Unduh
0 / 0

HUKUM MENDENGARKAN NASYID DI DARUL QUR’AN YANG MENEMPEL DENGAN MASJID

Pertanyaan: 144857

Apakah dibolehkan menyetel nasyid (lagu Islam) di Darul Qur’an yang bersebelahan dengan masjid, saat acara pengumuman para pemenang lomba hafalan atau pembagian ijazah khataman Al-Qur’an, baik dengan membaca atau menghafal dengan riwayat tertentu atau (mengadakan) pengajian di tempat ini seperti tentang haji, kemudian diselingi nasyid tentang Al-Qur’an, haji atau yang lainnya untuk memompa semangat. Perlu diketahui bahwa tempat ini khusus untuk para wanita. Kadang dibuka untuk shalat, atau kadang dibuka pada bulan Ramadhan untuk shalat taraweh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Bangunan yang menempel dengan
masjid, dan dibangun untuk tambahan pelayanan masjid seperti pusat hafalan
Qur’an, tempat memandikan mayat, tempat tinggal imam dan muazin, semuanya
tidak dihukumi sebagai masjid. Hal tersebut telah dijelaskan dalam soal
jawab no. 118685.

Kedua: Nasyid adalah meninggikan suara dalam
membaca syair. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Khalil Ahmad Al-Farahidy, dan
nasyid adalah syair yang dilantunkan di tengah sejumlah orang, satu dengan
lainnya saling melantukan nasyid. Selesai dari ‘Kitabul Ain, 6/243.

Nasyid dalam artian seperti ini –dikala
temanya bagus- tidak mengapa dilantunkan dan diperdengarkan di masjid dan
(tempat) lain. Dahulu Hassan bin Tsabit melantunkan syair di masjid, dan di
dalamnya ada Rasulullah sallallahu’alalihi wa sallam.

وروى البخاري
(3212), ومسلم (2485), وأبو داود (5013) واللفظ له أن عُمَرَ بن الخطاب مَرَّ
بِحَسَّان وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ , فَقَالَ حسان
: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 3212. Muslim, 2485
dan Abu Dawud, 5013 dan redaksi darinya bahwa Umar bin Khattab melewati
Hassan sementara beliau sedang melantunkan nasyid di Masjid. Kemudian (Umar)
memandangnya. Maka Hassan berkomentar: ”Dahulu saya melantunkan nasyid, dan
di dalamnya ada orang yang lebih baik dari anda.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalam
(hadits menunjukkan) diperbolehkannya melantunkan syair di masjid jikalau
(syairnya) mubah. Dan dianjurkan (dikala temanya) menyanjung agama Islam dan
orang-orangnya.” Selesai dari kitab ‘Syarkh Shoheh Muslim, 16/46.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang
mendengarkan nasyid di masjid, beliau berkata: “Nasyid-nasyid arab yang
islami, dimana didalamnya ada faedah (menjelaskan) posisi ilmu dan belajar.
Maka hal itu tidak mengapa dikala didalam masjid ada halaqah ilmu atau
penceramah yang memberikan nasehat dan mengingatkan kepada orang. Dengan
membacakan sebagian syair-syair yang bermanfaat kepada mereka. Dan nasyid
syar’i dan bermanfaat tidak mengapa hal itu (dilakukan). Karena dahulu
Hassan radhiallahu’anhu melantunkan syair di masjid Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam.


http://www.binbaz.org.sa/mat/17781

Yang sangat disayangkan, kebanyakan nasyid
sekarang telah melenceng jauh dari jalannya. Baik dalam tema, kata-kata,
lagu dan cara melantunkannya. Atau sesuatu yang bersamanya dari kendang
kecil (terbang) dan alat-alat musik. Kalau nasyidnya dalam kondisi seperti
ini, tidak diperkenankan mendengarkannya. Baik di masjid, di Daur Tahfid
Qur’an atau tempat lainnya. Untuk memperhatikan batasan-batasan yang sesuai
agama untuk nasyid silahkan melihat soal jawab no.
91142,
11563,
10757.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android