Unduh
0 / 0

Seorang Suami Berada Jauh dari Tempat Tinggal dan Keluarganya Kemudian Ingin Menikah Lagi Dengan Istri Kedua

Pertanyaan: 144122

Saya bekerja di Kerajaan Arab Saudi, saya sudah menikah sejak 10 tahun yang lalu namun belum dikarunia anak-anak, saya tidak bisa menghadirkan istri saya ke sini, apakah saya berdosa jika saya menikah lagi yang juga bekerja di sini di Saudi Arabia ini ?, saya pulang ke istri pertama saya setiap dua tahun sekali pada masa liburan kerja.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak masalah bagi seorang
suami untuk menikah lagi dengan istri kedua jika dia mempunyai kemampuan
harta dan fisik.

Akan tetapi sebelum anda
menikah lagi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1.
Tidak boleh begi seorang
suami meninggalkan istrinya lebih dari 4 bulan, kecuali dengan
persetujuannya, kalau dia tidak mengizinkan maka diwajibkan bagi suami
tersebut untuk membawanya atau suaminya lah yang mendatanginya.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah (19/469):

“Masa yang dibolehkan bagi
seorang suami meninggalkan istrinya adalah selama 4 bulan, yang dinamakan
dengan “muddah ilaa’”, meninggalkannya lebih dari 4 bulan haram hukumnya,
kecuali dengan persetujuannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Termasuk etika menggauli
seorang istri dengan baik adalah tidak meninggalkannya dalam jangka waktu
yang lama; karena menjadi hak seorang istri untuk menikmati pergaulan
suaminya, sebagaimana seorang suami juga menikmati pergaulan istrinya, akan
tetapi jika istrinya rela untuk ditinggalkan meskipun dalam jangka waktu
yang lama, maka itu menjadi haknya, suami pun tidak berdosa karenanya,
dengan syarat seorang suami meninggalkannya di tempat yang aman yang tidak
perlu dihawatirkan lagi”. (Fatawa Nur ‘alad Darb: 10/307)

Baca juga jawaban nomor:
102311.

2.
Di antara syarat
dibolehkannya seorang suami menikah lagi agar berlaku adil kepada kedua
istrinya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

(فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً(

“…. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS. An  Nisa’:
3)

Maksud dari “berlaku adil” di
sini adalah penyamaan antara keduanya dalam hal nafkah, pakaian, pembagian
hari bermalam, dan lain sebagainya dalam perkara yang bersifat materi.

Maka bagaimana anda bisa
berlaku adil kepada kedua istri anda, jika salah satunya sehari-hari tinggal
bersama anda, sedangkan yang lainnya anda tidak bisa melihatnya kecuali dua
tahun sekali dalam jangka waktu yang relatif singkat ?!.

Kecuali jika istri pertama
anda merelakan dan menggugurkan hak pembagian harinya dalam jangka waktu
yang lama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang suami mempunyai
dua istri yang keduanya tinggal terpisah di dua negara, maka wajib baginya
untuk berlaku adil; karena dia telah memilih yang berjauhan, hak keduanya
tidak bisa gugur karena jarak yang berjauhan, bisa jadi dia yang
mendatanginya atau membawanya dan mengumpulkan kedua istrinya di satu negara.

Jika salah satu menolak untuk
dibawa, padahal kondisinya memungkinkan, maka haknya menjadi gugur karena
dia telah berlaku nusyuz (tidak taat kepada suami).

Jika keduanya menginginkan
pembagian hari dengan tetap berada di dua negara, maka tidak mungkin membagi
tiap satu malam, dan hendaknya membagi hari sesuai dengan yang mungkin
dijalankan, misalnya masing-masing satu bulan, atau lebih atau kurang
tergantung jauh dekatnya kedua negara”. (Al Mughni: 8/152)

Baca juga jawaban soal nomor:
49044 dan 98388.

Kesimpulan:

Anda boleh menikah lagi
dengan istri kedua, jika istri pertama anda menyetujui ketidakhadiran anda
di sisinya dalam jangka waktu yang lama, dan dia menggugurkan hak pembagian
harinya selama masa tersebut, namun jika dia tidak setuju, maka anda tidak
bisa menikah lagi; karena tidak mungkin berlaku adil kepada kedua istri anda.

Yang sebaiknya anda usahakan
adalah upaya untuk membawa istri anda ke daerah tempat anda bekerja, jika
hal itu sudah dilakukan, lalu anda ingin menikah lagi maka tidak ada masalah.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android