Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk berkomunikasi dengan wanita tunangannya melalui telepon saat sedang berpuasa ?
Berkomunikasi Dengan Tunangan Saat Sedang Berpuasa
Pertanyaan: 13918
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Untuk berkomunikasi dengan wanita tunangannya ada rambu-rambunya, anda bisa mendapatkannya dengan rinci pada jawaban soal nomor: 13791
Jika rambu-rambu tersebut telah terpenuhi, khususnya terkait dengan aman dari tarikan syahwat dan memang ada kebutuhan yang akan disampaikan maka boleh, jika ada rambu-rambu tersebut yang tidak terpenuhi maka komunikasi dengannya termasuk yang dilarang menurut syari’at. Dan jika hal itu dilakukan pada saat berpuasa, maka dampaknya akan mengurangi (pahala) puasanya dan akan lebih buruk dan lebih berat dosanya karena dilakukan pada waktu yang utama; karena sebaiknya bagi orang yang berpuasa untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang akan merusak atau mengurangi (pahalanya)”.
Refrensi:
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid