Unduh
0 / 0

Seseorang memberiku zakat agar aku menunaikan ibadah haji , apakah wajib mengembalikan dana yang masih tersisa setelah digunakan untuk biaya haji?

Pertanyaan: 144083

Seseorang menyalurkan zakat hartanya kepadaku agar aku menunaikan ibdah haji wajib dengan dana zakat itu, dan saya telah menunaikan ibadah haji, akan tetapi masih tersisa sebagian dana zakat itu, apakah wajib bagi saya mngembalikannya atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama
Zakat Boleh disalurkan kepada orang-orang faqir dan diperuntukan bagi mereka
yang melaksanakan haji wajib, (yaitu haji untuk pertama kali ,pen) dan lihat
juga jawaban soal no (40023)

Kedua: jika
dana zakat yang di pakai haji masih tersisa dan lazimnya dikembalikan karena
harta zakat diambil memperhatikan kebutuhan (sesuai kebutuhan) maka ia harus
mengunakannya untuk haji, jika tidak maka harus dikembalikan.

Karena
penyaluran dana zakat bagi orang yang haji kedudukannya bisa disejajarkan
dengan orang yang berjihad di jalan Allah Subhanahu wata’ala  (fiisabilillh)
dan orang-orang yang yang bertempur  jika di danai dari dana zakat wajib
bagi mereka mengembalikan dana itu jika dana itu jika masih tersisa.

Ibnu
Qudamah berkata dalam Alkaafi, “Empat
golongan, mereka mengambil zakat dengan pengambilan yang diawasi :
mualaf, orang yang berhutang, hamba fi sabilillah, ibnu sabil. Keempat
golongan ini jika menggunakan dana zakat melalui pos yang
mereka berhak mengambilnya (maka tidak mengapa), namun jika tidak, dana
zakat itu diambil kembali dari mereka.” Karena golongan ini
tidak mempunyai milik penuh atas zakat yang diberikan kepada mereka dan
mereka tidak berhak menggunakan zakat tersebut sesuka hati, (tidak sesuai
dengan) tujuannya. Maka, kelebihan zakat
tersebut perlu dipulangkan kembali oleh mereka apabila sifat yang ada pada
mereka hilang.

Jika biaya
haji yang di berikan padanya tidak berlebih akan tetapi malah kurang untuk
menafkahi dirinya, tempat tinggal, transportasi namun masih tersisa dari
harta itu sedikit, maka tidak wajib di kembalikan, karena kelebihan itu
disebabkan penghematannya.

Imam nawawi
rahimahullah berkata:  “Jika sesorang yang berperang itu hemat dalam
membelanjakan zakat dan itu lebih utama, karena jika tidak hemat tidak utama
maka tidak perlu mengembalikan sisanya, karena kita pembiayaannya sesuai
dengan kebutuhannya, maka tidak perlu dikembalikan sisanya dikrenakan
penghematan itu.(Al Majmu’, (6/210)

Berkata Ibnu
Qudamah rahimahullah tentang orang yang berperang di jalan allah
dengan dana zakat: “Dia dibiayai sesuai dengan kecukupannya (kebutuhannya)
untuk kehidupnnya, membeli senjata dan kuda jika dia seorang kesatria,
perisai dan baju perang serta apa saja yang dibutuhkan untuk berperang
walaupun itu banyak sekali. Pembiyaaan kepadanya tidak menjadi  kepemmilikan
penuh dirinya, maka jika tidak jadi berperang, harus di kembalikan. Jika
berperang dan kembali maka apa yang telah ia ambil menjadi miliknya, karen
dia dibiayai sesuai kebutuhannya dan telah menyita waktu dan tenaganya.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android