Unduh
0 / 0
8,26422/11/2009

Penelitian Lapangan Mengharuskan Bepergian Tanpa Mahram

Pertanyaan: 141552

Saya seorang mahasiswi yang sudah menyelesaikan kuliah S1 selama lima tahun dan mendapat gelar insinyur pertanian, namun saya belum dimudahkan untuk mendapat pekerjaan, sehingga saya memutuskan untuk melanjutkan belajar S2, dan Alhamdulillah dengan pertolongan-Nya tahun ini saya mendapatkan gelar master, namun belum juga mendapatkan pekerjaan. Dosen saya menyarankan agar saya melanjutkan ke program doktor agar memungkinkan mendapatkan pekerjaan; karena keadaan sosial saya –alhamdulillah- sangat sulit, sementara bapak saya menyuruh saya untuk melanjutkan sampai ada kesempatan bekerja. Akan tetapi melanjutkan program doktor pada jurusan saya, membutuhkan studi lapangan di beberapa daerah yang tandus di padang pasir. Perjalanan menuju lokasi, kami tempuh dengan sopir dan seorang insinyur saja dan berlangsung selama sekitar 6 jam tanpa mahram. Masalahnya saya sudah tidak bisa merubah jurusan saya. Apakah saya meneruskan apa yang menjadi cita-cita bapak saya? Dan apakah mengadung hal yang diharamkan; karena saya bepergian tanpa mahram, meskipun dalam jangka waktu yang relatif singkat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami telah membaca pertanyaan anda, dan kesungguhan anda
untuk mengetahui mana yang haram dan mana yang dibolehkan sebelum anda
bertindak. Semoga Allah menambahkan petunjuk-Nya, ilmu dan pemahaman kepada
anda, semoga Allah memudahkan segala urusan anda.

Dari pertanyaan anda, anda memahami bahwa seorang wanita
diharamkan bepergian tanpa mahram. Pengharaman ini disimpulkan dari beberapa
hadits yang shahih, di antaranya:

Hadits yang diriwayatkan Bukhori 1729 dan Muslim 2391 dari
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:

(
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا
رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ
فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا ) .

“Seorang wanita tidak boleh
bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu
laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang berkata: Ya Rasulullah,
saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang istri saya ingin
menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah bersamanya”.

Semua yang dinamakan safar, seorang wanita wajib didampingi
mahramnya. Dan tidak terbatas hanya safar selama satu hari satu malam atau
tiga hari tiga malam. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang batas lamanya
perjalanan adalah hanya menyesuaikan kondisi orang-orang yang bertanya.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Syarh Muslimnya:

“Sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam:

(
لا تسافر المرأة ثلاثا إلا ومعها ذو محرم )

 “Wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari, kecuali
dengan mahram”.

Sebagian riwayat mengatakan: “di atas tiga hari”, dan
sebagian yang lain: “selama tiga hari”. Dalam riwayat yang lain:

(
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة ثلاث ليال إلا ومعها ذو
محرم )

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada
Allah dan hari akhir bepergian selama tiga malam kecuali dengan mahram”.

Dalam riwayat yang lain:

(
لا تسافر المرأة يومين من الدهر إلا ومعها ذو محرم منها أو زوجها )

“Wanita tidak boleh bepergian selama dua hari kecuali dengan
mahramnya atau suaminya”.

Riwayat yang lain:

(
نهى أن تسافر المرأة مسيرة يومين )

“(Rasulullah) melarang seorang wanita bepergian selama dua hari”

(
لا يحل لامرأة مسلمة تسافر مسيرة ليلة إلا ومعها ذو حرمة منها )

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah melakukan
perjalanan selama semalam kecuali dengan mahramnya”.

(
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة يوم إلا مع ذي محرم )

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah melakukan
perjalanan selama satu hari kecuali dengan mahramnya”.

Riwayat yang lain: “selama sehari semalam”. Riwayat yang
lain: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”. Semua
ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Adapun yang diriwayatkan oleh Abu Daud: “Tidak boleh
melakukan perjalanan selama setengah hari”.

Para ulama mengtakan: “Perbedaan redaksi di atas disebabkan
perbedaan para penanya dan tempat tinggal mereka. Jadi, larangan bepergian
selama tiga hari tidak berarti boleh bepergian selama sehari semalam atau
setengah hari”.

Imam Baihaqi berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- seakan telah ditanya tentang seorang wanita bepergian selama tiga
hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab: “Tidak”, demikian juga yang
setengah hari. Lalu mereka meriwayatkan sesuai apa yang mereka dengar.
Sebagian riwayat berbeda satu sama lain, karena didengar pada tempat yang
berbeda, maka sebagian meriwayatkan begini, dan sebagian yang lain begitu.
Semuanya shahih. Semua ini bukan merupakan pembatasan minimal dari sebuah
perjalanan, karena tidak ada riwayat bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- membatasi perjalanan minimal seorang wanita.

Wal hasil, semua yang dinamakan safar bagi seorang wanita
tanpa suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari,
setengah hari atau yang lainnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang umum
yang diriwayatkan oleh Muslim:

(
لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم )

“Wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”.

Ini mencakup semua bentuk perjalanan.

(Imam Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” 9/103)

Jadi, anda tidak boleh melanjutkan studi pada jurusan
tersebut; karena mengandung hal-hal yang diharamkan.

Telah banyak dijelaskan oleh banyak para ulama tentang
haramnya seorang perempuan bepergian tanpa mahram, kecuali dalam
masalah-masalah yang sangat terbatas. Bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
102494

Ketahuilah bahwa barang siapa yang meninggalkan sesuatu
karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik lagi.
Semoga anda mendapatkan pekerjaan yang mubah, atau melanjutkan studi pada
universitas yang lain, dan tidak diragukan lagi bahwa menjaga agama harus
didahulukan dari pada melanjutkan studi yang mengandung unsur ikhtilath, dan
beberapa perjalanan tanpa mahram.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita
semua.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android