Apakah merupakan suatu kebaikan berpuasa setiap hari?
Apa Hukum Puasa Setiap Hari
Pertanyaan: 144592
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Puasa setiap hari โselain hari-hari yang terlarang berpuasa seperti dua hari raya- dinamakan dalam istilah agama adalah โPuasa Dahrโ atau โPuasa selamanyaโ. Para ahli ilmu berbeda pendapat terkait hukumnya menjadi beberpa pendapat, sampai satu mazhab sendiri berbeda pendapat. Sehingga terjadi kegoncangan dalam menukil yang menjadi patokan utama dalam mazhab karena sebab ini.
Yang Nampak, bahwa perbedaan dalam masalah ini โsecara global- ada dua pendapat,
Pendapat pertama, larangan berpuasa dahr secara umum. Baik dimakruhkan seperti pendapat mazhab Hanafiyah dan pilihan Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dari mazhab Hambali yang berbeda dengan mazhab. Dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 23/221, atau diharamkan sebagaimana pendapat mazhab Ibnu Hazm.
Dalam kitab Ad-Durarol Mukhtar, (2/84) dari kitab mazhab Hanafi, โDan makruh tanzih (lebih ke arah mubah/boleh) seperti puasa dahr.โ
Ibnu Humam A-Hanfi mengatakan, โDimakruhkan puasa dahr karena melemahkan atau apabila menjadi tabiatnya. Sementara ibadah itu dibangun untuk menyalahi kebiasaan.โ Fathul Qadri, 2/350
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, โYang kuat menurutku adalah bahwa puasa dahr itu makruh meskipun dia tidak berpuasa di hari-hari ini โmaksudnya dua hari raya dan hari tasyriq-. Kalau dia berpuasa (hari-hari ini), maka dia telah melakukan sesuatu yang haram. dimakruhkan puasa dahr, karena di dalamnya ada kepayahan dan melemahkan. Mirip dengan tabattul (membujang) yang dilarang.โ Al-Mughni, 3/53.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, โAsalnya tidak dihalalkan puasa dahr itu.โ Al-Muhalla, 4/41.
Kelompok pendapat ini berdalil berikut ini:
1. Sabda Nabi sallallahuโalaihi wa sallam,
ููุง ุตูุงู ู ู ููู ุตูุงู ู ุงููุฃูุจูุฏู (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูุ ุฑูู 1977 ูู ุณูู ุ ุฑูู 1159)
โTidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya,โ (HR. Bukhari, no. 1977 dan Muslim, no. 1159)
2. Dari Anas bin Malik radhiallahuโanhu berkata,
ุฌูุงุกู ุซููุงุซู ุฑููุทู ุฅูููู ุจููููุชู ุฃูุฒููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ููุณุฃูููููู ุนูู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ุ ููููู ููุง ุฃูุฎุจูุฑููุง ููุฃููููููู ุชูููุงููููููุง ุ ููููุงูููุง : ูุฃูููู ููุญูู ู ููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ุ ููุฏ ุบูููุฑู ุงูููููู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ูู ุฐููุจููู ููู ูุง ุชูุฃูุฎููุฑู ุ ููุงูู ุฃูุญูุฏูููู : ุฃูู ููุง ุฃูููุง ููุฅููููู ุฃูุตููููู ุงููููููู ุฃูุจูุฏูุง ุ ููููุงูู ุขุฎูุฑู : ุฃูููุง ุฃูุตููู ู ุงูุฏูููุฑู ููููุง ุฃููุทูุฑู ุ ููููุงูู ุขุฎูุฑู : ุฃูููุง ุฃูุนุชูุฒููู ุงููููุณูุงุกู ููููุง ุฃูุชูุฒููููุฌู ุฃูุจูุฏูุง ุ ููุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ููููุงูู : ุฃููุชูู ู ุงูููุฐูููู ูููุชูู ููุฐูุง ููููุฐูุง ุ ุฃูู ูุง ููุงูููููู ุฅููููู ููุฃูุฎุดูุงููู ูููููู ููุฃูุชููุงููู ููู ุ ูููููููู ุฃูุตููู ู ููุฃููุทูุฑู ุ ููุฃูุตููููู ููุฃูุฑููุฏู ุ ููุฃูุชูุฒููููุฌู ุงููููุณูุงุกู ุ ููู ูู ุฑูุบูุจู ุนูู ุณููููุชูู ูููููุณู ู ููููู )ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ุ ุฑูู 5063 ูู ุณูู ุ ุฑูู 1401)
โAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya tentang ibadah Nabi sallallahuโalahi wa sallam. Ketika mereka diberitahukan, seakan-akan mereka merasa remeh. Dan mengatakan, โDimana kita dari (ibadahnya) Nabi sallallahuโalaihi wa sallam? Beliau telah diampuni oleh Allah dosa yang lalu maupun yang akan datang. Salah satu di antara mereka mengatakan, โSementara saya akan shalat malam selamanya.โ Yang lain mengatakan, โSaya akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.โ Dan lainnya mengatakan, โSaya akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.โ Rasulullah sallallahuโalaihi wa sallam datang dan bersabda, โApakah anda semua yang mengatakan ini dan itu? โDemi Allah, sesungguhnya saya adalah yang paling takut kepada Alah dan paling bertakwa kepada-NYa. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya shalat (malam) dan beristirahat dan saya menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunahku (kebiasaanku), maka dia bukan dari (golongan)ku.โ (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401).
