Unduh
0 / 0
5013824/09/2009

Seseorang Menikahi Adik Istrinya Sebelum Ia Menceraikan Istrinya Apakah Anak-anak Dari Keduanya Adalah Anak-anak Zina ?

Pertanyaan: 139452

Ayah saya menikahi bibi dari jalur ibu, kemudian bibi saya tersebut masuk rumah sakit karena penyakit kejiwaan, saya tidak mengetahui apakah keduanya sudah bercerai sebelum dia menikah dengan ibu saya atau tidak. Ibu saya pun akhirnya melahirkan empat orang anak. Akhirnya bibi saya pun meninggal dunia. Apakah saya dan ketiga saudara saya dianggap anak haram atau anak zina ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diantara wanita yang telah
disepakati oleh para ulama bahwa ia termasuk yang diharamkan untuk dinikahi
adalah menikahi dua wanita bersaudara, berdasarkan firman Allah yang
menyebutkan di antara wanita yang haram dinikahi adalah:

( وَأَنْ
تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ ) [النساء/23]

“…dan menggabungkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara”. (QS. An Nisa’: 23)

Al Qurthubi berkata:
“Merupakan hasil ijma’ dari pada umat bahwa menggabungkan pernikahan dua
wanita yang bersaudara dalam satu akad berdasarkan ayat ini”. (Al Jami’ li
Ahkamil Qur’an: 5/116)

Dan di dalam fatwa Lajnah
Daimah:  18/235 disebutkan: “Menggabungkan dua wanita bersaudara dalam satu
akad hukumnya adalah haram berdasarkan nash-nash yang nyata dari al Qur’an
dan Sunnah, baik keduanya itu saudara kandung atau saudara se-ayah atau se-ibu,
baik keduanya itu saudara senasab atau sesusuan, merdeka  ataupun hamba
sahaya atau satunya merdeka dan satunya hamba sahaya, ini merupakan hasil
ijma’ dari kalangan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan tabi’in dan semua
ulama salaf. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan tentang ijma’ dalam masalah
tersebut”.

Oleh karena itu:

Jika ayahmu telah menikahi
ibumu setelah menceraikan bibimu (adik/kakak dari ibu), masa iddahnya pun
telah berlalu, maka tidak masalah.

Namun jika ia menikahi ibumu
sebelum menceraikan bibimu, atau sebelum masa iddahnya berlalu, maka
pernikahannya bathil (tidak sah) dan harus dipaksa untuk berpisah, dan haram
menjadikan hatinya terpaut dengan laki-laki tersebut.

Jika masa iddahnya sudah
berlalu, maka ia boleh menikah dengan ibumu dengan akad baru dan mahar baru.

Kedua:

Pernikahan tersebut meskipun
bathil (tidak sah) namun secara nasab anak-anaknya tetap dinisbahkan
kepadanya, anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan bathil tidak dianggap
sebagai anak zina, karena dilihat dari sisi adanya syubhat dalam akad
nikahnya, bisa jadi ia menganggap bahwa berpisah secara fisik dari istri
pertamanya karena harus tinggal di rumah sakit, dibolehkan menikahi
saudaranya.

Ibnu Qudamah al Maqdisi
berkata kepada siapa saja yang menikah dengan dua wanita yang bersaudara:
“Jika salah seorang dari mereka berdua mempunyai anak atau keduanya
mempuanyai anak, maka nasabnya tetap kepada bapaknya; karena bisa jadi
karena pernikahan yang sah dan benar atau pernikahan yang rusak”. (Al Mughni:
6/582)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
berkata: “Barang siapa yang telah menikahi seorang wanita dengan pernikahan
yang rusak (bathil) yang benar-benar tidak sah atau pernikahan yang masih
ada perdebatan tentang kerusakannya, ia pun telah menggaulinya karena
dianggap sebagai istrinya, maka semua anak dari pernikahan seperti itu tetap
dinisbahkan kepada laki-lakinya, juga mendapatan hak warisan sesuai dengan
kesepakatan umat Islam”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita,
kemudian ia menggabungkan dengan anak saudarinya (keponakan perempuannya).

Beliau menjawab:

“Pernikahan mereka ini tidak
benar, bahkan bathil, maka menjadi suatu kewajiban untuk dipisah dari isteri
yang terakhir, karena akad dengan yang terakhir tersebut adalah haram,
dengan akad tersebut tetap tidak berlaku tuntutan hukum-hukum nikah yang
lain, kecuali jika sudah terlanjur mempunyai anak dalam keadaan ia belum
mengerti hukumnya, maka anak-anaknya tersebut nasabnya tetap kepada bapaknya
dan menjadi anak kandung se-ayah dan se-ibu”.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android