0 / 0

Apakah Pamannya Yang Mempunyai Hutang Boleh Diberi Zakat Dan Apakah Diberitahukan Akan Hal itu?

Pertanyaan: 13937

Saya mempunyai simpanan di bank, sekarang waktunya untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana saya juga mempunyai paman yang berhutang dan dia tidak mampu melunasi hutangnya. Apakah saya dibolehkan memberikan zakat saya kepadanya agar dia mampu melunasi hutangnya? Apakah boleh saya memberikan zakat kepadanya?

Kedua: Aapakah saya dibolehkan memberikan zakat tanpa memberitahukannya bahwa uang tersebut adalah dari zakat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau paman anda benar-benar fakir sehingga dia berhak untuk mendapatkan zakat, maka tidak mengapa anda memberikan zakat harta anda atau sebagiannya. Tidak disyaratkan memberitahunya kecuali kalau anda tidak mengetahui kondisinya dengan baik, maka anda beritahukan bahwa uang tersebut adalah dana zakat, agar (jika dia tidak berhak) maka dia tidak bersedia menerimanya, seandainya dia tidak berhak menerimanya.

Refrensi

Syaikh Saad Al-Humaid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android