Unduh
0 / 0
19,93520/01/2010

Hukum Menerima Lamaran Orang Kedua Setelah Menerima Lamaran Orang Pertama

Pertanyaan: 144120

Ada seorang gadis yang telah dilamar oleh orang yang tidak taat beragama dan tinggal di barat sedangkan gadis tersebut telah berusia 30 tahun, dia khawatir lamaran dibatalkan karena usianya yang tua. Lalu datanglah pemuda lainnya yang taat beragama dan dia tidak tahu kalau gadis itu sudah ada yang melamar. Bolehkan bagi gadis tersebut untuk melihatnya? Kemudian jika terjadi kesepakatan, apakah boleh dia membatalkan lamaran yang pertama? Ataukah hal itu harus didahului oleh pembatalan lamaran yang pertama?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Lamaran bukan akad syar’i yang bersifat harus, akan
tetapi, dia hanyalah merupakan janji pernikahan yang dilakukan kedua belah
pihak.

Karena itu, setiap dari mereka boleh saja membatalkan lamaran
kapan saja, khususnya jika salah satu pihak melihat calonnya tidak layak
dari segi agama dan akhlaknya atau alasan lainnya yang semacam itu.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Tidak dimakruhkan bagi wali
untuk membatalkan lamaran, jika dia melihat hal tersebut mendatangkan
kebaikan bagi puterinya, karena itu adalah hak puterinya sedangkan dia
hanyalah wakilnya dalam memandang hal tersebut. Maka tidak dimakruhkan
baginya untuk membatalkannya jika dia melihat hal tersebut mendatangkan
kebaikan bagi puterinya. Tidak dimakruhkan juga bagi wanita tersebut untuk
membatalkan lamaran jika dia tidak menyukai yang melamar. Karena dia akan
melakukan akad seumur hidup, yang apabila mengandung bahaya akan bersifat
tetap. Maka dia berhak untuk berhati-hati dalam menilai untuk kepentingan
dirinya.

Jika keduanya membatalkan lamaran tanpa tujuan, maka hal itu
dimakruhkan, karena hal itu berarti melanggar janji dan menarik ucapan,
namun tidak diharamkan. Karena ketika itu hak belum diwajibkan bagi mereka
berdua.” (Al-Mughni, 7/110)

Jika datang kepada wanita tersebut orang lain yang melamar
saat dia sedang dilamar, dalam masalah ini terdapat dua kondisi;

Pertama: Orang yang melamar berikutnya mengetahui adanya
lamaran sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak boleh mengajukan
lamaran atau menawarkan pernikahan kepadanya dan tidak boleh bagi wanita
tersebut untuk menjawab permintaannya dan menerima lamarannya, karena
terdapat nash syariat yang mengharamkan lamaran seorang muslim di atas
lamaran saudaranya. Juga karena memenuhi permintaannya merupakan bentuk
menolong dalam dosa dan permusuhan.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (12/248), “Para
ulama sepakat diharamkannya menggunakan kata kiasan (untuk menikah) bagi
wanita yang sudah jelas dilamar dan sudah memberikan jawaban atau terhadap
wanita yang mengetahui bahwa dirinya telah dilamar.”

Penjelasan dari jawaban ini terdapat dalam jawaban soal no.


115904

Kedua: Pelamar kedua tidak mengetahui adanya lamaran pertama.
Dalam kondisi seperti ini, tidak berdosa baginya untuk melamar wanita
tersebut.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (19/196), “Wanita
yang tidak diketahui apakah dia telah dilamar atau belum, atau apakah
lamaran kepadanya telah diterima atau ditolak, maka boleh bagi yang tidak
mengetahui hal tersebut untuk melamarnya. Karena hukum asal dalam masalah
ini adalah boleh, sedangkan orang yang melamar mendapat uzur karena
ketidaktahuannya.”

Demikian pula halnya dengan wanita yang dilamar, tidak
mengapa baginya atau bagi walinya untuk menjawab lamaran orang kedua ini dan
menerima lamarannya.

Ibnu Qudamah berkata, “Hukum wanita dalam merespon seperti
laki-laki dalam lamarannya dalam kebolehan dan keharamannya. Karena lamaran
tujuannya adalah untuk akad, maka tidak berbeda keduanya dalam masalah halal
dan haramnya.” (Al-Mughni, 7/112)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (19/194), “Hukum
wanita dan walinya dalam merespon orang yang melamar seperti hukum lamaran
orang yang melamarnya, dalam masalah halal dan haramnya.”

Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa bagi seorang wanita,
jika dia menilai bahwa pelamar kedua lebih layak dan lebih cocok baginya,
khususnya jika yang kedua adalah orang taat beragama sedangkan yang pertama
tidak, tidak mengapa baginya menerima lamarannya, kemudian membatalkan
lamaran dari yang pertama. Tidak disyaratkan baginya untuk membatalkan
lamaran yang pertama untuk menerima lamaran yang kedua. Karena lamaran,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bukanlah akad yang mengikat.

Di antara pertanyaan yang diarahkan kepada Komisi Fatwa di
Kerajaan Arab Saudi, ‘Seorang laki-laki melamar seorang wanita melalui kedua
orang tuanya, maka keduaya menerimanya, lalu orang itu melakukan safar
setahun atau lebih. Kemudian datang laki-laki lain meminangnya, apakah boleh
bapaknya menerima lamaran orang tersebut atau tidak?’

Jawab: Jika yang disepakati bapaknya bersama pelamar pertama
hanya lamaran saja, maka sang bapak boleh menerima lamaran orang kedua untuk
puterinya apabila dia melihat bahwa hal itu mendatangkan kebaikan bagi
puterinya dan dia ridha. (Fatawa Lajnah Daimah, 18/171)

Lihat jawaban soal no.


131363

Yang diwajibkan bagi wanita muslimah, apabila datang
kepadanya lebih dari seorang pelamar untuk berusaha mencari orang yang
berakhlak mulia dan agama yang lurus.

Lihat jawaban soal no.


69964
dan


126914

 Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android