Ucapan beliau, โAkan tetapi saya berpuasa dann berbukaโฆ. Dan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku.โ Bahwa puasa dahr (selamanya) itu menyalahi sunah Nabi sallallahuโalaihi wa sallam.
3. Dari Umar bin Khottob radhiallahuโanhu, bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,
ูููููู ุจูู ููู ููุตููู ู ุงูุฏููููุฑู ููููููู ุ ููุงูู : ููุง ุตูุงู ู ููููุง ุฃูููุทูุฑู (ุฑูุงู ู ุณูู ุ ุฑูู 1162)
โBagaimana bagi orang yang berpuasa selamanya? Beliau bersabda, โTidak (mendapatkan) puasa dan tidak berbuka.โ )HR. Muslim, no. 1162).
4. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahuโanhu berkata, โRasulullah bersabda kepadaku,
ููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ! ุฃูููู ู ุฃูุฎูุจูุฑู ุฃูููููู ุชูุตููู ู ุงููููููุงุฑู ุ ููุชููููู ู ุงูููููููู ุ ููููููุชู : ุจูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ! ููุงูู : ููููุง ุชูููุนููู ุ ุตูู ู ููุฃูููุทูุฑู ุ ููููู ู ููููู ู ุ ููุฅูููู ููุฌูุณูุฏููู ุนููููููู ุญููููุง โฆุฅูู ุขุฎุฑ ุงูุญุฏูุซ . ููู ุฑูุงูุฉ : ููููููุชู : ุฅููููู ุฃูุทูููู ุฃูููุถููู ู ููู ุฐููููู ุ ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู : ููุง ุฃูููุถููู ู ููู ุฐููููู (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูุ ุฑูู 1975 ูู ุณูู ุ ุฑูู 1159)
โWahai Abdullah! Saya dapat kabar bahwa anda (terus menerus) puasa di siang hari dan berdiri (shalat) waktu malam hari?โ Saya menjawab, โYa wahai Rasulullah! Beliau mengatakan, โJangan lakukan, berpuasalah dan berbuka. Berdiri shalat dan tidurlah. Karena jasad anda ada haknyaโฆ sampai akhir hadits. Dalam redaksi lain, saya mengatakan, โSaya mampu melakukan ituโ Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, โTidak ada yang lebih baik dari itu.โ (HR. Bukhari, no. 1975 dan Muslim, no. 1159).
Yang berbeda pendapat memberikan jawaban terhadap dalil-dalil ini sebagaimana yang dijawab oleh Imam Nawawi rahimahullah dimana beliau mengatakan, โSalah satunya adalah jawaban Aisyah radhiallahu anha dan diikuti oleh banyak ulama. Maksud dengan puasa dahr yang benar adalah dia berpuasa terus, termasuk puasa hari raya dan hari tasyriq. Ini dilarang menurut ijmaโ Ulama.
Kedua, bahwa maksud โ hadits (Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya) โ maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan kepayahan sebagaimana yang didapatkan oleh orang lain, karena terbiasa dan mudah baginya. Sehingga maksudnya adalah kabar bukan doa. Maka maknanya adalah โTidak ada puasa bagi yang ada kepayahan besar di dalamnya, tidak juga berbuka. Bahkan jika ia berpuasa mendapatkan pahala puasa.
Ketiga, maksudnya orang yang payah dengan puasa terus menerus atau tidak terpenuhinya hak. Hal itu dikuatkan dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash. Maka pelarangan ini ditujukan kepadanya. Terdapat ketetapan dalam hadits yang shahih, bahwa beliau tidak mampu di akhir umurnya dan menyesal karena tidak menerima keringanan. Beliau mengatakan, โAlangkah baiknya kalau saya menerima keringanan dari Rasulullah sallallahuโalaihi wa sallam.โ Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang Ibnu Amr bin Ash karena belaiu mengetahui akan lemahnya hal itu. Hal ini dikuatkan oleh Hamzah bin Amr โhaditsnya akan dijelaskan nanti- karena tahu bahwa hal itu tidak mendapatkan kepayahan.โ Selesai
(Al-Majmu, 6/443. Silakan melihat Fathul Bari, 4/222-224. Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyah, 28/16. Meskipun tidak dinukil secara menyeluruh dari perkataan para mazhab)
Pendapat kedua:
Dianjurkan puasa dahr. Ini pendapat Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Malikiyah dan Syafiiyah dengan tegas menganjurkannya. Sementara Hanabilah, nash yang ada dengan kata-kata โDibolehkanโ. Anjuran (berpuasa dahr) semuanya memberikan aturan bahwa puasa dhar tidak menjadikan mengurangi pelaksanaan hak dan kewajiban atau dikhawatirkan kepayahan pada dirinya. Kalau terjadi hal tersebut, maka dimakruhkan menurut Syafiyyah dan Hanabilah. Dan dibolehkan menurut Malikiyah.
Telah ada dalam kitab Mawahibul Jalil, 2/442 dari kitab Malikiyah, โ(Puasa Dahr) maksudnya itu dibolehkan. Apakah hal itu lebih utama atau yang lebih utama itu sebaliknya. Malik mengatakan, melanjutkan puasa itu lebih utama. Ibnu Rusyd mengatakan, โMaksud perkataan Malik bahwa melanjutkan puasa itu lebih utama kalau hal itu tidak menjadikan dia lemah dari amal kebaikan
Telah ada dalam kitab โAl-Minhajโ karangan Imam Nawawi, โPuasa dahr โselain puasa hari raya dan tasyriq- dimakruhkan kalau khawatir menyebabkan kepayahan atau tidak dapat menunaikan hak. Dan dianjurkan kepada selainnnya.โ (Tuhfatul Muhtaj, 3/459).
Terdapat dalam โKasyful Qannaโ, (2/342) dari kitab Hanabilah, โDibolehkan puasa dahr dan tidak dimakruhkan kalau tidak meninggalkan hak dan tidak khawatir kepayahan. Dan tidak berpuasa pada hari-hari ini (lima hari, dua hari raya dan tiga hari tasyriq). Kalau dia melakukan puasa (di lima hari), maka dia telah meelakukan sesuatu yang haram.โ
Kelompok yang berpendapat ini berdalil sebagai berikut:
1. Keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan keutamaan ibadah dan amal kebaikan, diantaranya firman Allah taโala :
ู ููู ุฌูุงุกู ุจูุงููุญูุณูููุฉู ูููููู ุนูุดูุฑู ุฃูู ูุซูุงููููุง )ุณูุฑุฉ ุงูุฃูุนุงู : 160)
โBarangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.โ SQ. Al-Anโam: 160.
2. Dari Abi Said Al-Khudri radhiallahuโanhu sesungguhnya Nabi sallallahuโalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุตูุงู ู ููููู ูุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุจูุนููุฏู ุงูููููู ููุฌููููู ุนููู ุงููููุงุฑู ุณูุจูุนูููู ุฎูุฑููููุง ( ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูุ 2840ุ ูู ุณูู ุ ุฑูู 1153)
โSiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, Maka Allah akan jauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun. โ )HR. Bukhari, no. 2840) dan Muslim, no. 1153)
Dijawab dari dua dalil ini, bahwa keduanya itu umum untuk semua puasa. Sementara dalil-dalil tadi mengkhususkan puasa dahr dari keumuman anjuran (puasa).
