Ketika saya mengganti pakaian, apakah hal itu membatalkan wudu? Dan apakah ada perbedaan sekitar hukum ini antara laki-laki dan wanita?
PEMBATAL-PEMBATAL WUDU
Pertanyaan: 14321
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mengganti pakaian bukan merupakan pembatal wudu, jika seseorang dalam kondisi suci dan tidak melakukan salah satu pembatal wudu. Laki-laki dan wanita dalam hal itu sama. Wallahu’alam
Pembatal-pembatal wudu adalah:
- Yang keluar dari dua jalan (air seni, buang air besar, buang angin dan lainnya) kecuali angin yang keluar dari vagina wanita, hal itu tidak membatalkan wudu
- Keluar air seni dan air besar selain dari tempat keluarnya (kubul dan dubur).
- Hilang akal. Baik hilang secara keseluruhan yaitu hilang ingatan dengan menjadi gila atau terhalangnya akal oleh sebab (tertentu) yang mengharuskan hal itu pada waktu tertentu, seperti tidur, pingsan, mabuk atau yang semisalnya.
- Menyentuh kemaluan. Berdasarkan hadits Basarah binti Sofwan bahwa beliau mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
"من مسّ ذكره فليتوضأ "
"Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah dia berwudu."
(HR. Abu Daud, Bab Thaharah, no. 154. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Sunan Abu Daud, no. 166)
- Makan daging onta. Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah sesungguhnya seseorang bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Apakah saya (harus) berwudu setelah makan daging onta?" Beliau menjawab: “Ya." (HR. Muslim, Bab Haid, no. 539)
Layak menjadi catatan bahwa menyentuh tubuh wanita tidak membatalkan wudu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Kecuali kalau ada sesuatu yang keluar akibat sentuhan tersebut.
Silahkan merujuk kitab Asy-Syarhu Al-Mumti, karangan Ibnu Utsaimin, 1/250-219. Dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/264.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Tema-tema Terkait