Unduh
0 / 0
3040821/09/2009

Apakah Tumbuhnya Rambut Apa Saja Di Sekitar Kemaluan, Termasuk Tanda Balig

Pertanyaan: 138738

Saya mempunyai anak wanita berumur 11 tahun, saya tahu bahwa tumbuhnya (rambut) termasuk salah satu tanda balig. Apakah Cuma sekedar tumbuh rambut sedikit dan tipis di sekitar kemaluan, seorang wanita telah terkena kewajiban (mukallaf), sehingga dia diharuskan berhijab. Ataukah harus tumbuh banyak dan lebat agar menjadi mukallaf?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Datangnya umur taklif
(terkena kewajiban agama/balig) ada tanda-tanda lain selain tumbuhnya rambut
(di sekitar kemaluan). Tidak disyaratkan semua tanda itu ada. Bahkan kapan
saja ada pada anak laki-laki atau perempuan satu tanda saja, maka dia telah
menjadi mukallaf (mendapat beban kewajiban agama) diminta pertanggungjawaban
atas prilakunya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Terjadinya balig kalau ada salah satu dari tiga
tanda bagi lelaki yaitu:

1.Telah genap berumur
lima belas tahun

2.Tumbuh rambut di sekitar
kemaluan

3.Keluarnya
mani disertai perasaan nikmat baik waktu terjaga maupun tidur.

Kalau ada salah satu dari
tiga hal ini, maka seseorang telah menjadi balig. Khusus bagi wanita ada
satu tambahan, sehingga menjadi yang keempat, yaitu datang haid. Kalau dia
telah haid, meskipun berumur sepuluh tahun, maka dia telah balig.”
(As-Syarhu Al-Mumti, 4/224).

Kedua,

Rambut yang tumbuh sehingga
seseorang menjadi balig adalah (rambut) yang tumbuh di sekitar kemaluan.
Kemaluan lelaki atau kemaluan perempuan. Sementara rambut jenggot dan kumis,
tumbuhya bukan menjadi tanda balig.

Kemudian, tidak semua
rambut yang tumbuh sekitar kemaluan itu menjadikan seseorang balig. Bahkan
yang menjadi acuan adalah hendaknya rambutnya itu lebat sehingga membutuhkan
untuk dicukur dengan silet atau semisalnya. Sementara rambut tipis yang
tidak memerlukan untuk dicukur, maka hal itu tidak menjadikan seseorang
balig.

Ibnu Qudama rahimahullah
berkata, “Adapun yang dimaksud tumbuh (rambut) adalah tumbuhnya rambut tebal
(lebat) di sekitar kemaluan lelaki atau kemaluan wanita. Sehingga butuh alat
cukur untuk menghilangkannya. Adapun rambut tipis (ringan), hal itu tidak
menjadi patokan, karena dapat tumbuh pada anak kecil.“ (Al-Mughni, 9/392).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata terkait dengan tanda balig, “Tumbuhnya rambut lebat di
sekitar kemaluan –baik laki-laki maupun perempuan- maksudnya adalah jika
rambutnya kuat tegak. Maka dikecualikan rambut halus dan sedikit. Karena hal
itu terjadi pada anak berumur sepuluh tahun atau kurang.
Maka rambut lebat kuat dan kokoh, ini
yang menjadi tanda balig. Meskipun jenggotnya telah tumbuh tapi rambut di
sekitar kemaluan belum tumbuh, maka dia belum balig. Yang menjadi acuan
adalah tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti, 9/289).

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android