3. Dari Abu Musa dari Nabi sallallahuโalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุตูุงู ู ุงูุฏููููุฑู ุถููููููุชู ุนููููููู ุฌููููููู ู ููููุฐูุง ููููุจูุถู ููููููู (ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูู โ ุงูู ุณูุฏ 32/484)
โSiapa yang puasa dahr, disempitkan baginya neraka Jahanan seperti begini. Dan menggenggam tangannya.โ (HR. Ahmad dalam Musnad,(32/484).
Nawawi rahimahullah mengatakan, โMaksud ( ุถููุช ุนููู ) maksudnya โdarinyaโ yaitu tidak akan masuk ke dalamnya.โ (Al-Majmuโ, (6/442).
Dijawab, bahwa (derajatnya) lemah sampai ke Nabi (Marfu). Para ahli hadits terdahulu dan para pakar peneliti di percetakan Muassasah Ar-Risalah menshahihkan hanya sampai ke Abu Musa saja.
4- ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูููู ุญูู ูุฒูุฉู ุจููู ุนูู ูุฑูู ุงููุฃูุณูููู ูููู ุณูุฃููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู :
4. Dari Aisyah radhiallahuโanha sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-Aslamy bertanya kepada Rasulullah sallallahuโalaihi wa sallam dan berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ! ุฅููููู ุฑูุฌููู ุฃูุณูุฑูุฏู ุงูุตููููู ู ุฃูููุฃูุตููู ู ููู ุงูุณููููุฑู ุ ููุงูู : ุตูู ู ุฅููู ุดูุฆูุชู ุ ููุฃูููุทูุฑู ุฅููู ุดูุฆูุชู .( ุฑูุงู ู ุณูู ุ ุฑูู 1121)
โWahai Rasulullah ! Sesungguhnya saya adalah orang yang melanjutkan puasa. Apakah saya (dibolehkan) berpuasa dalam safar? Beliau menjawab, โPuasalah jika anda suka. Dan berbukalah jika anda suka.โ (HR. Muslim, (1121).
Kesimpulan dalilnya adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkarinya melanjutkan puasa.
5. Adanya riwayat para shahabat yang melanjutkan puasanya. Diantaranya adalah perkataan Nawawi rahimahullah,โDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma beliau ditanya tentang puasa dahr dan mengatakan, โKami anggap mereka itu dikalangan kami termasuk orang-orang yang giat.โ HR. Baihaqi.
Dari Urwah sesungguhnya Aisyah (biasanya berpuasa dahr, baik dalam safar maupun di rumah). HR. Baihaqi dengan sanad shahih. Dan dari Anas berkata, โDahulu Abu Thalhah tidak berpuasa pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam karena (ikut) peperangan. Ketika Nabi sallallahuโalaihi wa sallam wafat, saya tidak pernah melihat beliau berbuka kecuali hari raya idul fitri dan adha.โ(HR. Bukhari di Shahihnya.โ (Al-Majmu, 6/443).
Ibnu Hazm telah menjawab terkait dengan hadits Hamzah bin Amr Al-Aslamy dan shahabat lainnya yang meneruskan berpuasa, bahwa melanjutkan puasa itu bukan puasa dahr semuanya. Akan tetapi melanjutkan puasa pada bulan yang panjang sampai dikatakan โTidak berbukaโ. Bukan puasa setahun penuh. Dan terdapat ./ dari sebagian shahabat seperti Umar bin Khottob radhiallahuโanhu larangan jelas tentang puasa dahr.
Al-Hafid Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, โMengomentari pertanyaan Hamzah, sesungguhnya dia bertanya tentang puasa waktu safar bukan tentang puasa dahr. Dan tidak mesti melanjutkan puasa itu termasuk puasa dahr. Usamah bin Zaid telah mengatakan bahwa Nabi sallallahuโalaihi wa sallam biasanya melanjutkan puasa sampai dikatakan tidak berbuka. Diriwayatkan oleh Ahmad. Telah diketahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah puasa dahr. Maka tidak mesti jika dikatakan melanjutkan puasa itu maksudnya adalah puasa dahr.โ (Fathul Bari, 4/223).
Kesimpulannya bahwa yang kuat adalah pendapat pertama. Diputuskan makruh melakukan puasa dahr dan ada larangannya. Hal itu karena dalilnya kuat dan lebih jelas. Sementara dalil pendapat kedua tidak ada kejelasan dalam dalilnya. Sebagaimana para ulama juga telah menjawabnya sebagaimana yang telah dikutip tadi.
Wallahuaโlam .
Refrensi:ย
Soal Jawab Tentang Islam