Banyak perdebatan seputar kadar fee yang boleh diambil oleh makelar, ada yang mengambil 2,5%, ada yang 5%. Berapa kadar fee yang berdasarkan ajaran agama? Ataukah hal itu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan makelar?
Berapa Kadar Fee Dalam Jual Beli
Pertanyaan: 13960
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli dimana dia mengambil dari pembeli atau dari penjual atau dari keduanya bersamaan usaha tertentu, hal itu diperbolehkan. Tidak ada ketentuan baku soal kadar fee. Apa yang didapatkan sesuai dengan kesepakatan dan keredhaan orang yang membayar usahanya, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi selayaknya dalam batas kewajaran yang menjadi kebiasaan di antara orang-orang yang mengambil manfaat makelar sebagai imbalan usahanya yang menjembatani antara penjual dan pembeli. Agar jangan sampai memberatkan penjual atau pembeli dengan tambahan dana di luar batas kebiasaan.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta’, juz/13 hal. 130.