Saya mempunyai simpanan di bank, sekarang waktunya untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana saya juga mempunyai paman yang berhutang dan dia tidak mampu melunasi hutangnya. Apakah saya dibolehkan memberikan zakat saya kepadanya agar dia mampu melunasi hutangnya? Apakah boleh saya memberikan zakat kepadanya?
Kedua: Aapakah saya dibolehkan memberikan zakat tanpa memberitahukannya bahwa uang tersebut adalah dari zakat?