 وابن حبان في الصحيح، 8/265 ـ 266 وصححه ابن
الصلاح في علوم الحديث، 32 وابن القيم في إغاثة اللهفان، صفحة 255 ، وتهذيب
السنن، 5/270 ـ 272 والحافظ في الفتح، 10/51 والألباني في الصحيحة، 1/140)

“Akan ada
dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan musik. Dan akan
ada di suatu negeri, orang berilmu yang membawa makanan mereka. Lalu orang
fakir mendatangi mereka karena ada suatu keperluan. Namun mereka
mengatakan,”Pulanglah dan kembalilah besok kepada kami. Maka Allah binaskan
mereka di malam hari, dicabut ilmunya, dan yang lainnya dirubah menjadi kera
dan babi sampai pada hari kiamat.” (HR. bukhari dalam shahihnya secara
mualaq (menggantung), 10/51, disambungkan oleh Baihaqi di Sunan Kubro,
3/272, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, 3/319, Ibnu Hiban dalam kitab
Ash-Shahihnya, 8/265-266. Dinyatakan shahih oleh Ibnu Sholah dalam Ulumul
Hadits, no. 32, Ibnu Qoyim dalam kitab Igotsatul Lahfan, no. 255, Tahzibus
Sunan 5/270-272, Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, 10/51 dan
Al-Albany dalam kitab Ash-Shahih, 1/140).

Al-Hafiz Ibnu
Hajar mengatakan dalam Fathul Bari, 10/55, “Musik adalah alat yang
melalaikan. Al-Qurthubi menukil dari Jauhari bahwa musik nyanyian yang ada
dalam shihahnya adalah alat yang melalaikan. Dikatakan ia adalah suara yang
melalaikan. Dalam hawasyi Dimyati, “Musik dan rebana dan selain dari
keduanya yang ditabuh . Nyanyian secara mutlak juga disebut musik.  Setiap 
permainnan yang melenakan juga termasu musik.” 

Ibnu Qoyim
dalam Igotsaatul Lahfan, (1/256) mengatakan, “Latar belakang dalilnya, bahwa
musik adalah semua peralatan yang melalaikan. Tidak ada perbedaan dari
kalangan pakar Bahasa akan hal itu. Jika dia halal, maka tidak akan dicela
sikap menghalahlkannya. Juga karena  disandingkan penghalalan tersebut
dengan khamar dan zina.”

Kesimpulan
dari hadits adalah diharamkannya alat musik dan tabuhan. Kesimpulan dalil
dari hadits ini dari beberapa sisi:

Pertama,
ungkapan ‘menghalalkan’ . Penyebutan itu secara tegas bahwa yang disebutkan
di antaranya music. Berarti dalam agama perkara ini diharamnya, sehingga ada
suatu kaum yang menghalalkannya.

Kedua,
disandingkannya musik dengan perkara yang telah ditegaskan keharamnnya, zina
dan khamar. Jika tidak haram, tidak akan disandingkan dengannya.
Menyimpulkan dalil dari hadits ini sebagai pengharaman musik termasuk
pengambilan dalil yang sudah pasti. Jika tidak ada ayat dan hadits selain
hadits ini, sudah cukup untuk mengharamkannya. Apalagi jenis musik yang
dikenal orang sekarang. Musik yang liriknya mengandung kata-kata jorok dan
jelek. Didukung dengan berbagai musik dari alunan musik, gitar, gendang,
seruling, kecapi, piano dan biola. Dilengkapi dengan suara banci dan nada
mendayu-dayu.” (Silahkan lihat hukum music, karangan Al-Albany, ‘Tashihul
Akhto’ wal auham al-waqiah fi fahmi ahadits Nabi ‘alaihis salam karangan
Roid Sobri, 1/176).

Syekh Ibnu
Baz dalam majmu’ Fatawa, (3/423-424) mengatakan, “Musik adalah nyanyian dan
alat yang melalaikan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberitahukan
bahwa nanti pada akhir zaman, ada suatu kaum yang akan menghalalkannya.
Sebagaimana mereka menghalalkan khomr, zina dan sutera. Ini termasuk tanda
kenabianna sallallahu alaihi wa sallam. Karena semua itu telah terjadi.
Hadits menunjukkan akan pengaharamannya dan mencela orang yang menghalalkan.
Sebagaimana mencela orang yang menghalalkan khorm dan zina. Ayat dan hadits
yang mengingatkan dari nyanyian dan alat melalaikan banyak sekali. Siapa
yang menyangka bahwa Allah memperbolehkan nyanyian dan alat melalaikan, maka
dia telah berbohong dan mendatangkan kemungkaran yang besar. Kita memohon
kepada Allah keseharan dari ketaatan hawa nafsu dan syetan. Yang lebih
bahaya dan lebih besar kejahatannya dari itu adalah orang yang mengatakan
itu sunah.

Tidak
diragukan lagi, ini termasuk ketidak tahuan terhadap Allah dan agamanya.
Bahkan termasuk berani mengatakan kepada Allah dan berdusta terhadap
ajaran-Nya. Sesungguhnya yang disunahkan adalah menabuh rebana waktu
pernikahan khusus bagi para wanita. Untuk mengiklankan dan membedakan antara
dia dengan orang bodoh. Tidak mengapa nyanyian para wanita dikalangan
mereka. Disertai dengan rebana. Kalau nyanyian itu tidak ada anjuran
melakukan kemungkaran dan memberatkan melakukan kewajiban. Disyaratkan hal
itu di kalangan mereka sendiri (para wanita). Tanpa bercampur baur dengan
para lelaki. Tidak keras sampai mengganggu tetangga dan memberatkan mereka.
Apa yang dilakukan sebagian orang mengiklankan dengan pembesar suara
termasuk kemungkaran. Karena hal itu termasuk mengganggu orang Islam dari
tetangga dan lainnya. Dan tidak diperboehkan bagi para wanita baik dalam
pesta pernikahan maupun lainnya menggunakan selain rebana dari alat tabuh
seperti kecapi, biola dan gambus dan semisal itu. Bahkan itu termasuk
kemungkaran. Yang diberi keringanan bagi mereka adalah mempergunakan rebana
saja.

Kalau para
lelaki, tidak dibolehkan mempergunakan apapun dari hal itu. Baik dalam pesta
pernikahan maupun lainnya. Yang dianjurkan Allah bagi para lelaki adalah
latihan mempergunakan alat perang seperti memanah, menaiki kuda dan berlomba
dengannya dan selain dari itu dari peralatan perang. Seperti latihan
mempergunakan tombak, perisai, tank dan pesawat dan selain dari itu. Seperti
menembak dengan tank, senjata dan bom dan semua yang membantu untuk berjihad
di jalan Allah.

Syeikhul
Islam dalam fatwanya, (11/569) mengatakan, “Ketahuilah bahwa dalam tiga
kurun yang mulia baik di Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Magrib, Iraq, Khurosan
dari kalangan orang beragama, bagus prilakunya, zuhud, ahli ibadah tidak ada
yang berkumpul seperti mendengarkan siulan, tepuk tangan. Baik dengan rebana,
tangan, peralatan lainnya. Akan tetapi terjadinya hal itu pada akhir tahun
dua ratusan ketika para imam melihatnya, maka mereka mengingkarinya.”
Selesai

Sementara
nasyid yang dinamakan dengan islami yang diiringin dengan musik. Penamaan
ini memberikan sedikit pembenaran. Padahal hakekatnya itu adalah nyanyian
dan musik. Dan penamaan dengan nasyid islami termasuk kebohongan tidak
mungkin sebagai pengganti dari nyanyian. Tidak mungkin mengganti jelek
dengan kejelekan. Akan tetapi kita jadikan yang baik sebagai pengganti yang
jelek. Dan mendengarkannya karena ia islami dan beribadah dengannya termasuk
bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah. Kami memohon kepada Allah
keselamatan dan kesehatan.

Untuk
tambahan silahkan melihat ‘Talbis Iblis, no. 237 Al-Madkhol karangan Ibnu
Haj, 3/109. Al-Amru Bil-Ittiba Wan Nahyu ‘An Ibtida’ karangan Suyuti, 99 dan
seterusnya, Zammul Malahi karangan Ibnu Abi Dunya. “I’lam Bi Anna Uzuf Harom
“ karangan Abu Bakar Al-Jazairy. Tanzih Syariah ‘An Aghoni Kholi’ah wa
Tahrim Alat Thorbi Karangan Albany.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android