Unduh
0 / 0

Apakah Dia Dapat Mewariskan Peninggalan Bapaknya Sedangkan Dia Tidak Shalat?

Pertanyaan: 142985

Bapak saya meninggal, semoga Allah merahmati dan mengampuninya, sementara dia tidak shalat, tidak puasa dan berani menentang Allah dan Rasul-Nya serta merokok dan minum khamar. Tiga tahun sebelum meninggal, dia menderita sakit keras, dan selalu berkata, ‘Mengapa begini ya Tuhan’ Setahun sebelum meninggal dia tidak berbicara sama sekali. Saya katakan kepadanya, ‘Wahai bapak, shalatlah.’ Dia menjawab dengan memberi isyarat kepala, ‘Ya’ Akan tetapi tidak dia lakukan, maksudnya secara zahir. Dan saya tidak tahu, apakah dia bertaubat atas apa yang dia lakukan atau tidak? Pertanyaan saya adalah apakah saya boleh mewarisi darinya atau tidak? Apakah boleh saya mengqadha puasa dan shalatnya sehingga saya dapat meringankannya atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Siapa yang
meninggalkan shalat secara keseluruhan, maka dia telah kafir, berdasarkan
sabda Nabi shallallahua alaihi wa sallam,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها ـ
أي الصلاة ـ فقد كفر

“Janji antara kita dengan mereka adalah ‘Ash-Shalah’, siapa
yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahlussunan, dinyatakan
shahih oleh Al-Albany dalam shahih Targhib wa Tarhib, 564)

Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no.


20340
dan no.

2182

Jika orang yang meninggalkan shalat
secara keseluruhan tersebut tidak bertaubat, maksudnya adalah bahwa dia
meninggalkan dalam keadaan tidak melakukan shalat, maka dia mati dalam
keadaan kafir dan keluar dari agama. Dengan demikian, maka tidak boleh
didoakan, dimintakan ampunan dan rahmat, dan kerabatnya yang muslim tidak
dapat mewarisi. Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 6383, dan Muslim, no. 1614,
dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

لا يرث المسلم الكافر ، ولا الكافر المسلم

“Seorang muslim
tidak mewariskan kafir dan kafir tidak mewariskan muslim.” 

Syaikhul Islam
Ibnu Utsaimin rahimahullah perna ditanya, “Jika orang yang bersyahadat Laa
ilaaha illallah dan Muhammadurrasulullah meninggal dunia sedangkan dia tidak
shalat, apakah ahli warisnya dapat mewarisi darinya jika mereka orang-orang
saleh, apakah halal harta warisnya? Apakah boleh menshalatinya dan bolehkan
mengantar jenazahnya? Mohon penjelasan.

Beliau menjawab,
“Jika seseorang meninggal sedangkan dia tidak shalat, maka dia meninggal
dalam keadaan kafir yang mengeluarkannya dari agama. Tidak ada bedanya
antara dia dengan penyembah berhala. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dari hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim,  

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Maka orang tersebut dianggap kafir,
meskipun dia bersyahadat Laa ilaaha illallah Muhammadarrasulullah. Karena
syahadatnya telah didustakan oleh perbuatannya. Orang-orang munafik juga
mengucapkan Laa ilaaha illallahu dan kepada Rasul-Nya dia berkata, kami
bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah. Namun demikian, Allah mendustakan
mereka dalam hal ini, karena mereka tidak tunduk kepada perintah Allah dan
Rasul-Nya serta tidak meyakini hal itu.

Jadi, siapa yang
meninggal sedangakn dia tidak shalat, maka haram dimandikan, dikafani,
dishalatkan serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Diharamkan pula
mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya, karena dia termasuk ahli
neraka. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mendoakan orang yang mati dalam
keadaan kafir. Demikian pula, tidak boleh bagi ahli warisnya untuk
mewariskannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam
hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid, 

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

“Seorang muslim
tidak mewariskan kafir dan kafir tidak mewariskan muslim.”

Kalau begitu, apa
yang dianjurkan terhadapnya? Dibawa keluar kampungnya dan dibuatkan galian,
lalu dibenamkan di dalamnya tanpa dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Ini
masalah besar, karena kadang ada sebagian orang atau keluarganya yang
mengetahui bahwa dia tidak shalat dan dia mati dalam keadaan tidak shalat
dan tidak diketahui darinya bahwa orang itu beriman dan bertaubat. Namun
demikian, mereka memandikannya, mengkafaninya dan membawanya kepada kaum
muslimin untuk menshalatinya. Haram mereka melakukan hal seperti itu, tidak
boleh bagi mereka, karena dengan demikian, mereka telah mengkhianati kaum
beriman. Orang beriman, jika mereka mengetahui bahwa seseorang tidak shalat,
mereka tidak akan menshalatinya, sementara mereka membawanya kepada kaum
muslimin untuk menshalatinya. Saya nasehatkan kepada saudara-saudara saya
kau muslimin, untuk memperhatikan masalah besar ini, sebagaimana saya
serukan kepada mereka yang melalaikan shalatnya, agar mereka bertakwa kepada
Allah dan agar mereka shalat supaya mereka termasuk orang-orang Islam.”
(Fatawa Nurun AladDarb)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android