Menjual Visa Haji
Pertanyaan: 14228
Apa hukumnya menjual visa haji yang dikeluarkan untuk dirinya sendiri?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seseorang tidak boleh mengeluarkan visa haji untuk dirinya
sedangkan dia tidak (ada) niatan
untuk menunaikan ibadah haji. Jika dia mengambil visa haji untuk
dirinya sendiri dan dia hendak menunaikan ibadah haji kemudian dia
mengurungkannya, maka dirinya tidak boleh menjualnya kecuali dengan harga
sesuai jumlah uang yang dia keluarkan untuk mendapatkannya. Artinya adalah
bahwa tidak boleh menjadikan visa sebagai bahan perdagangan yang
dimanfaatkan oleh kaum muslimin yang lemah namun ingin menunaikan haji.
Hendaknya setiap muslim menolong dalam kebaikan dan membantu saudaranya
kaum muslimin, bukan memanfaatkan mereka.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Syekh Abdurrahman Al-Barrak