TATA CARA TAYAMUM DENGAN BATU
Pertanyaan: 139879
Bagaimana tata cara bertayamum dengan batu, dan bagaimana cara mengusap kedua tangan kalau batunya kecil (apakah batu kecil digunakan seperti sabun)? Semoga Allah membalas anda dengan kabaikan.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah dijelaskan dalam website kami pendapat
yang dipilih, yaitu pendapat mazhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan
tayamum dengan segala sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperi
batu-batuan. Hal itu dinyatakan pada soal jawab no.
36774. Tata cara bertayamum
dengan batu adalah menepuk sekali tepukan dengan kedua telapak tangan di
atasnya. Kemudian mengusap seluruh wajahnya dan mengusap kedua telapak
tangannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Tatacara bertayamum adalah menepuk tanah yang suci dengan kedua tangannya
sekali tepukan, lalu dengan keduanya mengusap seluruh wajah, kemudian
mengusap kedua telapak tangan, yang satu mengusap yang lainnya.” Majmu
Fatawa, 11/155.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “(Saat
bertayammum dimulai dengan) menyebut nama Allah dengan mengatakan
‘Bismillah’ sebagaimana seseorang menyebut nama Allah dikala berwudhu.
Setelah kedua tangannya menepuk debu lalu mengusap wajah dan kedua telapak
tangannya, hendaklah dia membaca doa
أَشْهَدُ أَن لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً
عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ
وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Aku bersaksi bahwa tiada ilah (tuhan yang
disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah jadikanlah aku
(termasuk) orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang (senang) bersuci.”
Sebagaimana yang dilakukan jika bersuci
dengan air, karena (tayamum) menggantikan kedudukan air.” Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz, 29/100.
Jika batunya kecil, maka tidak mengapa
dibolak balik di antara kedua tangan seperti membolak balik sabun.
Membolak-balik ini mengganti tepukan tangan di atasnya. Setelah
membolak-balik, usapkan ke wajah dan kedua telapak tangan.
Demikian, namun yang lebih utama adalah
bertayamum dengan debu –jika hal itu mudah- karena hal itu lebih hati-hati,
dan dengannya bertayamum menjadi sah menurut seluruh ulama. Hal itu telah
dinyatakan oleh sebagian ahli fiqih mazhab Maliki sebagaima tertera dalam
kitab Mawahib Al-Jalil, 1/351.
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait