Unduh
0 / 0

HUKUM MEMBANGUN (BANGUNAN) DI ATAS ATAU DI BAWAH MASJID

Pertanyaan: 144829

Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qur’an, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa masjid berada di bawah bangunan
atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini.
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah,
Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai
masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya (dibolehkan). Karena keduanya
(bangunan atas dan bawah) adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka
dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.”

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta ditanya:

”Saya membangun rumah, sementara niat telah
bulat sebelum membangun (rumah) akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan
telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah
dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal
mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami.
Saya mendengar dari sebagian (orang) bahwa  menjadikan masjid di bawah rumah
tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta
tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan
kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun
masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid
kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa (penghentian)
ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan,
semoga Allah membalas anda dengan kebaikan?

Mereka menjawab:

“Tidak mengapa kenyataan masjid dibawah
rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau
menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah
di atas masjid, maka hal ini tidak boleh.  Karena atap dan atas masjid
mengikuti (masjid).”  (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II)

Kedua: Asalnya adalah melaksanakan wasiat
tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala:

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ
عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة:
181)

“Maka barangsiapa yang
mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya
adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Adapun jika merubahnya kepada yang lebih
baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

”Merubah wasiat kepada yang lebih utama,
diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak
boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya’ (QS. Al-Baqarah: 181). Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau
ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara
mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama.
Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla
dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih
mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi
wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa
yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama
dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih
utama disertai harus menunaikannya.

Menurut pendapat saya dalam
masalah ini, kalau wasiat itu (untuk orang) tertentu,maka tidak dibolehkan
merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf
kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung
kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan –seperti untuk
masjid atau orang-orang fakir – maka tidak mengapa diberikan kepada yang
lebih utama.” (Tafsir Al-Qur’an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254)

Dengan demikian, dibolehkan
membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara
terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan.

Wallallhu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android