Unduh
0 / 0

Mempunyai Dua Istri Yang Tinggal di Dua Negara Yang Berjauhan, Apakah Dia Tetap Wajib Berlaku Adil Kepada Keduanya ?, Apa Yang Seharusnya Dilakukan Jika Keduanya Berkumpul ?

Pertanyaan: 138971

saya telah menikah dengan dua istri. Istri pertama tinggal dalam satu negara di Mesir, saya dari istri pertama tersebut dikarunia tiga anak, sedangkan istri kedua saya bukan warga Mesir dan tinggal di luar Mesir, saya telah berusaha semampunya untuk berlaku adil kepada keduanya, pertanyaan saya adalah:

Jika istri kedua saya tidak bersama saya dalam kurun waktu 11 bulan atau kurang, atau dia pergi ke Mesir hanya dalam waktu satu bulan atau lebih, apakah selama dia berada di Mesir saya tinggal bersamanya terus menerus selama masa liburan ?, atau bentuk keadilan yang dimaksud adalah saya tinggal bersama istri pertama saya satu malam dan dengan istri kedua satu malam yang lain ?. Menurut pendapat saya, saya tinggal bersama istri pertama saya selama 11 bulan, maka menjadi hak istri kedua saya untuk tinggal bersamanya selama satu bulan, akan tetapi saya mempertanyakan keadilan yang diridhoi Alloh –Ta’ala-. Salam hormat dan jazakumullah khoiran.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami ucapkan terima kasih
atas kesungguhan anda untuk berlaku adil pada kedua istri anda, betapa kami
berharap pada semua saudara seiman kami yang berpoligami untuk berbuat
demikian. Menegakkan keadilan dalam rumah tangganya di antara para istrinya,
memberikan contoh yang baik kepada dunia, untuk mewujudkan syari’at poligami
yang mulia, juga sebagai motivasi bagi mereka yang mampu untuk poligami guna
menjaga kehormatan berjuta-juta wanita di dunia Islam dan untuk menutup
mulut mereka yang mencela para pelaku poligami.

Kedua:

Alloh –Ta’ala- telah
mewajibkan bagi seorang suami untuk berlaku adil kepada semua istrinya, Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memperingatkan kepada para pelaku
poligami yang mendzalimi para istrinya pada hari kiamat nanti rusuknya
miring.

Tetap wajib hukumnya untuk
berlaku adil kepada para istri meskipun mereka tinggal di negara yang
berbeda-beda.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang laki-laki
mempunyai dua istri yang berada di dua negara, maka suaminya tetap wajib
berlaku adil kepada keduanya; karena dia memilih sendiri yang berjauhan, dan
hak mereka berdua pun tidak serta merta bisa gugur, suaminya boleh memilih,
apakah dia yang mendatangi istrinya pada masa giliran harinya atau
membawanya dan tinggal di dekatnya dan mengumpulkan kedua istrinya di dalam
satu negara.

Jika istrinya menolak untuk
ikut suaminya padahal kondisinya memungkinkan, maka haknya menjadi gugur
karena dia telah berlaku nusyuz (tidak taat pada suami).

Namun jika suami tersebut
memilih untuk membagi hari-hari kedua istrinya dengan kondisi tetap berada
di tempat yang berjauhan, maka tidak mungkin pembagiannya satu malam-satu
malam, akan tetapi bisa jadi satu bulan-satu bulan, bisa lebih atau kurang
dari satu bulan, tergantung kondisi yang memungkinkan untuk dijalani, juga
tergantung jauh dekatnya kedua negara tersebut”. (Al Mughni: 8/152)

Para ulama –rahimahumullah-
telah menyebutkan bahwa seorang istri jika bepergian sendiri atau tidak mau
datang ke daerah suaminya untuk bertempat tinggal di sana pada saat dia
memintanya, maka hak pembagian harinya menjadi gugur, dia pun tidak berhak
meminta ganti hari kepada suaminya selama perjalanannya tersebut; karena
gugurnya hak tersebut disebabkan oleh dirinya sendiri.

Adapun jika dia bepergian
untuk keperluan suaminya, atau dilarang oleh suaminya untuk bertempat
tinggal di dekatnya, maka hak istri tersebut tetap berlaku dan tidak gugur,
dia berhak meminta ganti giliran hari selama dalam perjalanannya”. (Al
Mughni: 10/251-252)

Atas dasar inilah maka
perhatikanlah keadaan anda dan istri anda, mana yang sesuai dengan diri anda
keadaan pertama atau yang kedua ?

Jika yang sesuai dengan anda
adalah keadaan pertama, maka pada saat dia mendatangi daerah anda, anda
wajib berlaku adil kepadanya dan kepada istri pertama anda, pembagiannya
harus sama rata, tidak boleh anda lebih mengutamakan istri pertama anda.

Namun jika yang sesuai dengan
kondisi anda adalah keadaan yang kedua, maka menjadi haknya yang harus anda
penuhi adalah anda tinggal bersamanya selama satu bulan penuh.

Saran kami adalah anda
meminta persetujuan istri pertama anda untuk tinggal bersama istri anda yang
baru saja pulang dari safarnya lebih lama dari yang pertama, sesuai dengan
perasaannya tanpa ada unsur paksaan, menyulitkan, semoga dia bisa mengakui
bahwa dirinya mempunyai bagian yang lebih dari anda, maka hendaknya dia
memaafkan, berperasangka baik, dengan merelakan haknya kepada saudarinya (istri
suaminya yang lain), anda juga harus menghargai kebaikannya dan mengucapkan
terima kasih kepadanya.

Semoga Alloh mengumpulkan
anda semua dalam kebaikan dan menuntun anda kejalan yang dicintai dan
diridhoi-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android