Unduh
0 / 0
675116/11/2009

Hadits: “Jangan kalian sebut aku sayid dalam shalat kalian.” Tidak ada landasannya.

Pertanyaan: 141710

Ada yang menyampaikan hadits, “Jangan kalian sebut aku sayid dalam shalat kalian.” Apakah hadits ini shahih? Dalam shalat, saya senang membaca ‘Allahumma shalli ala sayyidina muhammad’ ketimbang membaca ‘Allahumma shalli alaa muhammad’.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ungkapan yang terkenal itu bukanlah hadits Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Para ulama telah menjelaskan hal tersebut.

Imam As-Sakhawi rahimahullah berkata, “Tidak ada landasannya.”
(Al-Maqashid Al-Hasanah, hal. 135)

Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah berkata, “Tidak ada
landasannya.”  (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 1/151)

Lalu dia menyebutkan lebih dari seribu hadits maudhu. Lihat
kitab ‘Al-Mashnu Fi Ma’rifatil Maudhu’, karangan Mulla Ali Al-Qari, hal.
205.

Sebagaimana dinyatakan para ahli fikih dalam kitab-kitab
mereka yang mengingkari hadits ini, sebagaimana terdapat dalam kitab Raddul
Mukhtar, 1/513, Al-Fawakih Ad-Dani, 2/359, Nihayatul Muhtaj, 1/530.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah berkata,
“Hadits

لا تسوِّدوني

Yang oleh kalangan awam dibaca,

لا تسيِّدوني

Tidak ada dasarnya, sebagaimana dikutip oleh pengarang
Kasyful Khofa. Adapun hadits

أنا سيد ولد آدم يوم القيامة ولا فخر

“Saya terbaik anak Adam di hari kiamat dan tidak sombong.”

Merupakan bagian dari hadits yang panjang, dikeluarkan oleh
Imam Tirmizi dari Abu Said Al-Khudry, dia berkata, haditsnya hasan shahih.

Adapun menyertakan lafaz sayyid bagi Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam pada selain azan, iqamah dan shalat adalah dibolehkan
berdasarkan hadits sebelumnya.

Adapun dalam azan, iqamah dan tasyahud dalam shalat, maka
hendaknya seseorang membaca sebagaimana redaksi yang terdapat dalam sunah,
tidak ditambah dari yang ditetapkan syariat, karena azan dan iqamah serta
shalat merupakan ibadah sedangkan ibadah landasannya adalah tauqifi (baku
berdasarkan teks wahyu), maka hendaknya cukup berdasarkan apa yang
disebutkan dalam dalil.”

Abdulaziz bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Al-Majmuah Ats-Tsaniah, 3/265)

Adapun tentang hukum menambahkan lafaz ‘sayyidina’ dalam
shalawat Ibrahimiah, maka dia termasuk dalam masalah ikhtilaf di antara para
ulama. Telah disebutkan sebelumnya kesimpulan yang melarangnya dan bahwa
yang lebih utama adalah mencukupkan diri dengan apa yang disebutkan dalam
sunah. Karena shalat merupakan ibadah yang sifatnya tauqifi, hendaknya
zikir-zikir yang ada di dalamnya tidak ditambah kecuali berdasarkan dalil
syar’i.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android