Unduh
0 / 0

Apakah Orang Yang Mendengarkan Musik Di Dunia Akan Terhalang Mendengarkannya Di Surga?

Pertanyaan: 139871

Apakah orang yang mendengarkan musik di dunia, tidak mendengarkannya di surga?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Terdapat dalam sunah bahwa di
antara sebagian kenikmatan yang diterima penduduk surga adalah menikmati
suara merdu yang menyenangkan jiwanya. Bahkan Ibnu Qayim membuat judul dalam
kitabnya ‘Hadil Arwah’ pada bab kelimapuluh tujuh satu menjelaskan dalam
satu bab penuh tentang ‘(kenikmatan) pendengaran di surga dan nyanyian
bidadari, termasuk di dalamnya suara musik dan kelezatan.” Hal. 358-365.
Beliau mengumpulkan berbagai riwayat dalam bab ini, baik yang shahih maupun
yang lemah.

Mungkin di antara yang paling
shahih adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَزْوَاجَ أَهْلِ الْجَنَّةِ
لَيُغَنِّينَ أَزْوَاجَهُنَّ بِأَحْسَنِ أَصْوَاتٍ سَمِعَهَا أَحَدٌ قَطُّ ،
إِنَّ مِمَّا يُغَنِّينَ : نَحْنُ الْخَيِّرَاتُ الْحِسَانُ أَزْوَاجُ قَوْمٍ
كِرَامٍ )رواه الطبراني في ” المعجم الأوسط
5/149، وصححه الألباني في صحيح الترغيب3/269)

“Sesungguhnya istri penduduk
surga bernyanyi untuk para suaminya dengan suara merdu yang belum pernah
terdengar oleh seorangpun. Di antara yang dinyanyikan adalah ‘Kami bidadari
nan cantik, istri orang-orang mulia.” (HR. Thabrani, dalam Al-Mu’jamul
Wasith,  5/149 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Targib, 3/269).

Kedua:

Telah diketahui juga bahwa 
ada orang yang sengaja mendengarkan musik di dunia dari yang diharamkan,
padahal Terdapat ketetapan pengharamannya dalam Al-Qur’an dan Sunah yang
shahih. Juga telah ditetapkan oleh ulama mazhab yang empat. Maka siapa yang
meremehkan masalahnya lalu terjerumus dalam kemaksiatan ini, dia berhak
mendapatkan dosa dan siksa karena perbuatannya. Demikianlah halnya terkait
dengan semua yang diharamkan Allah kepada hamba-Nya di dunia.

Tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa orang yang mendengar musik di dunia, diharamkan mendengar
musik dan suara meredu di surga ketika dia memasukinya. Meskipun sebagian
ahli ilmu menyebutkan hukuman bagi orang yang menikmati sesuatu yang haram
di dunia, dia diharamkan menikmatinya di surga. Atau setidaknya kurang
mendapatkan bagiannya di surga. Sebagaimana orang laki-laki yang memakai
emas atau sutera di dunia, diharamkan baginya di surga.

Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Kalau Allah Azza Wajallah telah menyiksa pemakai sutera di
dunia dengan diharamkan memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia
diharamkan baginya di hari kiamat, begitu juga bagi orang yang menikmati
gambar yang diharamkan di dunia, bahkan setiap apa yang didapatkan seorang
hamba di dunia, maka seukurang di berlebih-lebihan dalam perkara halal,
Allah akan menyempitkan bagiannya nanti di akhirat sesuai dengan sikap
berlebih-lebihannya tersebut. Kalau dia melakukan yang haram, maka dia tidak
mendapatkan perkara yang sepadan di hari kiamat.” (Raudhtul Muhibbin, hal.
362)

Akan tetapi memastikan hal
itu, atau berpendapat mengatakan diharamkan selamanya, hal itu membutuhkan
dalil khusus. Wallahu a’lam akan hakekat sesungguhnya.

Ketiga:

Adapun yang terdapat dalam
hadits secara zahir menunjukkan bahwa orang yang mendengarkan nyanyian di
dunia, maka dia tidak akan mendengarkannya di akhirat, adalah hadits-hadits
yang lemah sekali. Di antara yang terkenal adalah hadits:

من لها
بالغناء ، لم يؤذن له أن يسمع صوت الروحانيين يوم القيامة . قيل : وما
الروحانيون ؟ قال : قراء أهل الجنة

“Siapa yang lalai dengan
nyanyian musik, maka dia tidak diizinkan mendengarkan suara ‘rauhaniyyin’
pada hari kiamat,” Beliau ditanya, “Apa itu rauhaniyyin?” Beliau menjawab,
“Para pembaca bagi penduduk surga.”

Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Hadits palsu, diriwayatkan oleh Wakidi dari tafsirnya
‘Al-Wasith, (3/441-442). Cetakan Daarul Kutub Ilmiyah melalui jalur Hammad
binAmr dari Abu Musa – dari anaknya Abu Hurairah- dari ayahnya dari kakeknya
marfu’an (sampai kepada Nabi).

Saya berkata –maksudnya Syekh
Al-Albany rahimahullah – “Hadits ini palsu. Cacatnya ada pada Hammad bin Amr,
dia adalah seorang nashibi (yang memusuhi Ahlul bait). Az-Zahabi mengatakan
dalam’Al-Mughni’ bahwa dia meriwayatkan atas nama perawi terpercaya berupa
hadits-hadits palsu. Hal itu dikatakan oleh Niqosy. An-Nasa’i mengatakan
‘Ditinggal (haditsnya)’ dia termasuk golongan orang yang membuat hadits
palsu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Ady dan lainnya –sebagaimana
hadits berikut.”  (Silsilah Dhoifah, no. 6516).

Wallahu a’lalm
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android