Unduh
0 / 0
3161612/08/2009

Apakah Boleh Membayar Denda Sumpah Dengan Makanan Yang Tidak Biasa Ia Makan Namun Cukup Untuk Satu Bulan Bagi Orang Fakir ?

Pertanyaan: 139050

Saya mempunyai kewajiban membayar kaffarat (denda) sumpah, saya sudah menyampaikan kepada para pekerja akan saya tunaikan kepada mereka, mereka mengusulkan agar saya membelikan suplemen seharga dengan makanan yang manfaatnya bisa untuk satu bulan, jenis suplemen tersebut tidak biasa saya makan, demikian juga harganya bisa jadi lebih murah. Apakah saya harus memenuhi permintaan mereka dengan membelikan suplemen tersebut atau saya membelikan makanan yang biasa saya makan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menjadi suatu kewajiban dalam
kaffarat (denda) sumpah, hendaknya seseorang memilih satu dari tiga hal,
yaitu: memerdekakan budak, atau memberi makan 10 orang miskin atau memberi
pakaian kepada mereka, dan barang siapa yang tidak mendapatkan maka
hendaknya puasa tiga hari, sebagaimana firman Allah:

( لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ
كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ
أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ ) المائدة / 89
.

“Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian
kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang
demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maidah: 89). 

Anda tidak boleh membayarkan
denda tersebut berupa uang menurut jumhur ulama fiqh.

Dan barang siapa yang
membayarkannya berupa makanan maka ia boleh memilih antara memberi makan
tanpa ukuran, seperti mengajak mereka makan siang atau makan malam, atau
dengan ukuran tertentu ia memberikan beras, gandum atau kurma, dengan
ukurang 1,5 kilogram untuk setiap  orang miskin dan selayaknya ditambah
dengan lauk pauknya.

Baca juga jawaban soal nomor:
45676.

Dalam masalah ini tidak ada
ukuran tertentu dalam agama, akan tetapi para ulama fiqh berijtihad, mereka
mengkiaskan denda sumpah dengan denda haji, sebagaimana dalam hadits Ka’ab
bin ‘Ajrah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
telah menyuruhnya untuk membayarnya dengan ½ sha’ untuk setiap orang miskin.
½ sha’ itu kira-kira sama dengan 1,5 kilogram, akan tetapi karena ayatnya
menyuruh untuk memberi makan dengan makanan yang biasa dimakan oleh orang
yang melanggar sumpah, dan kebanyakan orang tidak hanya makan nasi atau
gandum saja, mereka menyukai dengan ditambah lauk atau daging atau yang
lainnya.

Atas dasar itulah, jika anda
telah memberikan kepada orang fakir makanan yang tidak biasa anda makan,
namun setara dengan makanan yang sedang atau setara dengan 1,5 kilogram
beras plus lauknya, maka anda telah menunaikan kewajiban anda, masalah ini
berdasarkan perkiraan dan ukuran seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Memberi makan itu ada dua
metode:

1.
Seseorang menyediakan makanan untuk 10 orang miskin baik untuk makan siang
atau malam lalu mengundang mereka; hal ini karena Allah menyatakan tidak
terperinci dalam firman-Nya:

(إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ)

“Memberi makan sepuluh orang
miskin”.

Maka jika ia sudah
menyediakan makan siang atau malam saja maka ia telah menunaikan
kewajibannya.

2.
Memperkirakan dengan ukuran sekitar 1 kilogram dari beras bagi setiap orang,
maka totalnya membutuhkan 10 kilogram dan sebaiknya juga menyertakan lauk
pauknya bisa daging atau yang lainnya untuk menyempurnakan pemberian makan
tersebut, karena Allah –ta’ala- berfirman:

(إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ)

“Memberi makan sepuluh orang
miskin”.

Kalau ditanya: Mana dalil
yang menyatakan bisa dikira-kira dengan 1 kilogram ?, dan kenapa kita tidak
mengatakan: Kita berikan sesuai dengan kebutuhannya?

Sebenarnya memang tidak ada
dalil yang jelas tentang bolehnya diperkirakan dengan 1 kilogram beras,
kecuali seseorang berkata: Bahwa dalil kami adalah hadits Ka’ab bin ‘Ajrah
–radhiyallahu ‘anhu- pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
mengizinkannya untuk bercukur, dan memberi makan 6 orang miskin, setiap
orang miskin ½ sha’, maka yang lain dikiaskan kepadanya, masalah ini adalah
perkiraan bukan ukuran tetap.

Jika anda fikirkan anda akan
mendapatkan bahwa pemberian makan dan yang mendapatkan makanan ada tiga
macam:

a.
Kadang-kadang ditentukan sesuatu yang diberikan, seperti zakat fitrah yang
ditentukan ukurannya yaitu 1 sha’ namun tidak ditentukan penerimanya, satu
zakat fitrah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang miskin, dan boleh
banyak zakat fitrah diberikan kepada satu orang miskin.

b.
Kadang-kadang ditentukan barang yang diberikan juga penerimanya, seperti
membayar fidyah adza (dam haji), Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

(أطعم ستة مساكين لكل مسكين نصف صاع(

“Berilah makan 6 orang
miskin, setiap orang ½ sha’)

c.
Kadang kala ditentukan penerimanya saja, dan tidak ditentukan barang yang
diberikan, contohnya adalah dendanya sumpah, oleh karenanya Syeikh Islam
–rahimahullah- berkata: “Selama syari’at tidak menentukan ukurannya, maka
semua yang dinamakan makanan dibolehkan dan sah untuk dibayarkan, termasuk
makan siang atau makan malam”. (Asy Syarhul Mumti’: 15/160)

Atas dasar inilah, maka jika
anda membayarkan denda sumpah anda dengan cara yang telah anda sebutkan maka
hukumnya benar dan sah, apalagi jika menjadi lebih bermanfaat bagi
orang-orang fakir dan sesuai dengan permintaan mereka. 

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android