Kewajiban shalat jenazah apakah hanya khusus lelaki atau umum untuk semua orang Islam, baik lelaki maupun perempuan?
Shalat Jenazah Fardhu Kifayah
Pertanyaan: 14040
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Shalat jenazah termasuk fardu kifayah, kalau sebagian telah melaksanakan, maka yang lain gugur (kewajibannya). Kalau semuanya meninggalkannya sementara mereka mengetahuinya, maka semuanya berdosa. Tidak ada kekhususan hal itu hanya bagi lelaki saja. Bahkan untuk lelaki dan perempuan semuanya sama terkait syareat shalat jenazah. Meskipun asalnya yang langsung melakukannya adalah para lelaki. Akan tetapi bagi wanita tidak boleh mengikuti jenazah sebagaimana ada ketetapan dari perkataan Ummu Atiyah:
نهينا عن اتباع الجنائز ، ولم يعزم علينا
رواه البخاري ومسلم
“Kami dilarang mengikuti jenazah dan tidak diwajibkan bagi kami. HR. Bukhori dan Muslim.
Dalam redaksi lainnya, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang kami. Alhadits
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta