Seorang wanita mempunyai emas dan belum mencapai nisab, dia pun juga mempunyai perak namun belum mencapai nisab juga, maka apakah dia wajib mengeluarkan zakat dari perhiasannya yang terdiri dari emas dan perak, padahal emas dan perak tesebut hanya untuk perhiasan saja ?
Apakah Emas Boleh Dicampur Dengan Perak Untuk Menyempurnakan Nisab ?
Pertanyaan: 144734
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan sesuai dengan pendapat yang benar menurut para ulama –rahimahumullah-. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 19901 dan 59866.
Baca juga batasan nisab dari keduanya pada jawaban soal nomor: 64.
Kedua:
Barang siapa yang mempunyai emas dan perak dan masing-masing belum mencapai nisab, namun jika keduanya digabung maka akan sampai pada nisab dan tidak ada zakatnya, sebagaimana halnya jika seseorang mempunyai 70 gram emas dan 400 gram perak, maka dia belum diwajibkan mengeluarkan zakat sampai salah satunya telah mencapai nisab, berdasarkan hadits Abu Sa’id –radhiyallallahu ‘anhu- :
(لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ) البخاري (1405) ، ومسلم (979)
“Yang berada di bawah lima Awqiyah (200 dirham) tidak ada zakat”. (HR. Bukhori: 1405 dan Muslim: 979)
Karena emas berbeda jenis dengan perak, maka keduanya tidak bisa disatukan sebagaimana harta yang lain yang wajib dizakati juga tidak bisa digabungkan satu sama lain untuk memenuhi nisab, unta misalnya tidak bisa disatukan dengan sapi, sapi juga tidak bisa disatukan dengan kambing, demikian juga dengan gandum yang baik dengan gandum yang buruk, kurma dengan kismis.
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Emas tidak bisa disatukan dengan perak, begitu juga sebaliknya dengan tujuan untuk menyempurnakan nisab tanpa ada perbedaan di antara para ulama madzhab, sebagaimana juga kurma tidak bisa disatukan dengan kismis”. (Al Majmu’: 5/504)
Beliau juga berkata:
“Nisabnya dirham tidak bisa digenapkan dengan emas, begitu juga sebaliknya, meskipun dia sudah mempunyai 200 dirham kurang 1,20 mitsqal atau yang lainnya, maka tidak ada zakat dari masing-masingnya, demikian pendapat jumhur ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Abu Laila dan Hasan bin Shaleh, Syuraik, Ahmad, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Ibnul Mundzir berkata: “Hasan, Qatadah, Auza’i, Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah dan semua para ahli nalar: “Salah satunya bisa disatukan dengan yang lain”. (Al Majmu’: 5/504)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam Al Kafi:
“Emas tidak bisa digenapkan (nisabnya) dengan perak; karena keduanya berbeda jenis, namun riwayat dari Ahmad –radhiyallahu ‘anhu- bahwa bisa digenapkan; karena tujuan keduanya sama seperti dua jenis”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Pendapat yang benar adalah yang pertama, bahwa emas tidak digenapkan dengan perak untuk menyempurnakan nisabnya, kecuali yang dipakai untuk alat tukar barang, hal itu karena yang dipakai untuk alat tukar barang mereka menggunakannya untuk dagang, maka emas dan perak termasuk barang dagangan”. (Syarh Al Kafi)
Beliau juga berkata:
“Meskipun keduanya (emas dan perak) sama dalam hal manfaat dan tujuannya, namun hal itu tidak harus digenapkan satu sama lain untuk menyempurnakan nisabnya; karena asy Syari’ (Alloh dan Rasul-Nya) telah menetapkan bagi masing-masingnya nisab yang berbeda yang menuntut tidak ada zakat jika kurang dari nisab tersebut, begitu juga tidak ada nash dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menyatakan bahwa keduanya bisa saling menggenapkan, sebagaimana gandum yang baik tidak digenapkan dengan gandum yang buruk untuk menyempurnakan nisabnya, padahal tujuan keduanya sama, maka begitu juga emas dan perak”. (Majmu’ Fatawa: 18/248)
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam