0 / 0

Pasien yang tidak dapat bergerak, ketika masuk waktu shalat tidak dapat bersuci dan shalat, bagaimana dia melakukan shalat?

Pertanyaan: 140773

Saya dalam keadaan hamil. Sejak bulan kelima, saya mengalami letih sekali, dari rahim keluar cairan. Saya mengkonsumsi obat untuk menghentikannya. Akan tetapi di awal bulan keenam, hal itu kian bertambah dan saya mulai mengalami 'pembukaan'. Maka saya pergi ke ruang gawat darurat lalu saya di opname dengan cara diangkat bagian bawah tubuh dengan meletakkan bantal di bawahnya. Kemudian dipasangkan infuse kepada saya dan sebagian alat serta tidak boleh bergerak bagi saya. Kemudian masuk waktu shalat Shubuh, sementara itu, para pegawai RS sibuk menangani kasus kelahiran darurat sehingga tidak ada yang membantu saya untuk bersuci dan menghadap kiblat. Maka ketika waktu shalat hampir habis, saya melakukan shalat tanpa bersuci atau menghadap kiblat atau menutup aurat. Apa hukum shalat saya? Perlu diketahui bahwa beberapa saat setelah itu, saya mengalami keguguran.
, alaa kulli haal

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Orang yang sakit apabila tidak mampu shalat dalam keadaan berdiri, maka hendaknya dia shalat dalam keadaan duduk. Apabila dia tidak mampu shalat dalam keadaan duduk, maka dia shalat dalam kondisi yang dia mampu melakukannya. Yang diwajibkan baginya adalah berwudhu dan bersuci dari najis. Jika tidak mampu berwudhu, hendaknya dia bertayammum. Jika tidak mampu tayammu atau menghilangkan najis, maka dia shalat sesuai kondisinya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala. 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ    (سورة التغابن: 16)

"Bertakwalah kalian semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16) 

Lihat jawaban soal pada no. 105356  .

Lihat pula catatan tentang 'Bersuci dan shalat bagi mereka yang uzur' yang disusun oleh Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah.

Berdasarkan hal tersebut, maka shalat anda sah dalam kondisi seperti itu dianggap sah, tidak harus mengulang. Jika itu yang mampu anda lakukan dan ketika itu belum turun darah nifas.

Kedua:

Jika seorang wanita mengalami keguguran, maka dia memiliki hukum nifas, jika janinnya telah berbentuk manusia. Yaitu setelah usianya telah mencapai 80 hari kehamilan. Jika setelah keguguran, keluar darah, atau sehari dua hari sebelumnya, maka dia memiliki hukum nifas, yaitu jika darah yang keluar bersambung dengan masa keguguran atau kelahiran dan ada indikasi kelahiran seperti pembukaan atau nyeri melahirkan.

Adapun sekedar cairan yang keluar sebelum melahirkan, dan bukan darah, maka tidak dapat dihukumi nifas.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya; "Tiga hari sebelum melahirkan, ada cairan yang keluar disertai rasa sakit, apakah hal itu dianggap nifas?"

Beliau menjawab, "Itu bukan nifas, karena nifas adalah darah, bukan air."

Begitu juga, tidak dianggap nifas kalau tidak diiringi pembukaan dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Adapun jika darahnya keluar saat masih lama dari waktu melahirkan, maka hal itu tidak dianggap nifas. Karena nifas adalah darah yang keluar berbarengan dengan kelahiran, atau dua tiga hari sebelum melahirkan diserta pembukaan. Adapun cairan bukanlah nifas." (Fatawa Nurun Alad-Darb)

Dengan demikian, jika cairan yang keluar dari tubuh anda saat anda berada di RS diringi dengan darah, maka itu adalah darah nifas. Anda tidak diwajibkan shalat dalam keadaan sepeti itu. Adapun jika tidak diiringi darah, maka dia bukan darah nifas, anda tetap diwajibkan shalat sesuai kondisi yang anda mampu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Wallahua'lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android