Unduh
0 / 0
2,55225/02/2014

Hukum Memakai Bus Lembaga Tahfiz Untuk Urusan Kebaikan Lainnya Yang Tidak Ada Hubungan Dengannya.

Pertanyaan: 141395

Saya bekerja di lembaga tahfiz Qur’an yang terdiri dari Masjid Jami, lembaga wanita, tempat pemandian mayit dan lainnya. Saya pengawas lembaga wanita. Sekolah tahfiz mempunyai beberapa bus. Teman-teman di masjid jami meminta bus untuk mengantarkan murid-murid masjid jami shalat tarawih di beberapa masjid. Saya katakan kepada mereka bahwa bus adalah milik lembaga tahfiz tidak boleh digunakan selain untuk kepentinganya. Mereka mengatakan kepadaku, janganlah kamu terlalu keras. Pedagang yang menginfakkan menginginkan kebaikan dan kami termasuk dalam kebaikan itu. Tolong dijelaskan, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kaidah yang berlaku sesuai
agama adalah bahwa orang yang diberi wewenang untuk memanfaatkan sebagai
wakil dari orang lain, maka dia harus memanfaatkannya sesuai kemaslahatan.
Oleh karena itu seharusnya penangggung jawab lembaga tidak boleh melakukan
sesuatu dengan memakai bus lembaga kecuali ada kemaslahatan yang kembali
kepadanya. Suyuti berkata, “Melakukan sesuatu sebagai wakil orang lain
syaratnya adalah melakukannya berdasarkan kemaslahatan.” (Demikian dari kitb
‘Al-Asybah wan Nazhoir, hal. 109)

Al-Qarafi mengatakan,
“Ketahuilah siapa yang diberi wewenang, baik sebagai khalifah atau yang
dibawahnya hingga wasiat, tidak diperkenankan melakukan sesuatu kecuali yang
mendatangkan kebaikan (kemaslahatan) atau menolak keburukan. Berdasarkan
firman

Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ (سورة الأنعام: 152)

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih.” (QS. Al-An’am: 152)

 (Demikian dari kitab Al-Furuq, 4/76).

Sungguh tepat sikap anda dengan menolak antarkan murid masjid
jami untuk shalat tarawih dengan memakai bus lembaga Tahfiz. Karena
mengantarkan ini tidak ada kemaslahatan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga
tahfiz wanita.

Jika busnya diwakafkan oleh penderma, maka dalam kondisi
seperti ini, kembali ke syarat wakaf. Kalau diwakafkan khusus untuk lembaga
tahfiz wanita, maka tidak boleh digunakan untuk apapun yang tidak terkait
dengan lembaga tahfiz wanita meskipun itu adalah amal kebaikan. Kalau
diwakafkan untuk yayasan secara umum, maka boleh digunakan semua yang
terkait untuk kebaikan yayasan tersebut. Di antaranya mengantarkan murid
muridnya untuk shalat tarawih di beberapa masjid.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 6/30,

“Kalau orang yang wakaf mensyaratkan agar wakafnya
dimanfaatkan dengan syarat tertentu, maka mayoritas (jumhur) ulama
berpendapat ketentuannya kembali ke syarat orang yang wakaf. Karena syarat
yang disebutkan orang-orang yang wakaf menentukan pengaturan cara mengambil
manfaatnya. Ini adalah syarat yang berlaku selagi tidak bertentangan dengan
agama.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Harus digunakan sesuai syarat orang yang wakaf. Maksudnya
dengan syarat sebagaimana disampaikan sifat-sifatnya, atau ketentuannya atau
keumumannya atau untuk lembaga tertentu, atau yang lainnya. Hal itu tidak
dikembalikan kepada pendapat pencatat wakaf, tapi dikembalikan kepada syarat
orang yang wakaf. Maka dia dapat digunakan dengan syarat tidak menyalahi
agama.” (Syarh Al-Mumti, 12/11).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya,

“Apakah dibolehkan mempergunakan mobil yayasan social untuk
tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi?” Beliau menjawab, “Hal itu tidak
dibolehkan. Karena ia diwakafkan ke yayasan untuk amal kebaikan yang
bercabang dari yayasan itu. Pekerja tidak diperkenankan mempergunakannya
yang dikhususkan untuk diri sendiri kecuali kalau diwakafkan untuk orang
yang berkebutuhan khusus dan dia sesuai dengan sifat dari orang yang
dimaksud dalam wakaf, baik dalam kondisi tetap atau khusus.” (Demikian dari
website Syekh Ibnu Jibrin)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android