Unduh
0 / 0
10,96506/09/2009

APAKAH BOLEH MENGGUNAKAN DANA SODAQOH JIKA GAJI SESEORANG TIDAK MENCUKUPI KEBUTUHAN HIDUPNYA

Pertanyaan: 141088

Saya seorang pegawai dengan gaji bulanan akan tetapi gaji bulanan saya tidak mencukupi kebutuhan hidupku dan anak-anakku. Salah seorang teman saya memberikan sedekah dari hartanya atau gajinya diberikan kepadaku dan anak-anakku dan membelikan beberapa barang dan kebutuhan kami semoga Allah memberkahinya. Apakah ini haram atau halal? Dan apakah boleh bagi saya (memenuhi kebutuhan hidup dari hartanya? Atau penyaluran sebagian hartanya ke kami?) menggunakan uang pemberiannya dan menerima barang-barang pemberianya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika
teman anda memberikan anda dari zakat harta yang wajib ia keluarkan, dan
gaji anda tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, dan kebutuhan hidup anda
termasuk dalam tanggungan anda, maka tidak masalah
bagi anda mengunakan harta darinya untuk pemenuhan kebutuhan anda dan
kecukupan orang yang menjadi tanggungan
anda.

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata: orang yang kaya adalah yang mempunyai kecukupan, maka jika
seseorang belum butuh, haram baginya menerima sodaqoh
walaupun dia tidak mempunyai sesuatu pun, dan jika membutuhkan boleh baginya
menerima sodaqoh, walaupun hartanya mencapai nishab
satu nishâb (senilai 200 dirham/+ 754 gram perak) atau lebih , dan
ini pendapat imam Malik dan Syafii,
karena nabi SAW bersabda:

لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ إلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٌ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُولَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ
قَوْمِهِ : قَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ , فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ , أَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ

)رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
(

Sesungguhnya
meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang,
seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang
berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan
hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup

            Bolehnya meminta minta sampai hidup normal
(mendapatkan sandaran hidup) karena meminta-minta
adalah kebutuhan seoarang
yang faqir, sementara orang kaya tidak butuh meminta-minta.
Bagi orang yang membutuhkan (kesulitan ekonomi) dia adalah orang faqir yang
masuk dalam keumuman nash, sedangkan seseorang yang telah tercukupi
kebutuhnnya (kaya) dia termasuk orang yang haram menerima sadaqah .(AlMughni
2/277)

Ulama lajnah
berkata: “Jika gaji anda dan pemasukan anda tidak mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan keluarga yang wajar dan tidak berlebih-lebihan (ishraf) dan tidak
mubadzir, boleh bagi anda menerima zakat. Jika mencukupi, maka  haram
menerima zakat.” (fatawa ibn baz ,14/266-267)

Syeikh
Utsaimin rahimahullah berkata, ”Fakir yang berhak menerima zakat
adalah  yang tidak mampu mencukupi kebutuhan makanan pokok  untuk dirinya
dan keluarganya selama satu tahun, dan ini berbeda sesuai dengan tempat dan
waktu, bisa jadi 1000 riyal pada waktu atau tempat tertentu termasuk kaya,
dan di waktu atau tempat yang lain tidak termasuk kaya disebabkan tingginya
biaya hidup,” (Majmu Fatawa dan Rasail Ibn Utsaimin, 13/1573. Lihat juga
“Pertemuan terbuka” dengn Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah, 7/148).

Adapun jika
teman anda memberi anda dari gajinya berupa sadaqah tathawu, ini termasuk
perkara yang luas dibanding perkara zakat wajib, dan penyaluranya lebih
umum.

Syekh Nawawi
rahimahullah berkata, “Dibolehkannya sedekah sunah kepada orang kaya
tanpa ada khilaf. Maka boleh diberikan kepada yang kaya, dan pahala bagi
yang memberikanya. Akan tetapi orang yang membutuhkan lebih utama untuk
mendapatkan sedekah itu. Para sahabat
kami berkata, “Dianjurkan bagi orang kaya untuk menghindari hal itu, dan
makruh jika menerimanya.”

Pengarang
kita Al-Bayan berkata, “Orang kaya tidak boleh menerima 
sadaqah sunah apabila ada yang masih sengsara hidupnya.” (Al-Majmu, 6/236)

Syekh
Utsaimin rahimahullah, sadaqah sunah cakupannya lebih luas daripada zakat
wajib karena zakat wajib tidak boleh disalurkan kecuali yang termasuk dalam
8 kategori yang berhak menerimanya, sebagimna firman Allh Subhanahu wata’ala

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang
miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk
(memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan
Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Adapun sedekah
sunah cakupanya lebih luas
dibolehkan bagi seseorang bersedekah kepada yang lain walaupun dia bukan
orang fakir, dan boleh juga
sedekah kepada
penuntut ilmu (pelajar) walaupun dia kaya
untuk memotivasi mereka dalam mencari ilmu.
Boleh juga bersedekah kepada orang kaya untuk menumbukan rasa kasih sayang
dan keakraban dan akan tetapi sesuatu yang lebih bermanfaat maka itu lebih
utama (Fatawa Nurun Alad-Darb ,213/6)

Lihat
jawaban soal no, 82673 dan no.
67926
.  

Wallahu
a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android