0 / 0

MENUNDA MANDI JANABAH DI BULAN RAMADAN HINGGA TERBIT FAJAR TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan: 14225

Suatu kali saya bermimpi junub sebelum sahur dan saya tidak sempat mandi karena ketika itu saya sangat malu, karena bapakku akan mengetahui perkaraku (bahwa aku telah mimpi junub). Karena itu, aku tetap makan sahur tanpa mandi. Sayang sekali, akupun tidak shalat Fajar pada pagi itu. Akan tetapi kemudian aku mandi dan shalat Fajar. Aku ingin tahu apakah puasaku diterima, karena aku mengira telah berbuat salah ketika aku makan sahur dalam keadaan junub. Apakah puasaku diterima?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sah puasanya orang yang berjimak dengan isterinya pada malam hari, lalu dia dalam keadaan junub hingga pagi. Demikian pula sah orang yang mengalami junub saat tidur di malam hari atau siang hari. Tidak mengapa baginya menunda mandi hingga menjelang shalat Fajar. Yang membatalkan puasa adalah berjimak di siang hari Ramadan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Fatawa Lajnah Daimah, 10/327

Adapun tindakan anda yang menunda shalat Fajar hingga matahari terbit adalah tindakan yang diharamkan. Anda wajib menunaikan shalat pada waktunya. Rasa malu anda yang sangat dari mandi, bukan uzur yang membolehkan anda untuk menunda shalat hingga keluar waktu. Anda wajib bertaubat dan istighfar.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita sekalian.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android