Unduh
0 / 0

Berumroh Sementara Dia Dalam Kondisi Junub Dan Tidak Mengetahui Kewajiban Mandi

Pertanyaan: 143334

Salah seorang ikhwah memintaku untuk mencari jawaban baginya, dia mengatakan, “Saya berihram sewaktu umurku 14 tahun. Ia adalah umur pertamaku setelah saya balig. Saya naik pesawat terbang. Kemudian saya tertidur. Ketika saya bangun, saya bermimpi dan sedikit mengenai pakain ihromku (dahulu saya belum mengetahui) dan saya tidak pedulikan. Dan saya tidak mandi. Kemudian saya sempurnakan umrahku, setelah setahun atau lebih, baru saya mengetahui makna mimpi dan keharusan bersuci. Apakah umrahku sah? Apakah saya harus menqodo’nya –kalau umroh itu rusak-? Dan saya belum umrah lagi sampai sekarang.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang towaf di Baitullah
dalam kondisi junub, maka towafnya tidak sah menurut jumhur ulama. Telah ada
dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (16/52)- dibawah judul ‘Apa yang diharamkan
melakukannya disebabkan janabah’ begitu juga diharamkan towaf, baik wajib
maupun sunah. Karena ia semakna shalat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

(
الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله أحل لكم فيه الكلام

“Towaf di Baitullah itu
shalat melainkan Allah menghalalkan bagi kamu semua di dalamnya berbicara.”

Yang shoheh hadits ini mauquf
(sampai ke shahabat) ke Ibnu Abbas. Oleh karena itu tidak sah towaf yang
mempunyai junub. Ini menurut Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Sementara
menurut Hanafiyah, “Bahwa towaf orang yang junub itu sah. Akan tetapi dia
terkena (menyembelih) unta. Karena bersuci dalam towaf menurut mereka itu
bukan syarat, Cuma ia wajib. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma mengatakan, “Unta diwajibkan di haji dalam dua tempat. Ketika towaf
dalam kondisi junub. Kedua, ketika berjima’ setelah wukuf.” Selesai

Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang orang yang towaf Ifadhoh dalam kondisi junub.
Maka beliau menjawab, “Dia harus mengulang towaf ifadhoh. Karena dia towaf
dalam kondisi junub. Sementara seseorang kalau towaf dalam kondisi junub itu
tidak sah. Karena orang dalam kondisi junub dilarang berdiam di masjid,
sebagimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا
جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ) النساء/43

“(jangan
pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar
berlalu saja.” QS. An-Nisaa’: 43

Dari sini, kalau dia telah
menikah, hendaknya menjauhi istrinya sampai kembali ke Mekah dan towaf
ifadhoh. Selesai ‘Majmu Faawa Ibnu Utsaimin, (22/363, 364).

Dari sini, maka teman anda
masih dalam kondisi ihram dengan umrah yang dia towaf dalam kondisi junub.
Maka dia diharuskan menjauhi larangan ihram. Dan pergi ke Mekah towaf, sai
dan mencukur atau menggundul rambutnya. Dengan melakukan seperti ini, maka
dia telah sempurna umrahnya dan tahalul darinya.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android