Unduh
0 / 0

HUKUM SAHUR DENGAN ‘TABLET RAMADAN’ YANG MENGURANGI DAMPAK LAPAR WAKTU SIANG BAGI ORANG YANG BERPUASA

Pertanyaan: 139126

Disana ada perbincangan di tengah-tengah orang tentang sebagian tablet yang (dapat) mengatur dan memperkecil perasaan lapar, haus dalam badan seseorang. Sebagian orang mempergunakan tablet-teblet ini pada bulan Ramadan, apa hukum memakai tablet ini? Untuk tambahan informasi terkait tablet, silahkan mengunjungi febsite berikut, http://fasting.ramadantablet.com.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama’
mendefinisikan puasa adalah beribadah kepada Allah dengan menahan dari
hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum dan berhubungan badan. Dari
terbit fajar sampai terbenam matahari. Sebagaimana firman Allah:

“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
SQ. AL-Baqarah: 187.

Dan sebagaimana
dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Puasa itu perisai, maka jangan
berkata jorok, dan jangan (berbuat) jahil. Dan kalau seseorang mendorong
atau mengejeknya maka hendaklah dia mengatakan, sesungguhnya saya berpuasa,
dua kali. Dan demi jiwaku yang ada di TanganNYa, bau mulut orang puasa itu
lebih wangi disisi Allah ta’ala dibandingkan bau minyak wangi misk.
Meninggalkan makanan dan minuman karenaKu. Puasa untukKu dan Saya yang akan
memberika pahalanya. (sementara) kebaikan itu dilipatkan sepuluh kali. HR.
Bukhori, 1795.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata: “Yang merusak puasa, para ulama’ memberi nama dengan
‘Al-Mufattirot /Pembatal’ induknya ada tiga, Allah azza wa jalla sebutkan
ada tiga dalam firmanNya: ”
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam.” SQ. Al-Baqarah: 187.

Para ulama’ sepekat tiga
hal ini merusak puasa. ‘As-Syarkh AL-Mumti’, 6/235.

Dan tablet yang
disebutkan dalam pertanyaan –sesuai dengan website yang ditunjukkan- tablet
terdiri dari bahan natural dan bahan mubah penggunaan dan pengkonsumsian dan
dinamakan ‘Tablet Ramadan’ didalamnya terkandung berbagai macam vitamin (B1,
B2, B6, B12) dan bahan-bahan lain yang berguna untuk tubuh. Membuat semangat
kerja waktu siang hari, meringankan lapar. Dikarenakan bahan-bahan ini yang
membantu otak yang dapat memberikan perintah kepada tubuh untuk mencari
makanan dalam lemak, kelebihan minyak dalam tubuh sebagai pengganti lambung
yang kosong. Dan tidak diragukan lagi bahwa mengkonsumsi tablet ini waktu
siang hari itu membatalkan (puasa) dan hal itu tidak ada perbedaan sama
sekali karena termasuk makanan yang sampai ke dalam (badan) secara langsung.

Yang terlihat dari
pertanyaan, bahwa hukum mengkonsumsinya waktu malam sebelum fajar.
Dikarenakan tablet mempunyai kemampuan menjadikan badan semangat terus
menerus. Dan mempunyai kemampuan menghadang perasan lapar. Sehingga ada
orang yang menyangka bahwa hal itu tidak diperbolehkan mengkonsumsi waktu
malam, karena dampaknya berlanjut sampai siang. Persangkaan ini salah,
bahkan ia diperbolehkan untuk dikomsumsikan selagi memakainya waktu
diperbolehkan makan dan minum. Sementara dampaknya berlanjut sampai siang,
hal itu bukan sebagai penghalang mengkonsumsikannya. Hal itu tidak ada
perbedaannya dengan makanan sahur. Diantara hikmah mengakhirkan makan sahur
adalah agar memberikan tubuh kekuatan yang lebih besar dalam menanggung
puasa waktu siang.

Dari Anas bin Malik
radhiallah’anhu berkata, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ)

“Sahurlah kamu
semua, karena sesungguhnya dalam sahur itu (ada) barokah.” HR. Bukhori,
1823. Muslim, 1095.

Al-Hafidz Ibnu
Hajar berkomentar; “Perkataan dalam hadits Anas ‘Sahurlah kamu semua, karena
sesungguhnya dalam sahur itu (ada) barokah.’ Maksud barokah itu adalah
pahala dan balasan. Atau barokah dikarenakan (dapat) menguatkan puasa dan
aktifitas serta meringankan kepayahan.

Yang lebih bagus
bahwa barokah dalam sahur didapat dari berbagai sisi, yaitu dengan mengikuti
sunnah, menyalahi ahli kitab, menguatkan dalam beribadah, menambah semangat
kerja, menahan akhlak jelek dikarenakan dampak lapar, sebagai sebab untuk
bershodaqah bagi orang yang meminta waktu itu, atau berkumpul bersamanya
ketika makan, sebagai sebab untuk dzikir, doa diwaktu terkabulkannya (doa).
Dan untuk mendapatkan niatan puasa ketika kelupaan sebelum tidur. Selesai
dengan ringkasan. ‘Fathul Barie, 4/140.

Syekh Muhammad
Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam kontek menyebutkan barokah sahur:
“Diantara barokahnya adalah mensuplai badan sewaktu siang hari, menguatkan
kesabaran dari makan dan minum, sampai pada musim panas yang panjang. Dimana
didapatkan seseorang yang tidak berpuasa minum sehari lima, enam kali dan
makan dua kali. Akan tetapi Allah menjadikan dalam sahur ini barokah
sehingga badan mampu menahannya.” Selesai. Liqa’ Bab Al-Maftuh, muqoddimah
pertemuan no, 223.

Kesimpulannya,
bahwa tidak mengapa mengkonsumsi tablet ini. Dan silahkan melihat soal jawab
no. 49686. Dalam
memperbolehkan mengkonsumsi hormon dalam sahur bagi atletik.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android