Unduh
0 / 0
2,50701/12/2009

Mengeluarkan Lebih Dari Zakat Yang Wajib, Dan Dia Ingin Dihitung Untuk Tahun-tahun Ke Depan

Pertanyaan: 141595

Suamiku mengeluarkan zakat antara tanggal 10 dan 15 ramadan. Ketika kami hitung waktu ini, dia melihat telah mengeluarkan lebih pada tiga tahun terakhir ini. Apakah memungkin mengurangi dari hitungan sekarang yang wajib dikeluarkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang mengeluarkan zakat
melebihi dari kadar yang wajib, maka sisanya termasuk shodaqah diantara
shodaqah yang dibalas dengan pahala. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

(وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ) البقرة : 158

‘Dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah
Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 158.

Baik tambahan ini disengaja
atau karena kesalahan. Dia tidak diperbolehkan menghitung tambahan ini untuk
zakat pada tahun-tahun mendatang. Karena diantara syarat zakat yang
dipercepat adalah meniatkan ketika mengeluarkannya. Telah disebutkan oleh
Imam Syafi’I dalam masalah yang mirip dengan ini. Yaitu seseorang
mengeluarkan zakat hartanya sebelum sempurna haul, kemudian hartanya hilang
sebelum wajib zakat. Kemudian dia ingin menjadikan apa yang dikeluarkannya
untuk harta dia yang lain. Apakah hal itu diterima?

Imam Syafi’I mengatakan,
“Tidak boleh hal itu. Karena maksud niatan dalam melaksanakannya adalah
hartanya itu sendiri. Maka tidak diperbolehkan memalingkan niatannya setelah
dibayarkan dirham kepada pemiliknya.” Selesai dari ‘Al-Umm, (2/24).

Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Saya telah mengeluarkan 20.000 riyal zakat untuk
tahun 1411 H kemudian ketika saya menghitung zakat hartaku itu tahun yang
sama, saya mendapatkan 25.000riyal. Apakah diperbolehkan, sisa tambahan
zakat dihitung untuk zakat tahun 1412 H. meskipun tanpa niatan?

Maka beliau menjawab,
“Penanya ini mengeluarkan zakat lebih dari yang seharusnya. Dan bertanya
apakah boleh dihitung untuk zakat tahun depan? Kami katakan, “Jangan
dihitung untuk zakat tahun depan. Karena dia tidak berniat untuknya. Akan
tetapi ia menjadi shodaqah yang mendekatkan diri kepada Allah Aza Wajalla.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(إنما
الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرىء ما نوى)

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung niatan. Dan masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.”
Selesai

Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu
Utsaimin, (18/308). 

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android