0 / 0
38,97331/08/2014

Tayammum Dengan Wadah Keramik Atau Dengan Dinding

Pertanyaan: 36774

Apakah boleh bertayammum dengan wadah yang terbuat dari tanah liat atau keramik atau dinding, padahal dia sudah dilapisi cat, dst.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tayammum sah dilakukan dengan segala sesuatu yang berada di atas permukaan bumi, apakah debu, tanah, batu, pasir, tanah liat, berdasarkan firman Allah Ta'ala, 

( فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة النساء: 43)

"Hendaklah kalian bertayammum dengan sha'iidan thayyiban." (QS. An-Nisa: 43)

الصعيد: adalah permukaan bumi

الطيب artinya suci.

Maka, dibolehkan bertayammum dengan segalah sesuatu yang menjadi bagian bumi. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah, Malik. Maka dibolehkan bertayammum dengan debu, pasir atau kerikil. Abu Hanifah membolehkan bertayammum dengan batu yang licin atau tembok tanah, atau keramik yang terbuat dari tanah liat murni. Demikian pula jika dia menepukkan tangannya di atas kain berdebu."

(Bada'i Shana'i, 1/53, At-Taj Al-Iklil, 1/511, Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 14/261)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah memilih pendapat bahwa tayammum dibolehkan dengan selain debu dari berbagai unsur bumi, jika dia tidak mendapatkan debu." (Al-Ikhtiarat Al-Fiqhiyah, hal. 28)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang sakit yang tidak mendapatkan debu, apakah boleh dia bertayammum dengan dinding, atau dengan kasur? Atau tidak boleh?

Beliau menjawab, "Dinding termasuk الصعيد الطيب , jika dindingnya dibuat dari sesuatu yang ada di muka bumi ini, baik batu atau tanah, maka boleh bertayammum dengannya. Akan tetapi, jika dindingnya telah dilapisi kayu atau cat, maka jika padanya terdapat debu, boleh bertayammum dengannya, tidak mengapa. Maka dia seperti orang yang bertayammum di atas permukaan bumi, karena debu merupakan unsur bumi. Adapun jika ada debu di atasnya, maka dia tidak dianggap الصعيد sama sekali. Tidak boleh bertayammum dengannya. Adapun tayammum dengan kasur, jika ada debu di atasnya, boleh bertayammum di atasnya, jika tidak, maka dia bukan termasuk الصعيد." (Fatawa Ath-Thaharah, hal. 240)

Kesimpulannya, boleh bertayammum dengan dinding atau wadah yang terbuat dari tanah atau keramik selama belum dilapisi. Jika telah dilapisi, maka tidak boleh bertayammum dengannya kecuali jika disana terdapat debu. Mungkin juga jika seseorang meletakkan debu atau pasir di wadahnya dan bertayammum.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android